..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 14 Oktober 2009

Tata Cara Pemindahan WP/PKP Yang Terdaftar di KPP Madya

Seiring dengan proses modernisasi administrasi di Direktorat Jenderal Pajak, serta untuk memperlancar penatausahaan dan pemindahan tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha bagi WP atau PKP, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-54/PJ/2009 tanggal 1 Oktober 2009 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak Terdaftar dan/atau Pengusaha Kena Pajak Terdaftar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Sehubungan dengan Perubahan Tempat Tinggal atau Tempat Kedudukan dan/atau Tempat Kegiatan Usaha.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu tanggal 1 Oktober 2009.



0 Comments

Posting Komentar