..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 02 Maret 2009

SPT Masa PPh dan Bukti Pemotongan PPh yang Lama Masih Berlaku

Sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan pemotongan dan pemungutan PPh telah mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Dengan mulai berlakunya ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 serta aturan-aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan, maka objek-objek pemotongan serta tarif pemotongan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15 mengalami perubahan yang cukup signifikan. Oleh sebab itu, maka SPT Masa PPh dan Bukti Pemotongan yang dipergunakan untuk memenuhi kewajiban pemotongan dan pemungutan jenis-jenis PPh sebagaimana disebutkan tersebut menjadi tidak sesuai lagi dan diperlukan adanya perubahan atau modifikasi bentuk dari SPT dan Bukti Pemotongan tersebut.

Mengatasi hal ini, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2009 tanggal 24 Februari 2009.

Dalam Surat Edaran ini, ditegaskan bahwa SPT Masa dan Bukti Pemotongan yang digunakan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang terdiri dari formulir kertas dan program e-SPT yang berkaitan dengan:
- SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2)
- SPT Masa PPh Pasal 15 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15
- SPT Masa PPh Pasal 21 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
- SPT Masa PPh Pasal 22 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 22
- SPT Masa PPh Pasal 23 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
- SPT Masa PPh Pasal 26 dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 26
masih dapat digunakan dengan melakukan beberapa modifikasi pada tarif dan uraian pada dokumen tersebut sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut

2 Comments

Anonim

siang pak anto :

Apa bapak bisa menjelaskan Ttg PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan ?
Usaha kami dibidang developer, menurut PMK 243 disebutkan bahwa wajib menyetor PPh sebesar 5% (non RS dan RSS)..
yg masih membingungkan kami :
1. apakah yg dimaksud oleh PMK 243 itu pph final pasal 4 ayat 2?
2. seperti apa bukti potongnya ?
3. di SPT masa Pasal 4 ayat 2 kami tidak menemukan ada item "pph pengalihan hak Tanah dan bangunan", apa masuk "pph tertentu lainnya"?


Terima kasih pak anto...

Anto 31 Maret 2009 pukul 16.54

Yang dimaksud sebagai PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah penghasilan-penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 4 ayat (2). Penghasilan yang dikenakan PPh berdasarkan Pasal ini bersifat final, artinya PPh hanya dikenakan pada saat transaksi terjadi dan dikenakan terhadap nilai transaksi bruto, dan kelak di akhir tahun tidak perlu lagi dihitung besarnya penghasilan neto yang seharusnya diperoleh dan besarnya pajak yang akan dikenakan terhadap penghasilan neto tersebut.
Bukti Pemotongannya adalah Bukti Pemotongan PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan serta akan dilaporkan dalam SPT Masa tersendiri , yaitu SPT Masa PPh Final Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

Posting Komentar