..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 09 November 2009

Bagaimana Prosedur Daftar NPWP secara On-line?

Dengan semakin majunya teknologi informasi serta kesibukan yang dialami oleh masyarakat, maka sebagian besar masyarakat Indonesia lebih menyukai pendaftaran NPWP secara on-line. Apalagi sejak lama Direktorat Jenderal Pajak telah membuat suatu sistem pendaftaran NPWP secara on-line yang dikenal dengan program e-Registration. Namun banyak pertanyaan dari masyarakat seputar bagaimana prosedur pendaftaran NPWP melalui program e-Registration ini. Salah satu pertanyaan yang diterima Penulis adalah sebagai berikut:
Pertanyaan:
Pak saya mau nanya,setelah kita registrasi online dan mengirimkan berkas kita ke KPP yang ditunjuk menggunakan POS. Bagaimana kita mengetahui kalau NPWP kita sudah terdaftar dan bukan NPWP sementara lagi. Bagaimana saya mendapatkan kartu NPWP itu bila kita mengirimkan lewat POS. Terimakasih.

Jawab:

Dasar aturan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2009 tanggal 16 Maret 2009.
Dalam ketentuan ini ditegaskan mengenai ketentuan pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP serta melakukan perubahan data (up-dating) secara online melalui program e-Registration. Secara ringkas dapat dijelaskan proses pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP melalui program e-Registration adalah sebagai berikut:
Prosedur pengajuan permohonan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah dengan mengisi secara lengkap dan jelas formulir permohonan elektronis pada situs pendaftaran NPWP secara online tanpa harus menyampaikan hardcopy data pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Wajib Pajak seharusnya terdaftar. Setelah Wajib Pajak mengisi secara lengkap seluruh isian pada formulir permohonan elektronis tersebut, Wajib Pajak dapat mencetak sendiri formulir permohonan serta Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) yang diterbitkan dari sistem e-Registration ini. SKTS ini berlaku terhitung sejak permohonan melalui sistem e-Registration dilakukan sampai dengan diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dan hanya berlaku untuk pembayaran, pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta tidak dapat dipergunakan untuk kegiatan lain di luar bidang perpajakan yang bersifat sementara.
Penerbitan SKT, Kartu NPWP dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) harus dilakukan oleh KPP paling lama 1 (satu) hari sejak informasi permohonan melalui sistem e-Registration diterima KPP sepanjang permohonan tersebut diisi secara lengkap. Dalam hal proses penerbitan NPWP dan/atau PKP telah selesai, Wajib Pajak dikirimkan notifikasi (pemberitahuan) melalui Sistem e-Registration ke alamat e-mail Wajib Pajak yang telah diisikan pada saat pengisian formulir permohonan e-Registration tersebut. SKT, kartu NPWP dan/atau SPPKP ini akan disampaikan/dikirimkan langsung kepada Wajib Pajak.
Selanjutnya setelah diterbitkan SKT dan Kartu NPWP, maka pihak KPP akan melakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir melalui sistem e-Registration tersebut paling lama 1 tahun setelah diterbitkannya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat risiko Wajib Pajak. Pada saat konfirmasi lapangan ini, petugas dari KPP akan meminta dokumen yang digunakan untuk mengisi e-Registration tersebut kepada Wajib Pajak. Apabila hasil konfirmasi lapangan ini ditemukan adanya ketidakbenaran data yang digunakan untuk pendaftaran tersebut, maka pihak KPP dapat mencabut SKT, NPWP atau SPPKP. Surat Pencabutan ini akan diumumkan dalam website www.pajak.go.id dan kepada Wajib Pajak akan dikirimkan notifikasi (pemberitahuan) melalui sistem e-Registration.


8 Comments

Anonim

Pak...saya kemarin sudah registrasi secara online dengan status usaha karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas....
Tapi kenapa pph yang dikenakan ke saya pph 25 ya, seharusnya kan pph 21.
Saya sendiri baru akan mulai kerja dan belum menerima gaji.
Saya juga mengalami kesalahan dalam menuliskan alamat. Tapi ketika saya ingin melakukan permohonan perubahan data, selalu tidak bisa.
Itu bagaimana solusinya?
Terima kasih...

