..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 16 September 2009

Pencabutan Pengukuhan PKP di Kawasan Bebas

Dengan ditetapkannya ketentuan Kawasan Bebas sebagai kawasan yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009, maka untuk mengatur tata cara mengenai pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tata cara penerbitan surat keputusan pemusatan tempat terutang PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang tempat kegiatan usaha atau tempat PPN terutang di Kawasan Bebas, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-50/PJ/2009.

Tata cara pencabutan pengukuhan PKP dan penerbitan surat keputusan pemusatan tempat terutang PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang tempat kegiatan usaha atau tampat PPN terutang di Kawasan Bebas yang diatur dengan PER-50/PJ/2009 dan disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-88/PJ/2009 tanggal 7 September 2009 antara lain mengatur:
  1. PKP di Kawasan Bebas yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009, dicabut pengukuhannya secara bertahap dan paling lama dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2010. Pencabutan pengukuhan PKP ini dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP tempat PKP terdaftar yang dilakukan melalui penelitian untuk mengetahui bahwa seluruh hak dan kewajiban PKP telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
  2. PKP yang memenuhi ketentuan untuk dicabut PKP-nya, maka Kepala KPP tempat PKP terdaftar harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP kepada PKP yang bersangkutan paling lama 1 (satu) bulan sebelum penerbitan SK Pencabutan Pengukuhan PKP.
  3. PKP di Kawasan Bebas tidak diperkenankan melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Mei 2009 dan seterusnya. Khusus bagi PKP yang mempunyai tempat kegiatan usaha/tempat PPN terutang di luar Kawasan Bebas yang mendapat ijin pemusatan tempat PPN terutang di Kawasan Bebas SPT Masa PPN dapat disampaikan sampai dengan Masa Pajak Oktober 2009.
  4. PKP di Kawasan Bebas tetap dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2009 dan sebelumnya sampai dengan pengukuhan PKP-nya dicabut.
  5. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan, maka sanksi administrasi tidak perlu diterbitkan STP dalam hal PKP tidak memasukkan SPT Masa PPN setelah Masa April 2009; atau PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN setelah tanggal 1 April 2009 yang semata-mata karena PKP menerbitkan Nota Retur.

1 Comments

Anonim

Undang-Undang PPN dan PPnBM telah disahkan oleh DPR pada tanggal 16 September 2009. Undang-Undang PPN ini akan diberlakukan sejak tanggal 1 April 2009. Draft UU PPN tersebut ternyata ada dan dapat ditemukan di blog ini. Silakan akses di sini. Lumayan up-date juga blog ini.

Posting Komentar