..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 05 Oktober 2009

Pemerintah Bebaskan Pajak Sumbangan Gempa Padang

Berlomba-lombalah membantu para korban gempa bumi di Sumatra Barat (Sumbar). Soalnya, Pemerintah bakal memberikan insentif perpajakan kepada para penyumbang, baik perseorangan maupun perusahaan.

Nilai uang atau barang yang disumbangkan bisa menjadi pengurang pendapatan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. "Sumbangan untuk korban gempa di Sumbar bisa dimasukkan dalam biaya pengurang," kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Suryoputro, Minggu (4/10).

Ambil contoh, perusahaan A dengan penghasilan sebanyak Rp 1 miliar menyumbang sebesar Rp 100 juta. Sumbangan itu bisa menjadi pengurang pendapatan bruto perusahaan tersebut. Sehingga penghasilan kena pajak perusahaan A cuma Rp 900 juta.

Djoko bilang, aturan main mengenai sumbangan untuk korban bencana menjadi biaya pengurang bakal diatur lebih detail lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan. Tapi, "Kebijakan baru ini sudah bisa dimanfaatkan," ujar dia.

Sebab, Djoko menjelaskan, ketentuan umum soal sumbangan untuk korban bencana menjadi pengurang penghasilan bruto sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Caranya, para penyumbang cukup menyertakan tanda bukti sumbangan saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Karena itu, "Sumbangan harus diberikan pada lembaga yang sah, bisa juga melalui lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya," kata Djoko.

Bukan hal baru

Sejatinya, ini bukan pertama kali Pemerintah memberikan insentif pada para penyumbang korban bencana alam. Sebelumnya, lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.03/2006, Pemerintah menanggung PPh atas sumbangan untuk korban bencana gempa di Yogyakarta dan tsunami di pesisir selatan Jawa.

Cuma, baru mulai tahun ini, ketentuan soal insentif atas sumbangan untuk korban bencana alam diatur Undang-Undang. "Sifat aturan untuk sumbangan korban gempa Yogya dan tsunami di pesisir Selatan Jawa waktu itu masih insidental," kata Djoko.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto menyambut baik insentif pajak untuk sumbangan korban gempa di Sumbar itu. "Di negara maju, kebijakan pajak seperti ini telah berjalan lama dan sekarang dengan payung hukum yang lebih kuat, sudah seharusnya ini dapat berjalan baik," katanya. Cuma, dia berpesan, Pemerintah harus lebih gencar lagi melakukan sosialisasi ke pengusaha. (Martina Prianti/Kontan)

Sumber: Kompas.com, Senin, 5 Oktober 2009 | 08:55 WIB


Donatur Gempa Padang dan Jambi Dapat Potongan PPh
Minggu, 4 Oktober 2009 18:39 wib
JAKARTA - Pemerintah memberikan potongan pajak penghasilan (PPh) bagi seluruh wajib pajak yang memberikan sumbangan bencana di Padang dan Jambi. Nominal sumbangan ini akan dihitung sebagai biaya sehingga mengurangi setoran PPh.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) Mochamad Tjiptardjo mengatakan, penyumbang cukup menyerahkan tanda terima ke kantor pajak. "Ketentuannya diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ujar dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/10/2009).

Draft PMK, tuturnya, saat ini sudah selesai tinggal diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati sepulang dari Istambul Turki. Tjiptardjo menjelaskan, uang yang sudah disumbangkan akan dibebankan sebagai biaya pengurang setoran PPh di 2009.

Ditjen Pajak tidak akan mengecek satu per satu tanda terima sumbangan. Pengecekan, kata dia, baru akan dilihat ketika pemeriksaan tahunan wajib pajak. "Biasanya saat pemeriksaan tahunan ini kita mengambil sampling lalu dilihat kalau ada sumbangan, baru kita cek benar atau tidak," paparnya.

Kebijakan semacam ini sudah lazim dilakukan. Ketika gempa bumi di Yogyakarta 2006 silam pun, Ditjen Pajak memberlakukan kebijakan serupa.

Ketentuan soal pengurangan PPh ini termuat dalam Undang-Undang (UU) No 36/ 2008 tentang perubahan keempat atas UU No 7/ 1983 soal PPh. Disitu disebutkan, beberapa jenis perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Disebutkan juga, pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasil bruto.

Biaya-biaya tersebut, yakni sumbangan dalam rangka penanggulan bencana nasional dan infrastruktur sosial. Lalu sumbangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan di Indonesia. Serta sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga dan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.

Sumber: http://economy.okezone.com/read/2009/10/04/20/262428/donatur-gempa-padang-dan-jambi-dapat-potongan-pph


Banjir Wasior Bencana Nasional
Sosbud / Sabtu, 9 Oktober 2010 03:53 WIB

Metrotvnews.com, Jakarta: Koordinator Kaukus Papua di Parlemen RI, Paskalis Kossay, menyatakan, pihaknya telah mendapat keterangan resmi dari pemerintah tentang penetapan bencana banjir bandang di Wasior, Papua Barat sebagai musibah berstatus bencana nasional.

"Akhirnya upaya kami berhasil dalam memperjuangkan musibah di Wasior yang dilaporkan sudah menelan korban lebih 100 jiwa dan sekitar 500 orang masih hilang, sebagai bencana nasional," katanya di Jakarta, kemarin.

Kepastian itu diperoleh Paskalis Kossay dkk ketika bertemu Menko Kesra Agung Laksono Jumat sore. "Dalam kunjungan ke Kantor Menko Kesra, kami juga berkesempatan membahas penanganan bencana Wasior di Papua," katanya.

Paskalis Kossay menjelaskan, Sekretaris Deputi Penanggulangan Bencana Alam Kantor Menko Kesra, Meman Harahap memimpin timnya dalam pembahasan bersama itu. Sedangkan dari Kaukus Papua di Parlemen RI, selain Paskalis Kossay, juga Irene Manibuy, Agustina Basik Basik, Diaz Gwijangge, dan Murdiono

"Dalam kesempatan membahas penanganan bencana Wasior itulah, terungkap bahwa pemerintah segera akan menetapkan musibah banjir bandang Wasior sebagai bencana nasional," katanya.

Sumber: http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/news/2010/10/09/30969/Banjir-Wasior-Bencana-Nasional


5 Comments

ayah_mirza

Bagaimana dengan gempa Sumbar yang sebelumnya, kalau tidak salah sekitar tahun 2006-2007. Apakah itu juga termasuk bencana nasional?

Anto 8 Oktober 2009 pukul 09.25

Setahu saya gempa Sumbar tahun 2006-2007 tidak ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Untuk penetapan status suatu bencana sebagai bencana nasional harus ada penetapan oleh Pemerintah dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).

Anonim

To, udah ada peraturan yang mengatur soal sumbangan sumbar itu belum? i mau donk nanti inform ke eny aja yah.. tq-moniq

Anto 8 Oktober 2009 pukul 17.56

Nanti jika ada infonya pasti diposting di blog ini.

Anonim

Tanggal 30 September 2009 pukua 17:16 Wib, Gampo dengan kakuatan 7,6 SR kumbali mangguncang Ranah Minang.
Untuak mambantu dunsanak kito di kampuang, Dompet Bantuan Musibah Gampo untuak di serahkan ka kampuang halaman.
Bagi dunsanak nan akan memberikan sumbangan, dapek di salurkan melalui : BCA JCP Blimbing a.n arie ferdianyah no. rek 3312097289

Posting Komentar