..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 25 September 2009

Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri Dapat Menjadi WP Non Efektif

Saat ini banyak Wajib Pajak yang telah terdaftar, namun tidak pernah memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu penyebab Wajib Pajak yang telah terdaftar namun tidak memenuhi kewajiban perpajakannya ini adalah karena usaha dari Wajib Pajak yang sudah tidak aktif lagi, perusahaan yang sudah dibubarkan, orang pribadi yang telah meninggal dunia, bendahara pemerintah yang tidak lagi melakukan kegiatan pembayaran, Wajib Pajak orang pribadi yang berada atau bertempat tinggal atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ataupun sebab lainnya.

Seharusnya Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan. Namun karena kelak penerbitan sanksi administrasi perpajakan ini akan menjadi tunggakan pajak yang tidak dapat ditagihkan sebagai akibat dari Wajib Pajak atau penanggung pajaknya yang sudah tidak jelas keberadaannya, maka guna menertibkan administrasi terhadap Wajib Pajak ini, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 tanggal 14 September 2009 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.

Dalam SE-89/PJ/2009 ini ditegaskan bahwa jika Wajib Pajak yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
  1. Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak pernah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan baik berupa pembayaran pajak maupun penyampaian SPT Masa dan/atau SPT Tahunan.
  2. Tidak diketahui/ditemukan lagi alamatnya.
  3. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan tertulis secara resmi dari ahli warisnya atau belum mengajukan penghapusan NPWP.
  4. Secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
  5. Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
  6. WP badan yang telah bubar tetapi belum ada Akta pembubarannya atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah mendapat pengesahan dari instansi berwenang).
  7. WP orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
maka dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (NE).

18 Comments

Anonim

Mohon tanya untuk kasus saya,Pak.
Saat ini saya berencana menikah dengan WNA dan sudah berada di negara calon suami sejak 3 minggu lalu. Tentu saja saya tidak lagi bekerja dan tidak punya penghasilan disini (luar negeri). Kalau saya baca dari peraturan diatas berarti selama masih belum masuk waktu 183 hari saya masih harus melaporkan SPT Masa PPh ps.21 walaupun nihil? Dan setelah terhitung 183 hari baru saya mengirimkan permohonan ke KPP untuk menonaktifkan NPWP saya? Jika demikian apakah KPP mau memproses surat permohonan saya yang dikirim dari luar negeri, atau bisa diwakilkan ke orang lain untuk proses permintaan penonaktifan NPWP ini?
Terima kasih
Rosa

Anto 6 Oktober 2009 pukul 10.03

Mbak Rosa,
Anda dapat mengajukan surat permohonan tersebut melalui pos dari luar negeri, namun sebaiknya Anda memberikan alamat yang mudah dihubungi (di Indonesia) jika dibutuhkan bagi pihak DJP untuk menghubungi Anda seandainya ada permohonan atau dokumen yang masih kurang.
Anda dapat menunjuk seorang kuasa yang dapat mewakili Anda untuk pengurusan permohonan ini dengan menggunakan surat kuasa khusus.

Anonim

kepada pihak DJP
ditempat
kasus saya mirip dengan mbak Rosa. Tetepi ada satu pertanyaan yang belum terjawab dalam kasus tersebut. Maka saya bertanya tentang hal tersebut kembali. Bagaimana saya harus melaporkan SPT bulanan saya?

Anto 9 Oktober 2009 pukul 17.17

Selama Wajib Pajak yang tinggal di Luar Negeri dan masih memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia termasuk melaporkan SPT, maka SPT yan harus dilaporkan tersebut dapat dikirimkan melalui pos atau ekspedisi tercatat ke alamat KPP tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar.
Jika memang penghasilan yang diperolehnya tersebut selama masih memiliki kewajiban pajak di Indonesia tidak menjadi objek pajak di Indonesia atau tidak ada objek pajak yang harus dilaporkan, maka SPT yang disampaikan adalah nihil sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Anonim

dear mas Anto,
saya sudah berada di luar negri selama 1 bulan, dan berencana untuk tinggal disini dan bekerja disini. Maka usaha saya di Indonesia sudah tidak menghasilkan apa apa atau saya sudah tidak punya usaha lagi di Indonesia, apakah saya masih harus melaporkan SPT saya?

Kalau saya harus melaporkan SPT seperti biasa, maka bagaimana saya mendapatkan formulirnya?

