..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 27 Juli 2009

Baru: Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun 2009

Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kembali diubah. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tanggal 4 Juni 2009, Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2009 disempurnakan dan diubah. Perubahan signifikan terjadi untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS. Mulai tahun pajak 2009 (SPT Tahunan untuk tahun pajak 2009 disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2010), Wajib Pajak orang pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja, dengan penghasilan berapa pun, dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi, melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS.
Perubahan ini cukup signifikan karena selama tahun pajak 2008, Wajib Pajak yang dapat menggunakan Formulir 1770 SS ini dibatasi hanya untuk orang pribadi yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja yang penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 setahun dan tidak memperoleh penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi.
Berarti untuk tahun pajak 2009 nanti tidak ada batasan lagi penghasilan bruto Rp 60.000.000 bagi WP Orang Pribadi yang melaporkan SPT menggunakan formulir 1770 SS.

Jadi saat ini, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang akan melaporkan pajak atas penghasilannya dalam Surat Pemberitahan (SPT) Tahunan PPh terbagi menjadi:
- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770 SS
Adalah Wajib Pajak yang hanya memperoleh penghasilan dari 1 (satu) orang pemberi kerja (atau dalam bahasa awamnya adalah karyawan/pekerja termasuk juga direktur yang hanya bekerja di satu tempat kerja saja) serta tidak memiliki penghasilan lainnya selain penghasilan dari bunga bank dan/atau penghasilan dari bunga koperasi saja.

- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770 S
Adalah Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari (minimal harus ada salah satu penghasilan yang disebut pada b atau c di bawah ini atau memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja seperti yang disebut pada huruf a):
a. satu atau lebih pemberi kerja
b. penghasilan dalam negeri lainnya
c. yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
Pada intinya WP yang menggunakan Form 1770 S ini harus memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja; atau dapat juga memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja sekaligus juga memiliki salah satu penghasilan yang disebut pada b atau c di atas; atau hanya memiliki salah satu penghasilan pada huruf b atau c di atas.

- Wajib Pajak yang menggunakan Form 1770
Adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari:
a. usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
b. satu atau lebih pemberi kerja
c. yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final
d. penghasilan lain.
namun pada intinya, Wajib Pajak yang harus menggunakan Form 1770 adalah jika memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.

Download:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 SS
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770 S
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770
- Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Form 1770

Ternyata ketentuan penggunaan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 SS mengalami perubahan dengan terbitnya PER-66/PJ/2009. Artikel terkaitnya baca di sini.

3 Comments

Anonim

Tanya :

saya seorang karyawati dengan penghasilan 100 jt dalam setahun. selama ini saya mempergunakan spt 1770 S. untuk tahun spt tahun 2009 ini saya mempergunakan 1770 S atau 1770 SS ?
Terima Kasih

Susiwati

Anto 28 Juli 2009 pukul 17.25

Ibu Susiwati,
Ketentuan ini berlaku untuk tahun pajak 2009. Jika penghasilan Ibu murni hanya dari penghasilan sebagai karyawati pada 1 pemberi kerja (satu perusahaan) dan tidak memiliki penghasilan lainnya lagi baik yang diperoleh sendiri maupun yang diperoleh anggota keluarga yang menjadi tanggungan (dalam PTKP) kecuali penghasilan yang diperoleh dari bunga tabungan dan bunga koperasi, maka Anda dapat menggunakan Formulir SPT 1770 SS.
Namun seandainya jika Anda tetap ingin menggunakan Formulir SPT 1770 S, hal ini tidak dilarang.

Anonim

Pagi pak formnya yang bentuk exel ga ada ya? kl ada boleh dong kita unduh.. tks

Posting Komentar