..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 25 November 2009

FORMULIR SPT TIDAK LAGI DIKIRIM KE WAJIB PAJAK

Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang Wajib Pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP adalah kewajiban mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas dan menandatangani serta menyampaikan SPT tersebut ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar/dikukuhkan atau ke tempat lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Berdasarkan jangka waktu pelaporan, SPT terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu SPT Masa (surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak) dan SPT Tahunan (surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak).
Kebiasaan selama ini, dalam memenuhi kewajiban melaporkan kewajiban SPT Tahunan, setiap akhir tahun pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengirimkan formulir SPT Tahunan PPh kepada setiap Wajib Pajak supaya Wajib Pajak dapat mengisi dan melaporkan kewajiban SPT Tahunannya tersebut. Kadang jika formulir SPT tersebut tidak diterima, maka Wajib Pajak yang bersangkutan akan beranggapan bahwa hal ini menandakan bahwa ia tidak perlu melaporkan SPT Tahunannya tersebut. Tidak jarang pula ada Wajib Pajak yang akan menyalahkan pihak Direktorat Jenderal Pajak karena tidak mengirimkan formulir SPT Tahunan kepada mereka.
Sebenarnya bagaimanakah ketentuan mengenai pengiriman oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pengambilan sendiri formulir SPT (terutama SPT Tahunan) itu?

Jika kita cermati ketentuan yang mengatur mengenai formulir SPT dan cara untuk mendapatkan formulir SPT itu telah diatur sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, disebutkan bahwa bahwa setiap Wajib Pajak harus mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Saat ini dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, juga masih ditegaskan bahwa setiap Wajib Pajak diwajibkan untuk mengambil sendiri SPT di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Namun pada prakteknya, selama ini sebagai bentuk pelayanan kepada Wajib Pajak, maka ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu berupa memberikan pelayanan dengan mengirimkan SPT tersebut kepada Wajib Pajak. Sebenarnya kebijakan ini tidak diatur (atau jika mau dikatakan “bertentangan”) dalam Undang-Undang Perpajakan tersebut.
Mulai tahun pajak 2009 ini, untuk menjalankan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) dan dalam rangka proses pembelajaran kepada Wajib Pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan kebijakan bahwa Wajib Pajak harus mengambil sendiri formulir SPT. Jadi untuk tahun pajak 2009 SPT Tahunan tidak akan dikirimkan lagi ke alamat masing-masing Wajib Pajak, melainkan Wajib Pajak harus mengambil sendiri SPT Tahunannya tersebut. Ketentuan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-102/PJ/2009 tanggal 19 Oktober 2009.
Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memperoleh formulir SPT tersebut, di samping menyediakan formulir SPT tersebut di Kantor yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak juga akan menyediakan formulir tersebut di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh Wajib Pajak melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak atau counter-counter khusus yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat.
Dalam rangka membantu pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk menyediakan formulir SPT, maka situs Tax Learning juga menyediakan formulir SPT yang dapat didownload oleh para Pembaca melalui link berikut ini:

- SPT Tahunan PPh Badan (2009) Format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S (2009) format Excel
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 (2009) format Excel

Akhirnya, penulis mengingatkan para Pembaca sekalian untuk segera mendapatkan formulir SPT serta bersiap-siap untuk mengisi serta melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2009 mulai awal tahun 2010. Selamat melaporkan pajak penghasilan Anda dan jadilah Wajib Pajak yang baik, karena kelanjutan dari Bangsa kita tercinta ini adalah berasal dari pajak yang kita bayarkan.


1 Comments

vitacandra 18 Februari 2010 pukul 19.14

good..sebagai pembelajaran bg WP, tp ga sedikit juga Wp yang belum mengerti tentang ini. Terus gimana? Kayak sosialisasi u/ WP jg tidak begitu diperhatikan oleh orang pajak. mestinya dipubikasikan by TV or media komunikasi lain gtu biar semua orag Indonesia tahu pajak gtu..

Posting Komentar