..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 11 September 2009

Tata Cara Pembetulan Kesalahan pada Ketetapan Pajak

Ketetapan Pajak yang salah akibat adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perpajakan dapat dibetulkan baik secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Ketentuan mengenai pembetulan kesalahan ini diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2008.
Namun untuk pelaksanaan lebih lanjutnya, ketentuan ini harus diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Untuk melaksankan ketentuan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 serta dengan pengantar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-84/PJ/2009 tanggal 7 September 2009.

16 Comments

Anonim

salam kenal pak anto dan semuanya saya baru saja menemukan web ini dan liat2 tapi langsung kaget dengan infonya yang update.. help me saya rasa saya perlu revisi untuk spt tahunan..


saya mau tanya

saya berencana mau membetulkan SPT tahunaan (pph ps 29)untuk tahun 2008 yang saya laporkan pada maret 2009. saya adalah pedagang dan menggunakan WP pribadi.

karena saat saya isi spt tahun 2008 yang saya laporkan 2009 panduan saya adalah buku panduan yang ditujukan pada sya dan tertulis masih menggunakan tarif yang lama


waktu membuat spt tahunan tersebut saya tidak tahu ada perubahan tarif dan ketentuan UNDANG-UNDANG
NOMOR 36 TAHUN 2008.

jadi ada 4 hal yang saya rasa perlu direvisi.

1.dari jumlah penghasilan netto, saya keliru masih menggunakan dasar perhitungan PTKP untuk WP pribadi masih 13.200.000
dan untuk kawin 1.200.000 dan tanggunagna anak juga 1.200.000
>>jadi penghasilan kena pajak saya seharusnya bisa lebih berkurang......

2.pph terutang pasal 17* penghasilan kena pajak

seharusnya penghasilan kena pajak yang yang "baru, yang sudah direisi mjd kecil" dikali dengan tarif yang baru ... saya masih menggunakan tarif yang lama (waktu itu masih menggunakan 0-25juta 5% kan ini salah >>>seharusnya menggunakan yang baru dan ini membuat jumlah pph terutang bisa lebih kecil

3.pph terutang yang harus dibayar sendiri (ÿang seharusnya direvisi menjadi kecil") dikurangi dengan pph pasal 25 bulanan yang telah saya bayar selama tahun 2008
>>jadi pph kurang bayar pasal 29 seharusnya bisa lebih kecil......

4. dan yang terakhir
angsuran pph ps 25 untuk tahun ini seharusnya bisa lebih kecil karena pph terutang kan mjd lebih kecil

ada yang bisa bantu apa yang harus saya lakukan sebelum lebaran ini dan saya harap proses bisa cepat...
trims untuk semua yg luangkan waktu dan mau membantu menjawab

nb: saya tidak berencana untuk merugikan negara saya adalah orang taat dan setia bayar pajak, saya harap dada yang kasih info toh kalo tidak bisa dibetulkan sya da pasrah kan saya bayar lebih banyak dan itu lebih menguntungkan negara..

Anonim

tambahan keterangan dari comment sebelumnya...
saya br aja buka buku panduan yang paling baru yang ditujukan pada saya untuk mengisi spt tahunan 2008 ini.
jelas tertulis ptkp bagi wp Rp13.200.000
dan tarif masih yang lama 5% sampai dgn 25 juta...tapi kok ada yang bilang di tempat lain yg masalahnya mirip sama saya
di yahoo answer (perhitungan pph ps 21 salah tarif) dan jwabannya tarif tidak berubah...

mana yang betul ya?

