..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 01 Oktober 2009

SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22 dan 23/26 Berlaku 1 November 2009

Masa berlakunya SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23/26 diundur menjadi mulai 1 November 2009. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009. Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebenarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 isinya sebagian besar masih sama dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2009. (baca artikel terkaitnya di sini) Perbedaan hanya terdapat pada:
  1. Pada bagian "Mengingat: untuk dasar PER-01/PJ/2006" pada angka 28 PER-43/PJ/2009 digantikan dengan "Mengingat: PER-38/PJ/2009" digeser ke angka 30 PER-53/PJ/2009.
  2. Pasal 6; di PER-53/PJ/2009 ditambah 1 ayat sehingga menjadi 2 ayat. Pada ayat (2) PER-53/PJ/2009 ini mencabut PER-43/PJ/2009.
  3. Pasal 7; masa berlaku berdasarkan PER-43/PJ/2009 adalah mulai tanggal 1 Oktober 2009, namun masa berlaku berdasarkan PER-53/PJ/2009 diubah menjadi mulai 1 November 2009.


Download Aturan:
- PER-53/PJ/2009
- Lampiran PER-53/PJ/2009
- Formulir SPT format Excel


Artikel Terkait:
- Baru: Formulir SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan
- Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 Format Excel

7 Comments

Anonim

Kalo formnya berubah ga ya?
kita tunggu bentuk excelnya.
Terima-kasih

Anto 1 Oktober 2009 pukul 19.05

Formulir SPT-nya ada perubahan. Sementara ini baru saya upload file dalam bentuk pdf.
Mohon bersabar, mudah-mudahan dalam beberapa hari lagi sudah dapat saya upload file Excel-nya. Sekarang masih dalam tahap pengerjaan.

Anonim

ok boss, terima-kasih banyak.

Anonim

dear Pak Anto,

maaf (just penasaran), di alinea pertama disebutkan Bapak bahwa PER-53 terbit tanggal 24/09/2009 ; namun didalam pdf peraturan tsb pada halaman terakhir (halaman 6) disebutkan "ditetapkan tgl.30/09/2009"

Pertanyaan sy, biasanya di backdate, ini malah tgl terbit < tgl ditetapkan, memang biasa begitu ya Pak u/ produk peraturan DJP?

makasih pak Anto

Anto 5 Oktober 2009 pukul 07.44

Terima kasih atas koreksinya. Seharusnya PER-53/PJ/2009 terbit tanggal 30 September 2009, namun karena tergesa-gesa, saya salah mengetiknya. Mohon maaf atas kesalahan tersebut. Kesalahannya telah saya perbaiki.

Anonim

Terima kasih formnya

Anonim

mo nanya pak, ini espt berlaku utk masa pajak november ato oktober??

Posting Komentar