Apakah saya bisa Download formulir tersebut dan mengirimkannya lewat pos atau bagaimana?

Apakah keluarga saya di Indonesia dapat melaporkannya untuk saya?

Bagaimana kalau saya mau menghentikan kewajiban saya untuk melaporkan SPT bulanan karena pada dasarnya usaha saya sudah tidak berjalan lagi?


Terima kasih

Rindang

Anto 12 Oktober 2009 pukul 11.01

Dear Pak Rindang,
Sebagaimana artikel di atas dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas, Wajib Pajak baru dapat ditetapkans sebagai Wajib Pajak non efektif (sehingga tidak perlu lagi menyampaikan kewajiban pelaporan SPT) jika telah bertempat tinggal atau berada atau bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Sebelum itu, Anda tetap harus memenuhi kewajiban pelaporan SPT.
Formulir SPT tersebut dapat didownload di internet, termasuk di situs Tax Learning ini (di sebelah kanan tulisan ini). Formulir SPT yang telah Anda isi secara lengkap dan benar ini dapat Anda kirimkan melalui pos ke KPP tempat Anda terdaftar.
Keluarga Anda (isteri) dapat Anda berikan kuasa untuk melaporkan SPT Anda dengan menggunakan surat kuasa khusus.
Selama Anda masih belum memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai WP Non Efektif, maka Anda tetap harus melaporkan SPT, jika tidak, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Anonim

Pak, saya buat NPWP dari bulan desember 2008. mulai januari 2009-saat ini maret 2010, saya sudah tinggal di luar negri dan bekerja dsini. dan saya juga bayar pajak di sini (singapore) pajak di singapore dibayarkan akhir bulan april. dan saya dengar di jkt paling lambat buat laporan pajak akhir bulan maret. tapi karena saya WP Non Efektif, apakah prosedur saya sesuai dengan WP lainnya,bagaimana saya buat laporan nya?apakah juga harus memenuhi formulir WP pada umumnya? thx berat

Anonim

Dear Mas Anto,

Berkenaan dengan kewajiban lapor SPT tahun ini 2010, saya sedikit bingung. Saya terdaftar sebagai WP pada bulan september 2009,kemudian mulai bekerja di luar negeri akhir Desember 2009 (sebelumnya tidak bekerja) sampai sekarang (belum 183 hari). Apakah saya wajib lapor? terhitung mulai kapan?, jika dihitung dr 1 Jan 2009-31 Des 2009, maka jumlah total hari kerja saya pada tahun 2009 hanya 21 hari. ini adalah pertama kalinya bagi saya.Mohon pencerahan.

Terimakasih

Prima

Anto 30 Maret 2010 pukul 13.19

Karena sejak Januari 2009 hingga saat ini Anda sudah bertempat tinggal di Singapura dan mendapatkan penghasilan dari Singapura, maka apabila Anda tidak pernah datang ke Indonesia selama jangka waktu tersebut dan tidak lagi mendapatkan penghasilan dari Indonesia, Anda dapat dikategorikan sebagai WP Non Efektif sesuai dengan Angka 7 pada artikel di atas.
Apabila Anda termasuk kriteria sebagai Wajib Pajak Non efektif, maka Anda tidak akan dikenakan teguran atau diterbitkan Surat Tagihan Pajak (dikenakan denda) apbaila tidak menyampaikan SPT (walaupun pada prinsipnya kewajiban pemenuhan perpajakan tetap melekat pada diri Wajib Pajak selama belum dicabut NPWP-nya).

Anto 30 Maret 2010 pukul 17.01

Menjawab pertanyaan Sdr. Prima (tgl 19 Maret 2010):
Sebenarnya dengan ditetapkannya status sebagai WP NE bukan berarti kewajiban perpajakan seorang WP menjadi hilang, namun status ini ditetapkan hanya akan menghilangkan pengenaan sanksi administrasi perpajakan saja.
Kembali ke permasalahan Sdr.Prima yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak bulan September 2009 dan pada bulan Desember 2009 ke luar negeri (tinggal dan bekerja di sana), maka sebenarnya untuk tahun 2009, Sdr. Prima masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009.