Anto 14 September 2009 pukul 08.21

Salam kenal juga, untuk Bapak/Ibu Anonim.
Tampaknya ada sedikit kesalahan penafsiran ataupun informasi yang kurang diterima oleh Anda dan akan saya luruskan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (yang antara lain berisi tentang perubahan tarif Pasal 17 untuk PPh Orang Pribadi yang menjadi lebih rendah dan PTKP yang menjadi lebih besar; seperti yang Anda sebutkan di atas), baru mulai berlaku untuk tahun pajak 2009 (digunakan untuk menghitung PPh terutang yang timbul dan terutang atas penghasilan yang diterima mulai 1 Januari 2009; lihat Ketentuan Peralihan di bagian terakhir dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tersebut).
Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 yang Anda sampaikan (lapor) pada bulan Maret 2009, itu masih tetap menggunakan tarif PPh dan PTKP yang lama sebagaimana yang telah Anda terapkan dalam SPT yang telah Anda laporkan tersebut.
Jadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008 yang telah Anda laporkan tersebut, menurut saya telah menggunakan tarif PPh Pasal 17 dan PTKP yang benar, dan tidak perlu diubah lagi.
Mungkin yang masih ada kesalahan adalah pada bagian penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009, karena pada bagian ini, Anda sudah harus menyesuaikan dengan UU PPh yang baru (baca artikelnya di sini). Namun menurut saya, hal ini juga tidak mempengaruhi terlalu signifikan, karena PPh Pasal 25 itu sebenarnya barulah perkiraan PPh yang akan terutang di tahun 2009 ini, dan dapat kita adjust pada saat membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2009.
Jadi menurut saya jika kondisinya seperti yang Anda ceritakan di atas, maka SPT Anda tersebut tidak perlu dibetulkan.
Demikian yang dapat saya jelaskan.

Anonim

lho pak anto saya yang post sebelumnya, saya mau tambahkan
undang2 nomor 36 tahun 2008 kalo memang untuk penerimaan 2009 yang saya laporkan tahun 2010, brarti alhamdullilah brarti saya udah laporkan yang benar ......

saya mau tambahkan saya kurang paham pernyataan bpk mengenai "mungkin ada kesalahan angsuran ps 25 beserta link sambungan yang bapak berikan..."
saya kurang paham pernyataan bapak
perubahan angsuran ps 25. yang bapak maksud mungkin ada kesalahan itu adalah

saya salah dalam mengangsur selama tahun 2009 ini yang pastinya digunakan dalam laporan spt 2009 yang nanti akan saya laporkan kedepan di maret2010? brarti keslahan mengangsur saya selama ini? inikah yang bapak maksud?

maaf pak anto saya banyak bertanya klo menyita waktu bapak....maklum pak saya orang baru yang kurang paham istilah perpajakan apalagi tempo jangka waktu dan waktu perpajakan tapi saya berusaha belajar untuk bayar dengan benar .


tambahan juga pak anto
kalo melihat link yang bapak berikan kok saya jadi makin bingung dalam mengangsur ps25 ini.
dasar saya selama ini adalah
PENDAPATAN NETO - PTKP = PENDAPATAN KENA PAJAK

LALU
PENDAPATAN KENA PAJAK X(DIKALI) TARIF = PPH TERUTANG

LALU
PPH TERUTANG 2008 : 12
(saya bagi dengan 12) jadi hasil bagi ini yang saya angsur mulai januari2009 sampai nanti desember 2009

apakah saya sudah benar....

trima kasih banyak atas jawaban dan masukan yang bapak berikan saya ucapkan sekali lagi terima kasih

Peralatan Toko 15 September 2009 pukul 16.01

informasi bagus maklum baru mau daftar.

Anto 16 September 2009 pukul 10.08

Benar.
Kesalahan Anda dalam menghitung Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009 terjadi pada saat penerapan PTKP dan tarif PPh Pasal 17 atas perkiraan PPh terutang untuk tahun 2009, dimana angsuran ini yang selama ini telah Anda setorkan melalui PPh Pasal 25 masa Januari 2009 s.d. sekarang. Seharusnya perhitungan PPh Pasal 25 menggunakan Penghasilan Neto tahun 2008 sebagai dasar perhitungan (SPT Tahunan PPh tahun 2008) dengan mengurangkan PTKP untuk tahun 2009 dan dikalikan dengan Tarif PPh Pasal 17 untuk tahun 2009. Jika menggunakan rumus yang Anda hitung berarti PTKP dan tarifnya masih menggunakan aturan lama yaitu untuk tahun 2008. Namun Anda tidak perlu khawatir karena kesalahan ini tidak akan mengakibatkan kesalahan materi dalam SPT yang Anda laporkan, karena angsuran PPh Pasal 25 akan diperhitungkan dengan PPh terutang yang dihitung kelak pada saat membuat SPT Tahunan PPh tahun 2009.
Rumus yang Anda hitung di atas (namun harus mengakomodasi aturan PPh untuk tahun 2009) adalah untuk menentukan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa Maret s.d. Desember 2009 (ini secara implisit dinyatakan dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh).
Sedangkan untuk angsuran PPh Pasal 25 masa Januari dan Februari 2009, besarnya adalah sama dengan PPh Pasal 25 yang telah disetorkan pada bulan Desember 2008 (lihat ketentuannya di Pasal 25 ayat (2) UU PPh).
Saya sangat salut dengan semangat Anda dalam belajar pajak, semoga semua yang Anda pelajari ini berguna bagi Anda dalam memenuhi kewajiban Pajak Anda dan semoga situs Tax Learning dapat menjadi alternatif sumber yang membantu Anda dalam belajar pajak.

