Untuk mengatur ketentuan mengenai pengajuan permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sehubungan dengan Wajib Pajak Badan yang melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi), maka Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2009 tanggal 27 April 2009.
Loading...
Click Here To Grab This Widget~Design By-Ilmu Buat Blog.
Thursday, April 30, 2009
Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB
Labels:
New Regulations - PBB/BPHTB
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Loading...
Click Here To Grab This Widget~Design By-Ilmu Buat Blog.





![[Most Recent Quotes from www.kitco.com]](http://www.kitconet.com/charts/metals/gold/t24_au_en_usoz_2.gif)


0 Comments:
Post a Comment