..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 27 Juli 2009

Baru: Formulir SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun 2009

Selain mengubah ketentuan tentang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Direktur Jenderal Pajak juga mengubah dan menetapkan bentuk Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan yang akan digunakan untuk tahun pajak 2009 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tanggal 2 Juli 2009.
Dalam Peraturan ini, ditetapkan bentuk dan isi dari SPT Tahunan Formulir 1771 untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Rupiah (Form 1771) dan SPT Tahunan Formulir 1771 $ untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dengan mata uang Dolar Amerika Serikat.


Download:
SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 (Rupiah)
- Formulir 1771 Rupiah (Induk s.d. Lampiran VI)
- Formulir 1771 Rupiah Lampiran Khusus
- Formulir 1771 Rupiah Lampiran Khusus Transkrip LK

SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 $ (Dolar)
- Formulir 1771 $ (Induk s.d. Lampiran VI)
- Formulir 1771 $ Lampiran Khusus
- Formulir 1771 $ Lampiran Khusus Transkrip LK

Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan (Rupiah dan Dolar Amerika Serikat)


16 Comments

Anonim

dear Pak Anto,

terima kasih u/ informasi Bapak yang selalu uptodate, bravo!
Ada pertanyaan seputaran pemeriksaan SPT, apakah benar dulu masa kadaluarsa 10 tahun?
dengar² sekarang turun jadi 5 tahun?
Apa dasar hukum yang 10 tahun? dan di mana yg menyatakan 5 tahun? apakah yg 5 tahun tsb. berlaku mundur?

Jadi, misalkan mulai 2008 batas kadaluarsa 5 tahun u/pembukuan, berarti expired 2013?

terima kasih banyak atas pencerahan Bapak u/ perbedaan dari 10tahun menjadi 5tahun dalam menyimpan data pembukuan guna diperiksa

Anonim

Pak, punya yang bentuk excelnya ga? tuk didonlod. Trimakasih

Anto 28 Juli 2009 pukul 17.46

Benar, berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 ditegaskan bahwa masa daluwarsa penetapan pajak adalah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.
Sebagaimana kita ketahui bahwa UU ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2008 (artinya baru berlaku untuk tahun pajak 2008).
Terima kasih untuk kesetiaannya dalam mengikuti perkembangan blog ini (dan mungkin juga sumbangsihnya atas blog ini sehingga blog ini dapat tetap eksis).
Untuk SPT dalam format excel sedang saya usahakan membuatnya, namun karena kesibukan yang dialami beberapa hari terakhir, menyebabkan agak susah untuk segera diselesaikan. Jadi mohon dimaklumi.

Anonim

Dear pak Anto,
Sebaiknya form SPT Tahunan 2009, baik Pajak Orang Pribadi maupun Pajak Badan dan lain-lainnya dalam format Excel, sehingga memudahkan bagi WP untuk mengisinya (masak mau bayar pajak dipersulit???)
Herry Sutjipto
www.cv-aldira.co.id

Anto 29 Juli 2009 pukul 18.20

Para Pembaca setia Tax Learning,
Mohon bersabar ya... Form SPT yang baru dalam format Excel sedang saya buat... namun karena pekerjaan yang sangat menyita waktu saya, maka saya masih belum dapat meng-upload file tersebut. Jadi sementara saya baru bisa memberikan file SPT sesuai dengan yang dikeluarkan oleh pihak DJP dalam bentuk pdf.
Saya berjanji akan menyajikan file dalam bentuk Excel untuk memenuhi permintaan para Pembaca sesegera mungkin.

Anonim

Wah .... kasian pak Anto, sementara SPT Tahunan 2009, Pajak Orang Pribadi dan Pajak Badan dalam format Excel belum selesai ... sudah muncul peraturan baru SPT PPh Pasal 15, 22, 23_26 dan 4(2) yang masih dalam format pdf (berlaku tmt 1 Oktober 2009).
Kenapa DJP membuat peraturan tidak dilengkapi dengan format yang memudahkan bagi WP (format Excel)?
Herry Sutjipto --> www.cv-aldira.co.id

Anonim

Pak Anto, saya ada saran .... sebaiknya formulir yang sudah tidak laku tidak di muat lagi (untuk apa dimuat kalau sudah ganti baru????))...... megecewakan pembaca setia mu lho ......
Salam
Herry Sutjipto

Anto 9 Agustus 2009 pukul 00.18

Terima kasih atas perhatian dari Pak Herry Sutjipto.
Formulir SPT yang lama tetap berguna, karena beberapa formulir lama masih diperlukan oleh Wajib Pajak dalam melakukan pembetulan SPT untuk periode sebelum perubahan berlaku.
Di samping itu, formulir lama masih tetap diperlukan bagi para pembaca yang sedang mempelajari ilmu perpajakan (terutama para mahasiswa) sehingga formulir lama tersebut tetap akan saya sajikan dalam situs ini.
Apalagi berdasarkan pengalaman ketika masa sunset policy, situs ini menjadi salah satu situs yang paling ramai dikunjungi oleh pembaca yang membutuhkan formulir-formulir SPT lama (dan bahkan sampai saat ini, permintaan akan formulir lama tersebut masih tetap banyak).
Untuk formulir dalam bentuk Excel, jika ada di antara Pembaca yang ingin menyumbang, saya sangat berterima kasih.

Bujangger 19 Oktober 2009 pukul 13.47

sudah ada sih untuk SPT masa SPT PPh Pasal 15, 22, 23_26 dan 4(2) dalam bentuk excell belum sempet di upload aja mas...

Anonim

SPT Masa PPh Pasal 15, 22, 23/26 dan 4 ayat (2) dalam format Ms. Excel dapat didownload di sini.

Anonim

Yth. Bp. Anto
Kami mengucapkan terima kasih atas usaha Bapak membuat blog ini yang sangat membantu atas informasi2 perpajakan khususnya yang terbaru.
Kami mencoba download Form 1771 Badan 2009 dalam format excel tetapi dalam penggunaannya diminta password. Mohon info bagaimana cara agar kami dapat meng-input datanya.
Terima kasih & kami sangat menghargai bantuan Bapak.
Hormat kami,
John A.

Anto 14 Desember 2009 pukul 21.28

Password-nya adalah: 123

Anonim

mas anto, itu diluar kotak set print area kok ngank bisa diutak atik. sy sering bikin catatan disitu. apa kunci pasword untuk sheet induk spt...!

haris ( tembilahan )

yogi 6 Januari 2010 pukul 11.11

kalo untuk wp, agar mempermudah saya kira bisa memakai E-spt

Anonim

mas anto klo saya mau pembetulan spt tahun 2009. apakah menggunakan form 2009 ato menggunakan form 2010?

Anto 23 Februari 2011 pukul 09.00

Untuk Haris (tembilahan), memang format dari form induk ini dikunci supaya tidak mengalami perubahan.

Menjawab pertanyaan tentang penggunaan form SPT untuk melaporkan pembetulan perhitungan pajak tahun 2009 adalah harus menggunakan formulir SPT Tahun 2009.
Jadi Form SPT harus digunakan sesuai dengan tahun pajaknya, bukan digunakan berdasarkan tahun melaporkannya/menyampaikan ke kantor pajak.

Posting Komentar