..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 29 Juli 2009

Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima Organisasi Nirlaba Bukan Objek PPh

Untuk melaksanakan ketentuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009, maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian datan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan ini diatur bahwa sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek PPh.
Sisa lebih yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yagn dikenakan PPh tersendiri.
Badan atau lembaga nirlaba yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah pembelian, pengadaan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi:
- pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
- pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan; atau
- pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.

Badan atau lembaga nirlaba tersebut di atas wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar dengan tindasar kepada instansi yang membidanginya. Pemberitahuan ini disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.



2 Comments

Anonim

tanya pak anto :
apa emang ada peraturan yang tegas2 mengatakan " pengkreditan bukti potong pada SPT Tahunan hanya bisa untuk tahun pajak yang sama dengan tahun yang tercantum dalam bukti pemotongan atau pemungutan"

kasusnya sering terjadi pd kontraktor pemerintah :
penghasilan 2007 ..tapi bukti potong tertanggal januari 2008
ketika ditanya ama orang pajak..jawabnya berbeda2 :
1 . ada yg bilang harus sesuai dengan dilaporkan penghasilan (brarti nga masalah)..dg alasan azaz cost againts revenue.
2. ada yg bilang harus sesuai tahun BP dg tahun SPT tahunannya.. walau nga sesuai dg pelaporan penghasilan...

sy jd bingung.. mohon penjelasannya pak...

terima kasih atas tanggapannya...

Anto 5 Agustus 2009 pukul 22.42

Sebenarnya tidak ada aturan yang secara tegas mengatur mengenai pengkreditan bukti pemotongan PPh yang diterbitkan berbeda tahun pajak dengan tahun pajak pelaporan penghasilan. Namun pada prinsipnya sebenarnya Wajib Pajak dapat saja mengkreditkan Bukti Pemotongan PPh tersebut sesuai dengan tahun diakui dan dilaporkannya penghasilan tersebut.
Jadi seandainya jika atas penghasilan yang diterima pada tahun 2007, namun baru dibuatkan Bukti Pemotongan PPh oleh pihak pemotong PPh pada bulan Januari 2008, maka PPh dari Bukti Pemotongan ini secara substansial adalah merupakan kredit pajak atas penghasilan yang dilaporkan pada tahun 2007 sehingga harus dikreditkan pada tahun pajak 2007. Memang ada keterlambatan penerbitan Bukti Pemotongan PPh dan mungkin juga terjadi keterlambatan peyetoran PPh yang dipotong tersebut, namun konsekuensi keterlambatan ini hanya akan timbul sanksi berupa denda atau bunga yang akan ditanggung oleh pemotong PPh. Sedangkan pihak penerima penghasilan yang dipotong PPhnya tetap dapat mengkreditkan PPh yang dipotong tersebut sepanjang belum dilakukan pemeriksaan pajak terhadap tahun pajak yang bersangkutan.
Ada satu penegasan Dirjen Pajak yang mungkin dapat dijadikan sebagai referensi, yaitu Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.313/1992 yang intinya menjelaskan bahwa bukti potong PPh yang terlambat diterima (karena baru dibuat oleh pemotong pajak setelah pihak penerima penghasilan telah melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh) tetap dapat mengkreditkan PPh dalam bukti potong tersebut dengan cara melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan terhadap SPT pihak penerima penghasilan tersebut.

Posting Komentar