Anonim

'Trima kasih banyak pak anto untuk koreksinya.......


soalnya wktu buat SPT 2008 itu, yang mjd dasar sy dlam menentukan ps 25 adalah 1/12 X jumlah pada angka 16---> ini sich yang tertulis di form saya....(sy menggunakan formulir 1770)


Makasih banyak pak anto dengan adanya web ini sangat menbantu saya, sudah sy rekomendasikan ke temen2 yg lain.....

Anonim

salam kenal pak ANTO

saya di beri tahu juga ada web seperti ini... Wa sangat membantu kita-kita yang suka belajar pajak.


pak sy mau tanya..
sy juga seorang pedagang yang meggunakan dasar pajak menggunakan pembukuan...
bukan norma...

saya ingin share bhwa dlm tahun tahun sebelumnya pendapatan saya meningkat terus... saya sangat syukuri...

tapi berhubung kondisi ekonomi tahun ini yang tidak terlalu baik..
bukannya sy pesimis..
tapi melihat omzet saya yang memang berkurang dibandingkan januari2008-september 2008
saya rasa omzet total tahunan bakalan menurun....
sekali lagi sich bukannya saya pesimis...
saya cuma antisipasi aja saya mesti tau apa yang saya lakukan saat mau bayar pajak tahunan di maret 2010 nanti daripada
saat hari H baru minta tolong sana sini dan merepotkan banyak orang...

kalo melihat secara perhitungan kasar saja
dan juga menggunakan dasar TARIF yang baru nanti 2009 bisa-bisa:
pph SUDAH dibayar sendiri lewat angsuran pph pasal 25 bulanan > lebih besar> daripada PPH yang HARUS dibayar sendiri.

KALO SUDAH GITU, gimana ya Pak? saya bingung selama ini saya sich selalu bayar pph yang kurang dibayar pph pasal 29.
saat bulan maret, tapi kalo kondisi seperti yang saya misalkan diatas?
apa yang harus saya lakukan dan gimana cara perhitungannya? maaf juga pak anto pertanyaan saya juga banyak sama sperti
teman saya.

1.ada teman saya yang bilang pph pasal 29 saat setorkan spt tahunan saya tuliskan NIHIL AJA???

2.ATAU
saya termasuk golongan pph yang lebih dibayar pph pasal 28A.???
maka jika ini pilihannya saya juga harus menuliskan pilihannya ..
3.PERMOHONAN pph yang lebih dibayar mohon direstitusikan??? maksudnya apa ya?
4.atau di perhitungkan dengan utang pajak..???
5.kalo sudah milih salah satu diatas apa yang harus saya lakukan pak?
soalnya sich bukannya saya menjudge petugas pajak serakah banyak teman saya yang bilang jangan pernah urusan sama
utang pajak atau pengembalian kebanyakan bayar pajak bisa-bisa di persulit diperikas segala.
bukannya saya takut diperiksa, saya tidak takut saya sudah bayar dengan benar dan hitung dengan benar kok, tapi banyak yang bilang
bakalan panjang urusannya...dan malah membuat saya repot , habiskan waktu dan tenaga....

6. kalo itu tetap saya pilih diperhitungkan sebagai utang pajak atau restitusi...>
saya perlukah buat surat permohonan pada dirjen pajak?

