..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 21 April 2009

Tempat Penimbunan Berikat

Dalam rangka meningkatkan investasi melalui pemberian insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan mengenai Tempat Penimbunan Berikat sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tanggal 24 Maret 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.

Tempat Penimbunan Berikat adalah merupakan suatu bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk, yang dapat berbentuk: Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat, atau Kawasan Daur Ulang Berikat. Kawasan ini adalah merupakan kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

0 Comments

Posting Komentar