Anto 13 Juli 2010 pukul 10.39

Kewajiban PPh Pasal 21 itu adalah kewajiban pemotongan PPh atas pembayaran penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada para pekerjanya. Jadi apabila Anda mempekerjakan pekerja (karyawan/pegawai) barulah Anda memiliki kewajiban melakukan pemotongan PPh (yang disebut sebagai PPh Pasal 21) terhadap pembayaran gaji kepada pekerja tersebut.
Sedangkan untuk kewajiban Anda pribadi, yang harus dilaporkan disebut sebagai PPh Pasal 25. PPh Pasal 21 Anda yang telah dipotong oleh perusahaan tempat Anda bekerja, kelak akan menjadi pengurang atas PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 dalam kewajiban PPh Orang Pribadi Anda.
Apabila terjadi kesalahan penulisan alamat pada saat melakukan registrasi NPWP secara online, maka data ini hanya dapat diubah, jika Anda membawa dokumen pendukung serta mengisi formulir perubahan data dan di bawa ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda didaftarkan secara online tersebut. KPP ini terletak di lokasi domisili Anda (biasanya berdasarkan kelurahan atau kecamatan).
Anda dapat menanyakan ke KPP terdekat atau dapat melihat daftar "Alamat KPP" yang ada di menu "Download" pada bagian kanan (agak ke bawah) dari posting ini.

Anonim

maaf pa saya mau tanya. kemarin saya mengisi form npwp secara online. saya mengalamin kebingungan saat saya mengisi status usaha. saya seorang staff di sebuah bank BPR. yang ingin saya tanyakan adalah pilihan apa yang harus saya isi? sementara ini saya mengisi dengan pilihan tunggal. apakah salah atau tidak? kemudian apakah alamat tempat usaha kegiatan itu diisi dengan alamat tempat kerja saya?

terima kasih sebelumnya

Anto 13 Oktober 2010 pukul 14.23

Apabila Anda adalah seorang staf yang bekerja pada pemberi kerja (dalam hal ini BPR), maka Anda termasuk kategori sebagai karyawan swasta (ini jenis usaha yang harus Anda isikan saat mendaftar NPWP).
Mengenai status usaha, Anda isikan status: TUNGGAL.
Sedangkan alamat tempat usaha, dapat Anda isikan sama dengan alamat rumah (tempat domisili Anda).

Anonim

mau tanya kalo untuk pramugari,
jenis usahanya apa?
status usahanya apa ?
trimakasih

Anto 5 Maret 2013 pukul 19.59

Pramugari adalah termasuk jenis pekerjaan yang diperoleh oleh seorang pribadi karena hubungan pekerjaan. Statusnya adalah sebagai karyawan.
Sehingga pramugari yang bekerja pada suatu badan usaha yang bergerak di bidang penerbangan swasta akan berstatus sebagai PEGAWAI SWASTA

tary pardede 18 September 2014 pukul 11.32

pagi pak anto, klo ingin memindahkan npwp dr cengkareng ke sumatera utara bgmana caranya? karena saya sdh pndah domisili ke sumatera utara dulu di cengkareng. tlg info pak no telp yang bisa dihubungi karenano npwp saya juga yg perta da lupa pak.

Anto 24 September 2014 pukul 08.43

Salam Sdri. Tary,
Untuk memindahkan NPWP yang terdaftar di Cengkareng ke Sumatera Utara, Anda dapat mengajukan permohonan pemindahan NPWP ke KPP tempat Anda semula terdaftar (KPP Pratama Jakarta Cengkareng). Setelah mendapatkan surat pemindahan NPWP dari KPP Cengkareng, barulah Anda bawa surat ini ke KPP baru yang terdekat dengan domisili/sesuai alamat KTP baru di Sumatera Utara.

Formulir Pemindahan NPWP dapat Anda akses di sini.

Alamat KPP Pratama Jakarta Cengkareng adalah:
Jl. Lingkar Luar Barat No. 10 A Cengkareng Timur, Jakarta Barat 11730
Telp : (021) 5401737, 5402764 ;
Fax : (021) 5402604

Posting Komentar