7.kalo itu diperhitungkan sebagai utang pajak lalu gimana cara pengitungan nya?
apakah ini meringankan angsuran pph pasal 25 yang saya bayar nanti mulai maret 2010?

sekian pak anto.

nb:maaf panjang sekali comment saya, saya harap kiranya biar Tuhan saja yang membalas kebaikan dan kesabaran bapak dalam menjelaskan
, karena saya rasa sangat jarang orang di dirjen pajak mau saya ajak diskusi dan membantu pertanyaan saya.


sekali lagi trima kasih
wassalam.
Bpk Junaidi, surabaya

Anto 1 Oktober 2009 pukul 17.45

Salam Kenal juga Pak Junaidi,
Mohon maaf karena saya baru dapat menjawab pertanyaannya, soalnya pertanyaannya panjang dan teknis sekali sehingga sulit untuk dijelaskan lewat tulisan.
Saya salut dengan semangat Bapak yang selalu optimis dan juga antisipatif, sifat inilah yang membuat seseorang menjadi sukses dalam segala kegiatannya, dan saya yakin Bapak juga demikian.
Mengenai pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang telah dilakukan Anda selama tahun berjalan 2009 ini, jika kelak ternyata pembayaran PPh Pasal 25 selama Januari s.d. Desember 2009 lebih besar dibandingkan dengan PPh terutang Anda untuk tahun 2009, maka status SPT Anda adalah Lebih Bayar. Lebih Bayar ini akan dikembalikan (restitusi) kepada Wajib Pajak setelah melalui pemeriksaan pajak (sebenarnya pemeriksaan ini memang wajib dilakukan, tidak hanya di Indonesia namun juga di luar negeri atas permohonan restitusi dari WP).
Memang selama ini sudah menjadi rahasia umum bahwa proses restitusi pajak sangatlah sulit dan WP biasanya malas untuk menghadapi hal ini. Ini sebenarnya juga diakibatkan karena ketidakmengertian WP sendiri sehingga akan "dipersulit".
Permohonan restitusi dapat Anda pilih "untuk direstitusikan". Jika memang Anda memiliki hutang pajak, maka Anda dapat memilih "untuk diperhitungkan dengan hutang pajak". Namun kedua pilihan tersebut tetap harus diperiksa.
Jika membaca tulisan di atas, saya yakin Pak Junaidi adalah orang yang tertib dalam melakukan pembukuan dan pencatatan yang akan mendukung laporan SPT. Sehingga jika seluruh pembukuan dan dokumen-dokumen pendukung dari SPT tersebut adalah benar dan penghasilan yang dilaporkan dalam SPT juga benar, maka Anda tidak perlu khawatir dalam menghadapi pemeriksaan.
Apalagi saat ini di Direktorat Jenderal Pajak sedang menerapkan sistem modernisasi administrasi perpajakan, sehingga seluruh pegawai telah diikat dengan kode etik yang sangat keras. Jadi jika ada tindakan dari para aparat pajak terhadap Anda yang menyimpang dari ketentuan perpajakan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke atasannya ataupun ke Dirjen Pajak langsung.
Permohonan restitusi ini cukup Anda buat dengan mengisi SPT dan pada kolom restitusi, diberikan tanda bahwa kelebihan pajak tersebut diminta untuk direstitusikan.
Sebenarnya masih ada satu langkah antisipatif agar Anda dapat melakukan planning terhadap pembayaran pajak Anda sehingga kelak tidak terjadi kelebihan pembayaran pajak. Hal ini adalah melalui mekanisme pengajuan permohonan angsuran PPh Pasal 25 untuk sisa-sisa masa yang belum terlampaui kewajiban PPh Pasal 25nya. Ketentuan ini dapat Anda pelajari di Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000. Ketentuan ini adalah apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Permohonan ini dilampirkan dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Kiranya penjelasan singkat ini dapat dipahami.

