..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 12 Oktober 2009

Penggunaan Norma Bagi Petugas Agen Asuransi dan Distributor MLM

Ini merupakan kabar gembira bagi para Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha sebagai petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan Multilevel Marketing (MLM).
Akibat masih banyak Wajib Pajak yang bingung dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama bagi Petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor MLM, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-100/PJ/2009 tanggal 12 Oktober 2009. Dalam SE-100/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas Dinas Luar Asuransi dan Distributor Perusahaan Multilevel Marketing (MLM) atau direct selling dalam menghitung Pajak Penghasilan terutang dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat dilakukan, yaitu dengan ketentuan sebagai berikut:

Wajib Pajak orang pribadi dengan profesi sebagai petugas dinas luar asuransi yang kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung, serta distributor perusahaan MLM atau direct selling yang kegiatannya melakukan penjualan barang dari perusahaan MLM, dan/atau pengembangan jaringan usaha MLM adalah termasuk dalam kategori Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait.
Oleh sebab itu, petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana tersebut pada alinea di atas ini boleh menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat:
  1. peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp 4.800.000.000,00 dan
  2. memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi petugas dinas luar asuransi dan distributor perusahaan MLM atau direct selling adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000, dengan ketentuan:
- petugas dinas luar asuransi diklasifikasikan dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".
- distributor perusahaan MLM atau direct selling diklasifikasi dalam jenis usaha sebagai berikut:
  1. atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan".
  2. atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya".

7 Comments

Anonim

Maka sih pak
Peraturan terbaru bapak dpt dari website mana ya??

Best regard
asman

Anonim

Pak

Bapak ada aturan SE-96/PJ/2009 ttg rasio total,benchmarking dan S-428/pj/2009 tentang sosialiasi pengambilan SPT tahunan ga?

jika ada blh tolong d pasang di blog bapak?

Best regards

Anonim

Untuk Agen Asuransi sekarang pake norma, gimana dengan Agen Saham (Broker) yg ciri cirinya sama dgn agen asuransi, apakah pake Norma juga??? tolong informasinya

Anto 15 Oktober 2009 pukul 13.58

Sampai saat ini belum ada penegasan khusus untuk agen saham (broker). Namun menurut penulis, Wajib Pajak dapat menggunakan Norma apabila pekerjaannya tersebut dapat dikategorikan sebagai usaha atau pekerjaan bebas. Kategori usaha atau pekerjaan bebas, dapat diidentikkan dengan kategori menurut Surat Edaran untuk agen asuransi ini.

Anonim

Pak Anto,

u/ pelaporan SPT Tahunan Pribadi agen asuransi menggunakan 1770S atau 1770?
Apakah sampai hari ini belum ada peraturan yg mengatur pelaporan SPT Tahunan Pribadi u/ pialang saham, karena sy tidak mendapat 1721-A1 dari perusahaan sekuritas tempat sy mencari nafkah

Di tabel norma penghitungan KEP-536/PJ/2000 no.urut 174 tertulis 35% u/ "jasa perseorangan lainnya yg belum tercakup" ; bolehkah sy, pialang saham, menggunakan norma 35% ini (jakarta)

Terima kasih atas jawaban Bapak

Anto 22 Maret 2010 pukul 22.48

Jika pekerjaan sebagai agen asuransi tersebut adalah tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait (bekerja secara bebas seperti yang disebutkan pada artikel di atas), maka harus menggunakan SPT Tahunan Form 1770. Namun apabila agen asuransi tersebut berstatus sebagai pegawai dari perusahaan terkait, dan tidak ada pekerjaan bebas yang diperoleh, maka agen asuransi tersebut dapat melaporkan dengan SPT Tahunan Form 1770 S.
Ketentuan khusus untuk broker saham sampai dengan saat ini belum ada.
Kalau menurut saya kode norma yang sesuai untuk broker saham adalah kode dengan nomor urut 182 (pedagang perantara/komisoner) dengan tarif 40% (untuk wilayah Jakarta).

Anonim

Pak Anto,

kami berdoa agar Bapak sekeluarga dalam keadaan sehat waalfiat dan dalam perlindungan Tuhan sehingga blog ini tetap terpelihara dan update terus, tetap semangat ya Pak,

TERIMA KASIH banayk atas kesabaran Bapak menjawab banyak pertanyaan dari kami pengunjung setia blog ini

salam,

Posting Komentar