..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 02 Oktober 2009

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22 dan 23/26 versi Microsoft Excel

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 telah mencabut PER-43/PJ/2009 mengenai pemberlakuan Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 (yang sempat diberlakukan) dengan mengubah masa berlakunya SPT Masa tersebut di atas mulai 1 November 2009.
Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 22 dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 sesuai PER-53/PJ/2009 ini mengalami beberapa perubahan jika dibandingkan dengan formulir yang ditetapkan menurut PER-43/PJ/2009.
Akibat adanya perubahan tersebut, maka Penulis kembali menyajikan formulir SPT Masa PPh ini dalam versi Microsoft Excel yang dapat didownload oleh para Pembaca.
Berikut Formulir SPT Masa PPh dalam versi Microsoft Excel (2003) yang dapat didownload adalah:

- SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) beserta lampirannya versi Excel
- SPT Masa PPh Pasal 15 beserta lampirannya versi Excel
- SPT Masa PPh Pasal 22 beserta lampirannya versi Excel
- SPT Masa PPh Pasal 23/26 beserta lampirannya versi Excel

Untuk file e-SPT, berhubung kapasitas filenya yang terlalu besar dan tidak dapat di upload di situs ini (ukuran filenya sekitar 35 MB untuk setiap filenya), maka untuk pembaca yang memerlukan file ini dapat menghubungi KPP setempat atau langsung menemui Penulis untuk meng-copy filenya.

27 Comments

Anonim

Saya heran .... kenapa form dalam exel seperti ini yang mengeluarkan bukan dari DJP ????
Seharusnya dikeluarkan bersamaan terbitnya peraturan terkait!

Anonim

makasih mas Anto
sangat membantu sekali buat saya
tomboy_sw@yahoo.com

Anonim

to, form lainnya kapan bisa kelar yah?
heheheh... ditunggu yah..
thanks

Anonim

Pak Syafrie,

We wait for you to come back to Atma Jaya.
We really need you.
We really miss you.
Success always be with you from my deepest heart.
Keep in touch with us always.

Best regards from your mate,
Solihin Makmur Alam

Anonim

Saya Juga Heran nih Pak...., Kenapa peraturan ini (PER-53/PJ/2009) telah keluar tapi ketika saya minta e-SPTnya ke kantor pajak mereka bilang "belum ada" ??????

Anonim

ke KPP terus dibilangin "e-spt belum ada" ....HIKSSSS....hiksssss...... manual hari gene?????

sukanya yg mepet-mepet...lebih enak dan puassssshh rasanya kalo mepet-mepet dikeluarin.... APA KATA DUNIA?

Anonim

untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan. apakah masih perlu di laporkan form laporan setelah ada laporan spt masa ini?

trims banyak

Iaz

Wah ini yang saya cari, akhirnya ketemu...terima kasih sekali Bp Syafrianto...!

Anonim

Terima kasih ya Pak ini juga yang saya cari cari

Unknown 25 November 2009 pukul 11.05

terima kasih..
saya sudah mendownload nya..

Anonim

Terim kasih banyak

Anonim

Thanks formatnya, membantu sekali...

Unknown 14 Desember 2009 pukul 11.45

trimakasih pak safriyanto atas form-nya...

btw

untuk form pasal 4 ayat 2 sepertinya masih menggunakan form yang lama (PER-43),

pada PER-53, PPh Pasal 4 ayat 2 point 7 seharusnya adalah "WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN"

tetapi yang ada di form excel "wajib pajak yang USAHA POKOKNYA melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan"

terima kasih, semoga bisa dijadikan koreksi...

Anonim

terima kasih banyak atas waktunya membuat form dari pdf ke excel.. LANJUT GAN

Anonim

Pak Syafrianto, makasih bgt ya untuk formulir SPT 23 & 4 ayat 2 nya yang dalam bentuk excel. Membantu bgt

Anonim

gue udah mual merubah dokumen pdf ke format excel. ini kepala masih snut-snut. emang nih orang pajak suka ngerjain kita. APA KATA DUNIA.....

By HARIS FITRIANSAH ( TEMBILAHAN )

Anonim

Terima kasih, pak. Format dalam bentuk excell-nya membantu sekali. Semoga Bapak bertambah sukses.

