..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 19 Mei 2009

Teori Dasar Pajak

Menurut Undang-undang Dasar 1945 Pasal 23A ditentukan bahwa “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Undang-undang, dalam kalimat ini dapat berarti dengan suatu undang-undang atau peraturan perundangan lainnya di bawah undang-undang yang pembuatannya berdasarkan undang-undang. Berdasarkan ketentuan itu telah dibuat banyak undang-undang yang mengatur masalah perpajakan di Indonesia.
Undang-Undang yang mengatur mengenai masalah perpajakan adalah:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
Undang-Undang ini berisi tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang mengatur mengenai Hukum Pajak Formal, yang semata-mata memuat peraturan-peraturan mengenai tata-cara pelaksanaan pemungutan pajak oleh negara. Seluruh pajak yang dikelola oleh negara (Pajak Pusat), ketentuannya akan mengacu pada Undang-Undang ini kecuali atas Undang-Undang pajak yang lain secara khusus tata cara pelaksanaan pemungutannya diatur dengan aturan tersendiri.
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Undang-Undang ini mengatur mengenai Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Undang-Undang ini mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Undang-Undang ini mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
Undang-Undang ini mengatur mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985
Undang-Undang ini mengatur mengenai Bea Meterai.

7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Definisi Pajak
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan bahwa:
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembagian Kewenangan Pemungutan Pajak
Berdasarkan kewenangan pemungutan/pengelolaan pajak, pajak terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Pajak Pusat) dan Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pajak Daerah).
Pajak Pusat
Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat terdiri dari:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB)
5. Bea Meterai
Pajak Daerah
Pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah terdiri dari:
1. Pajak Pemerintah Daerah Tingkat I (Propinsi)
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
2. Pajak Pemerintah Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kotamadya)
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.

1 Comments

Unknown 23 Maret 2016 pukul 18.32

gak membantu

Posting Komentar