..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 01 April 2009

Fasilitas PPN untuk Kawasan Bebas

Selama ini atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) ke daerah Kawasan Berikat (Bonded Zone) seperti Pulau Batam, Bintan dan Karimun mendapatkan fasilitas perpajakan berupa PPN Tidak Dipungut. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003, 393/KMK.03/2004, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 dan 02/PMK.011/2009. Namun sejak 1 April 2009, seluruh ketentuan ini telah dicabut.
Sejak 1 April 2009, Pemerintah telah memberikan fasilitas baru yang sejenis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009.
PP Nomor 2 Tahun 2009 ini ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tanggal 5 Maret 2009 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2009 tanggal 30 Maret 2009.
Untuk tata cara endorsement, perekaman, pemberkasan dan analisa dokumen pemberitahuan pabean di Kawasan Bebas diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2009.

Secara garis besar Peraturan mengenai pemberian fasilitas PPN di Kawasan Bebas ini ditegaskan dalam SE-37/PJ/2009 adalah sebagai berikut:

Sejak tanggal 1 April 2009 Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 akan dicabut pengukuhannya secara bertahap.

Fasilitas Perpajakan di Kawasan Bebas adalah sebagai berikut:
  • Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.
  • Pernasukan Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • Pemasukan barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan berikat ke Kawasan Bebas yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN.
  • Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, dapat diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Bebas, yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di Kantor Pabean di Kawasan Bebas.

Fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana tersebut dalam angka 2 huruf e di atas, tidak perlu melalui endorsement dari pejabat pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, prosedur administrasi yang wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, antara lain:
  • wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar yang dicap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009″;
  • wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas;
  • mendapatkan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse dengan catatan “DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT’ atas pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
Tata cara pemberian endorsement Pemberitahuan Pabean FTZ-03 diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai danlatau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pengeluaran danlatau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barmg Kena Pajak danlatau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Perlakuan perpajakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean sebagai berikut:
  • Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasi PPN.
  • Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
  • Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas berasal dari luar Daerah Pabean atau mengandung bahan baku yang diimpor, disamping dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM, juga dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
  • Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat dikenakan PPN.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut sebagai Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;
  • Peraturan Menteri Keuangan 16/PMK.03/2005 tentang PerIakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone), Daerah Industri Pulau Batam;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan. Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.011/2009,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Petugas yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan koordinasi pelaksaan tugas endorsment, penyusunan laporan serta penelitian dan pengadministrasian dokumen pemberitahuan pabean (PP-FTZ-03) adalah Pejabat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta pegasai Direktorat Jenderal Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kawasan Bebas. Penunjukan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.03/2009 tanggal 21 April 2009.

3 Comments

Anonim

dear Pak Syafrianto,

Kep Dirjen Pajak No.: KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desmeber 2000, yaitu Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kode 82990 Jenis Usaha "....jasa konsultan management perusahaan..." mohon bantuan penjelasannya, apakah definisi dari jasa konsultan management perusahaan tersebut, karena tarifnya berbeda dengan kode 82950, yaitu Pekerjaan Bebas bidang Konsultan

terima kasih banyak atas bantuan jawabannya


salam
rm

Anto 3 April 2009 pukul 12.21

Kode Norma 82990 adalah untuk jasa-jasa yang melayani secara khusus untuk suatu perusahaan yang lebih bersifat terikat dengan suatu perusahaan sebagai pemberi order. Sedangkan untuk kode norma 82950 adalah untuk orang pribadi yang melakukan usaha pekerjaan bebas sebagai konsultan (umumnya membuka praktek dengan klien dari berbagai pihak datang ke tempat praktek konsultan ini).
Mungkin itu penafsiran saya dari aturan ini, namun praktek di lapangan mungkin saja berbeda.

Anonim

saya petugas endorsment di kawasan bebas..semua peraturan tentang tata cara sudah kami ketahui..masalahnya bagaimana status kami dikepegawaian dan tunjangan dll..soalnya sabtu masuk,libur jg kadang2 masuk...mohon pengertiannya..THX

Posting Komentar