Zenana Azzahra 19 November 2009 pukul 12.28

Salam pak Syafrianto,,
saya ingin menanyakan mengenai tata cara pembetulan SPT,,
pada saat penghitungan PPh pasal 29 tahun Pajak 2008 pada maret 2009 silam, tenyata saya melakukan kesalahan dalam penentuan perhitungan PPh terutang,,yaitu dengan menggunakan tarif PTKP dan tarif pajak terbaru (utk WP orang pribadi 1770)..sehingga masih ada PPh yang harus di bayar (kurang bayar),,
beberapa hari lalu pihak KPP mengirim surat mengenai himbauan pembetulan SPT dan klarifikasi ,,
yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah kita harus mengirimkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala KPP setempat mengenai kesalahan perhitungan beserta SPT pembetulannya, ataukah hanya SPT pembetulannya saja?
2. pada saat akan melakukan pelunasan PPh kurang bayar, apakah hanya sebesar Pajak terutang atau ditambah denda sebesar 2% per bulan (sejak bulan April- Nov, jadi dendanya 16 % ) ataukah ada dikenakan sangsi tambahan lagi ?
3. Selama ini PPh masa telah dibayar, namun nominal pembayarannya kurang dari seharusnya (akibat pelaporan PPh yg lebih kecil). Atas kejadian hal tsb, maka kekurangan pembayaran PPh masa pasal 25 juga harus di lakukan pelunasan? Dan apakah dikenakan bunga atau sangsi sebesar 2% perbulan juga? Dan untuk pembayaran PPh pasal 25 selanjutnya (bulan November & Desember), apakah sebesar nominal yg baru?
4. pada saat pembayaran, dalam lembar SSP, utk kode jenis setoran krn kesalahan hitung pajak terutang apakah sama dgn kode jenis setoran PPh pasal 29 (300) atau ada kode jenis setoran khusus?
5. disaat melaporkan SPT pembetulan, apakah seluruh lampiran (1-4 termasuk rekapitulasi pendapatan, dan tanggungan WP) dilampirkan kembali? Bisakah lampiran yang dimasukkan berupa fotokopi?
6. beberapa waktu yg lalu, saya baru mengetahui ternyata ada harta (tanah) yang tidak dilaporkan dalam daftar harta lampiran SPT (krn baru melakukan registrasi NOP), dan tahun perolehannya adalah sebelum thn 2008. Sehubungan dgn hal itu, apakah dalam SPT pembetulan tersebut, perlu dilakukan perubahan data harta ataukah tetap seperti pelaporan data SPT maret 2009 kemarin?
7. JIka tenyata ada data harta yg tidak diungkapkan dalam SPT, apakah wajib pajak akan dikenakan sanksi lagi? Dan berupa apa sanksinya?
8. bagaimana tata cara pembetulan data harta tersebut dalam SPT?

Mohon bantuannya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih,,

Anto 25 November 2009 pukul 14.27

Salam Sdr. Zenana
Menjawab pertanyaan Anda:
1. Jika dengan pembetulan SPT saja sudah dapat menjawab/memenuhi permintaan surat dari KPP tersebut, maka Anda tidak perlu lagi membuat surat klarifikasi.

2. Anda cukup menyetorkan saja kekurangan bayar sesuai hasil pembetulan SPT. Sedangkan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran karena pembetulan SPT tersebut tidak perlu Anda bayar, karena harus menunggu Surat Tagihan Pajak (STP) yang kelak akan diterbitkan oleh pihak KPP.

3. Kekurangan PPh Pasal 25 mulai Maret 2009 s.d. saat ini harus Anda betulkan/setor sesuai dengan angsuran menurut SPT hasil pembetulan ini. Sedangkan akibat kekurangan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut juga akan dikenakan bunga yang juga akan ditagih melalui STP.

4. Kode jenis pajak yang harus dicantumkan dalam SSP atas pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 akibat pembetulan ini sama dengan PPh Pasal 29 normal, yaitu dengan kode 411125 - 200.

5. Pelaporan pembetulan sama dengan pelaporan SPT normal, harus melampirkan seluruh lampiran yang dipersyaratkan dan harus asli (kecuali jika dokumen yang tidak memungkinkan untuk dilampirkan asli, karena sudah dilampirkan pada saat pelaporan SPT normalnya).

6-8. Jika memang daftar harta ada yang kurang dilaporkan, maka harus dilaporkan dalam pembetulan SPT, termasuk juga misalkan harus dilaporkan pada tahun2 sebelumnya, maka harus dibetulkan juga pada SPT yang belum dimasukkan/dilaporkan harta tersebut.
Daftar harta yang tidak dicantumkan dalam SPT maka SPT tersebut akan dikategorikan sebagai SPT yang tidak benar. Walaupun secara materi tidak ada penggelapan pajak yang tidak dibayarkan, namun secara juridis, data yang diungkapkan dalam SPT tersebut dinyatakan tidak benar atau dipalsukan.
Cara pembetulan sama seperti pembetulan SPT untuk unsur pelaporan lainnya.

