..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 23 Juli 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Faktur Pajak Pengganti Karena Discount Belum Dicantumkan

Tanya:
selamat siang semuanya

saya ada kasus

ada penjualan bulan April 2009 pada PT X yang seharusnya dengan discount, tetapi kami invoicing (dan faktur pajak) tanpa discount.

setelah dibayarkan oleh PT X, mereka complain.

apakah kami harus membuat koreksi atas invoice tersebut dan membuat faktur pajak pengganti....???

ataukah kami boleh menggurangi (menambahkan discount) pada invoice baru yang akan kami terbitkan....???
(soalnya PT X meminta dengan menambahkan discount tersebut pada invoice baru. )
kebetulan purchase order (PO) yang diterbitkan masih satu PO, hanya pengiriman dan invoicing dipisah sesuai waktu pengiriman barang (tercantum di PO)

mohon bantuannya

terima kasih

Jawab:

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006, ditegaskan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.
Dalam kasus Anda ini, tidak dicantumkannya nilai discount (potongan harga) pada Faktur Pajak yang diterbitkan atas transaksi penyerahan/penjualan bulan April 2009 ini. Kejadian ini dapat dikelompokkan sebagai Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan. Oleh sebab itu, sesuai Pasal 11 ayat (1) PER-159/PJ/2006, maka harus diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti.

Rencana Anda untuk mencantumkan nilai discount pada Faktur Pajak yang baru diterbitkan adalah tidak tepat dan menyalahi ketentuan Pasal 11 ayat (1) PER-159/PJ/2006 tersebut, karena sebenarnya substansi discount ini adalah melekat pada invoice dan Faktur Pajak pertama yang salah tersebut. Sehingga jika ditindaklanjuti dengan mencantumkan discount pada Faktur Pajak yang baru, akan menyebabkan nilai penyerahan/penjualan yang tercantum pada Faktur Pajak sebelumnya dan Faktur Pajak yang baru diterbitkan adalah tidak mencerminkan nilai dan keadaan yang sesungguhnya.

Prosedur Penggantian Faktur Pajak berdasarkan PER-159/PJ/2006, adalah:
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN

1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

Faktur Pajak Standar yang diganti :
Kode dan Nomor Seri : ………………………………………
Tanggal : ……………………

6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.
7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

4 Comments

donita_jakarta@yahoo.com 24 Juli 2009 pukul 09.01

dear pak Anto,
Saya mau tanya tentang perhitungan PPH PSL 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009.
Sedangkan penghasilan tiap bulan selalu berubah kadang lebih besar kadang lebih kecil karena adanya uang kehadiran,bonus, insentive,tunjangan kesehatan dan sejenisnya, yang kadang diperoleh kadang tidak.
PPh PSl.21 selama ini dibayar oleh perusahaan kami.
Mengingat SPT tahun 2009 sudah tidak ada lagi.
Demikian pak Anto, mohon penjelasannya, terima kasih.
Best rgds,
donita_jakarta@yahoo.com

Anto 7 Agustus 2009 pukul 17.32

Silakan baca jawabannya di sini.

Unknown 7 November 2009 pukul 10.37

Salam kenal pak
Saya mau tanya misalkan PT.A membeli barang pada PT.B Pada saat barang diterima ada barang yg tidak sesuai dengan permintaan, maka barang tersebut dikembalikan. Pada saat PT.B memberikan Invoice senilai barang sebelum dikembalikan tp Faktur pajakny setelah barang dikembalikan, contoh Invoice 5000000 faktur pajak total senilai 2200000. Jadi ada selisih pada faktur pajak dan invoice, dan kasus ini sudah lewat 4 bulan apakah yg harus dilakukan PT.A apakah bisa menerbitkan nota debet untuk mengurangi invoice?? Mohon penjelasanny thanks..
Salam
Ucup90210@gmail.com

Anonim

Salam kenal Pak Syafrianto,

Mohon Pencerahaan nya ya pa, Kasus saya sama persis dengan kasus diatas

yang ingin saya tanyakan kalo misalnya faktur pajak standar yang saya terbitkan tersebut belum di keriditkan ( dilaporkan ) oleh lawan transaksi, mereka kembalikan karena ada kesalahan discont tersebut, apakah boleh faktur pajak satandar tsb langsung saya ganti tanpa menerbitkan faktur pajak pengganti.

terimakasih atas penjelesannya

email : am.yovagroup@yahoo.com

Posting Komentar