Anonim

thanks yach pak, kemarin saya lapor pph psl 4(2) pakai tulis tangan, baru tadi saya coba cari lagi, eh ketemu deh versi excel di blog bapak. Sangat membantu sekali...........tq

Anonim

Makasih banyak Pak Anto, berkat PPh format excel bpk kerjaan sy jd sangat terbantu. Smoga Alloh SWT membalas budi baik bapak. Amiiin... Klo PPN ada jg ngk ya Format Excelnya he he.....(gk puas jg neh udh dikash malah nglunjak.
Moga aj orang pajak (DJP) ngeliat neh "blog" biar mereka pd mikir, buat/ganti2 peraturan seenaknya tp gk bs antisipasi akibatnya, bikin pusing WP aj he he...Bravo Pak Anto
by tino-cipete JS

Bali Handicraft Wholesaler 14 Maret 2010 pukul 12.02

mas,
perkenalkan, saya agus...
pada NPWP saya, tertulis bahwa kewajiban pajaknya : PPh pasal 4 ayat 2, pph pasal 15, pph pasal 19, pph pasal 21, pph pasal 23, pph pasal 25, pph pasal 26 dan pph pasal 29.

apa mas juga punya SPT tersebut selengkapnya dalam excel ? kalau ada,, tolong bantu saya dong... apa juga sudah ada cara pengisiannya...

saran ya mas, sebab saya masih buta pajak dan sudah tiba tiba jadi PKP, mohon juga dikasi penjelasan, apa itu pph pasal 4 ayat 2 dan lain sebagainya dan apa pula solusinya...

terima kasih mas... bravo... maju terus...

Anto 30 Maret 2010 pukul 11.30

Untuk SPT PPN Formulir 1107 format Ms. Excel dan petunjuk pengisiannya dapat Anda download di: sini
Sedangkan untuk contoh kasus pengisian SPT, mohon maaf saya masih belum punya waktu untuk membuatnya, semoga jika kelak ada waktu, saya berencana untuk menulis dalam bentuk buku.
PPh Pasal 4 ayat (2) adalah pemotongan PPh atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan, jual tanah dan/atau bangunan, penghasilan bunga tabungan dan deposito, penjualan saham di bursa efek. Maaf saya tidak bisa menjelaskan secara panjang lebar akibat keterbatasan ruang dan waktu.

indah 14 Mei 2010 pukul 14.20

Thanks Pak, barusan harus ke KPP akhirnya nemu disini... ijin download pak... Thanks.

Nice Articles 1 Agustus 2010 pukul 16.14

ijin re-post pak... trims

Anonim

thanks pak for formatnya...

Anonim

Maaf pak saya mau konsultasi sedikit mengenai pajak..
Perusahaan Saya bergerak dibidang Jasa Konstruksi dan Perdagangan Umum.
Kewajiban pajak yg harus saya lapor PPh pasal 25, Pasal 2, PAsal 29, Pasal 21 dan PAsal 23.
yang saya tidak mengerti, PPh Pasal 4, pasal 29 dan pasal 23 itu untuk ap y. karna diperusahaan saya yg lama hanya PAsal 25, 21 dan PPn saja.
mohon dibantu untu infonya pak.
trima kasih

Anto 20 Mei 2011 pukul 16.11

PPh Pasal 4 ayat (2) adalah jenis pajak yang harus dipotong oleh pengguna jasa atas pembayaran sehubungan dengan biaya kepada pihak penerima penghasilan. Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) adalah: Jasa Konstruksi, Sewa tanah dan/atau bangunan, bunga yang dibayarkan oleh bank kepada nasabahnya, penjualan saham di bursa efek.
PPh Pasal 4 ayat (2) ini bersifat final.

PPh Pasal 23 hampir sama juga dengan PPh Pasal 4 ayat (2) hanya saja tidak bersifat final, sehingga si penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 ini harus menghitung kembali penghasilannya pada akhir tahun dalam SPT Tahunannya dan potongan PPh Pasal 23 ini dapat menjadi kredit pajak pengurang. Jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 ini contohnya: Penghasilan bunga, dividen, royalti, hadiah, Sewa aktiva (selain tanah dan/atau bangunan), jasa konsultansi, jasa penilai, jasa akuntansi, jasa katering, jasa kebersihan dan sebagainya (jenis-jenis jasa ini dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

PPh Pasal 29 adalah jumlah kekurangan bayar PPh yang masih harus dibayar pada akhir tahun berdasarkan perhitungan pada SPT Tahunan PPh (badan atau orang pribadi). PPh Pasal 29 adalah selisih kekurangan bayar pajak antara besarnya jumlah PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan dikurangi dengan kredit pajak yang telah dibayar sendiri atau dipotong/dipungut pihak ketiga.

Anonim

pak anto.. makasih sudah membantu membuat form dalam bentuk excell.. tapi yg lampiran dan elemen elemen nyarinya kmana ya.. hehe makasih -sita-

Posting Komentar