..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 29 Juni 2009

Jenis Barang Mewah Objek PPnBM

Dalam kondisi keuangan dunia yang masih kurang menguntungkan, serta untuk meningkatkan industri properti nasional, maka Pemerintah kembali mengatur batasan dan jenis-jenis hunian mewah yang menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009 sebagai perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009 ini mengatur beberapa jenis barang kena pajak (BKP) yang menjadi objek PPn BM dengan tarif sebesar 20%.

Di antara Barang Kena Pajak yang ditetapkan kembali tarifnya menjadi 20% ini, juga terdapat BKP Kelompok hunia mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan ketentuan:
  1. Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
  2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya, dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

Download:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009
- Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009

0 Comments

Posting Komentar