Anonim

Selamat Siang Pak...
saya ingin menanyakan :
1. apa yang harus dilakukan bila saya salah membayar PPh 21 dan 25? artinya saya membayar pasal 21 untuk 25 dan sebaliknya?
2. bagaimana melakukan pembetulan SPT masa untuk 21 dan 25 dan kapan harus dilakukan? Mohon Bantuannya.. terima kasih. - zoel.ikhsan@gmail.com

Anto 31 Desember 2009 pukul 17.42

Jika terjadi kekeliruan pembayaran jenis pajak seperti yang Anda maksud di atas, maka Anda dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk) atas setoran pajak yang keliru tersebut ke setoran pajak yang seharusnya.
Syarat yang harus dilakukan adalah:
- Mengajukan surat permohonan (tidak ada format bakunya) dengan mencantumkan secara rinci detil-detil yang terdapat dalam SSP yang salah serta akan dipindahkan ke setoran apa (rincikan secara detil juga).
- Lampirkan SSP yang salah setor dan akan dimohonkan untuk di-Pbk-kan.
- Jika memang SPT Masanya terjadi kesalahan, lakukan pembetulan SPT Masa tersebut seperti pada prosedur pembetulan SPT umumnya dan laporkan ke KPP.
Surat permohonan beserta lampirannya ini disampaikan ke Kepala KPP tempat Anda terdaftar atau tempat SSP yang salah tersebut disetorkan.

Unknown 2 Januari 2010 pukul 03.23
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown 2 Januari 2010 pukul 03.27

Mat pagi pak Anto, saya pengurus dari sebuah Badan Usaha (WP Badan), berusaha di bidang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi, bersertifikat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan kualifikasi KECIL.

Dalam Tahun 2009 ini, Badan Usaha saya mendapatkan 1 proyek Konstruksi dan 1 proyek pengadaan Barang dari Pemerintah Kabupaten. Maka timbullah:

Pemotongan PPh Psl 23 atas Proyek Konstruksi 2% dan PPh Psl 22 sebesar 1,5% dari Proyek Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tersebut.

Oleh karena ada dua jenis penghasilan/usaha,-kecuali hanya Jasa Konstruksi saja yang tidak wajib membayar Setoran Masa PPh Psl 25 mulai tahun pajak 2010, tetapi karena adanya usaha/penghasilan yang dikenakan PPh Psl 22-maka muncul pertanyaan:
1. apakah PPh Psl 23 atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi di atas dapat dapat dikreditkan?
2. apakah PPh Psl 23 perlu digabung bersama dengan PPh Psl 22 dalam Form 1771 Thun 2009 lampiran IV-KREDIT PAJAK-sebagai Kredit Pajak?

Dari hal tersebut di atas, saya juga perlu meminta tanggapan/penjelasan pak atas pendapat/pemahaman saya demikian:

3.Bahwa atas Usaha/Penghasilan Jasa Konstruksi, yang aturannya telah diubah dari semula obyek pajak bersifat Final (Tahun Pajak 2008 ke bawah) ke obyek pajak tidak bersifat Final (berlaku Tahun Pajak 2009 dst.), maka kedua-duanya termasuk Obyek Pajak yang dapat dikreditkan. Dengan demikian maka hasilnya kemungkinan pula didapat adanya Penghasilan Kena Pajak yang masih kurang bayar(PPh Psl 29), dan Angsuran PPh Psl 25 di Tahun Pajak 2010.

Mohon tanggapan/penjelasan pak membantu saya atas ketiga point tersebut di atas. Terimakasih sebelumnya. Harapan saya kiranya Bapak sekeluarga senantiasa dilindungi, diberkati, dll oleh TYME. Ttd:Lenz, di Ba'a, Kab. Rote Ndao, NTT.

Anto 8 Januari 2010 pukul 16.25

Jawabannya, baca di sini

Posting Komentar