..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 22 Oktober 2009

Perubahan Tata Cara Pemotongan PPh atas Jasa Konstruksi

Ketentuan mengenai tata cara pemotongan PPh atas jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 telah disempurnakan dan diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tanggal 20 September 2009



2 Comments

Anonim

Pak Syafrianto mohon bertanya, bagaimana utk kode MAP dalam hal melakukan penyetoran sendiri? Apakah 411128 409 dan untuk Penyetoran sendiri tdk ada bukti potong ya Pak, cukup SSP tsb saja? Sedangkan dipelaporan SPT Masanya oleh Pihak pemberi Jasa, apakah harus melakukan konfirmasi ke Penerima Jasa bahwa Penerima Jasa melakukan pemotongan untuk mengisi kolom "dipotong pihak lain" di SPT Masa? Dan SSP yang telah kita bayar itu apa harus dilampirkan daftarnya?

Mohon bantuannya Pak.
Terima Kasih Pak.
Simon

Anto 13 Juli 2010 pukul 11.06

Penyetoran sendiri PPh Final ini dimaksudkan untuk penyerahan kepada pihak pengguna jasa konstruksi yang bukan sebagai pemotong PPh Final. Namun dalam kasus tertentu, apabila pengguna jasa sebagai pemotong PPh Final, namun belum memotong PPh Final ini, sebaiknya konfirmasikan mengenai kewajiban pemotongan yang telah mereka lakukan tersebut (untuk menghindari terjadinya pembayaran ganda).
Dalam SPT Masa yang dilampirkan adalah SSP (karena untuk pembayaran sendiri PPh Final ini, tidak ada bukti pemotongannya).

Posting Komentar