Anonim

Yth. Bpk Anto di tempat,
Saya sangat bersyukur bisa menemukan site ini. Krn saat ini saya sedang kebingungan utk menutup NPWP saya, krn saya sudah tidak tinggal di Indonesia sejak tahun 2009 (bisa dibuktikan dengan bukti lapor diri saya di Konjen atau KBRI Frankfurt di negara di mana suami saya berasal). Saya sudah baca di atas bahwa saya bisa mengajukan permohonan utk penonaktifan NPWP lewat pos dari LN. Yang ingin saya tanyakan : apakah ada formulir khusus atau format khusus kah utk surat permohonan tersebut ? dan ditujukan kebagian manakah di dirjen pajak, surat itu ?
Mohon bantuan nya nih pak ...
Atas segala bantuannya, saya mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya

Indrijanti Schmehr

Anonim

pak Anto, maaf ini Indri lagi.
Maksud saya bukan menghapus NPWP (krn NPWP tetap melekat ke WP kecuali jk WP berpindah kewarganegaraan ya) ... tp maksud saya adalah mengajukan status : Wajib Pajak Non Efektif ...
terima kasih pak

hormat saya lagi


indrijanti Schmehr

Anto 6 Maret 2012 pukul 19.07

Bu Indrijanti Schmehr:
Mohon maaf saya baru sempat menjawab pertanyaan Anda. Wajib Pajak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sepanjang memenuhi 7 syarat sebagaimana diatur dalam SE-89/PJ/2009. Namun perlu diketahui bahwa syarat penetapan Wajib Pajak NE sesuai aturan ini adalah untuk penetapan yang dilakukan secara jabatan oleh pihak Fiskus (kantor pajak). Memang tidak diatur secara khusus mengenai pengajuan Wajib Pajak NE melalui permohonan sendiri oleh Wajib Pajak. Namun apabila Anda dapat memenuhi ketentuan pada nomor 7, yaitu berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai WP NE, maka dapat saja Anda mengajukan surat permohonan dengan melampirkan alasannya. Namun tata cara pengajuan ini tidak diatur sehingga tidak ada template/format suratnya.

Anonim

terima kasih pak Anto atas bantuan danformasinya...

salam

indrijanti schmehr

Anonim

Yth., Pak Anto,

Saya ingin bertanya:
Suami saya sdh 3 thn bekerja di China dan saya sudah tidak bekerja lagi di Indonesia krn bolak balik Jakarta-China jadi penghasilan murni hanya berasal dari gaji suami di China.
Kalau utk suami pasti tdk perlu melaporkan SPT Tahunan krn tergolong WP NE. Tapi bagaimana dengan saya, apa harus tetap melaporkan SPT Tahunan saya?

Terima kasih dan salam,
Jane

Anto 14 Mei 2013 pukul 18.39

Sdri. Jane:
Karena status Anda masih bolak-balik Jakarta-China, artinya dalam jangka waktu selama 12 bulan Anda masih berdomisili di Indonesia sehingga masih dikategorikan sebagai resident di Indonesia. Sehingga Anda masih tetap harus memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak Indonesia karena masih memenuhi kewajiban pajak subjektif.

Hendra 9 Februari 2017 pukul 00.36

Pak Anto,
Semoga masih follow up blog ini. Saya sudah tinggal di luar negri sejak tahun 2010. Pada tahun 2016 saya membeli property di Indonesia dan salah satu syaratnya harus punya NPWP. Untuk itu saya membuat NPWP. Form apa yg harus saya pakai untuk SPT ?

Anto 11 Februari 2017 pukul 06.35

Menjawab pertanyaan Sdr. Hendra:
Karena Anda tinggal di luar negeri (dan saya asumsikan bahwa dalam periode 12 bulan Anda pulang dan tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari; atau mayoritas waktu Anda adalah tinggal dan berada di LN serta memperoleh penghasilan di LN), maka formulir SPT Tahunan yang harus Anda gunakan adalah Formulir SPT 1770.
Apabila Anda tidak memperoleh penghasilan di Indonesia sama sekali dan penghasilan hanya diperoleh di LN, maka penghasilan yang telah dikenakan pajak di LN tidak perlu lagi dikenakan pajak di Indonesia, namun hanya perlu dilaporkan saja. Namun apabila Anda juga memperoleh penghasilan di Indonesia, maka penghasilan di LN harus ditarik dan dihitung kembali PPh terutangnya bersamaan dengan penghasilan di Indonesia. Pajak yang telah dipotong di LN dapat menjadi kredit pajak pengurang dari PPh terutang yang dihitung kembali di Indonesia.

Posting Komentar