..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 11 Maret 2009

Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2009. Terdapat beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ini dibandingkan dengan yang selama ini berlaku. Antara lain adanya perubahan tarif PPh Pasal 17 dan perubahan PTKP. Dengan adanya perubahan ini, akan berakibat besarnya PPh yang terutang jika dihitung dengan menggunakan ketentuan di tahun 2008 jumlahnya akan lebih besar jika dibandingkan dengan PPh terutang yang dihitung berdasarkan ketentuan di tahun 2009 nanti. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan besarnya PTKP dan penurunan tarif PPh Pasal 17 (secara agregat).
Adanya perbedaan besarnya PPh Terutang jika dihitung menggunakan 2 ketentuan yang berbeda ini, cukup berpengaruh dalam menentukan angsuran PPh Pasal 25 yang harus diangsur oleh Wajib Pajak selama tahun berjalan 2009.
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU PPh, penentuan besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dilunasi (dibayar sendiri) oleh Wajib Pajak adalah sebesar:
PPh Terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi PPh yang dipotong/dipungut (berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23) serta PPh Pasal 24 kemudian dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Filosofi dari Pasal 25 UU PPh ini adalah bahwa diasumsikan pajak terutang atas penghasilan yang akan kita peroleh dalam tahun berjalan minimal adalah sama dengan besarnya pajak terutang atas penghasilan yang diterima pada tahun sebelumnya.
Namun jika rumus menghitung PPh Pasal 25 ini yang kita gunakan untuk menentukan besarnya PPh Pasal 25 untuk tahun 2009, niscaya PPh Pasal 25 yang telah kita hitung tersebut akan menjadi lebih besar dibandingkan dengan PPh yang akan terutang seharusnya di tahun 2009, akibat adanya perbedaan tarif PPh Pasal 12 dan besarnya PTKP.
Jadi, bagaimanakah seharusnya kita menghitung besarnya PPh Pasal 25 yang harus diangsur selama tahun 2009?

Dalam menghitung PPh Pasal 25 yang harus diangsur selama tahun 2009 ini, kita perlu memperhatikan perubahan-perubahan yang terjadi di tahun 2009 terutama mengenai besarnya PTKP yang akan digunakan untuk tahun 2009 serta besarnya tarif PPh Pasal 17.
Jadi seharusnya Wajib Pajak menghitung ulang PPh yang diperkirakan akan terutang di tahun 2009 dengan menggunakan tarif PPh Pasal 17 dan PTKP yang berlaku di tahun 2009 sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Sedangkan dasar penghasilan yang digunakan untuk mencari besarnya PPh yang diperkirakan akan terutang di tahun 2009 tetap menggunakan penghasilan neto (dari penghasilan rutin) yang diperoleh tahun 2008, yaitu yang berdasarkan SPT Tahunan PPh tahun 2008.
Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah adakah dasar hukumnya jika kita menghitung PPh Pasal 25 tahun 2009 dengan menggunakan metode ini? Apakah perhitungan seperti ini diperbolehkan?
Sebenarnya untuk tahun-tahun sebelumnya, ketika terjadi perubahan ketentuan perpajakan yang menyebabkan adanya perubahan besarnya perhitungan PPh terutang akibat adanya perbedaan perlakuan tarif, Direktur Jenderal Pajak selalu mengeluarkan penegasan kepada Wajib Pajak untuk menyesuaikan perhitungan PPh Pasal 25. Hal ini dapat kita lihat antara lain:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.41/2005
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.41/1995
Namun untuk perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2009, hingga saat ini Direktur Jenderal Pajak masih belum mengeluarkan penegasannya.

Contoh penghitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2009
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tn. Adi Tahun 2008, diketahui bahwa:
Penghasilan Neto sebesar Rp 60.000.000
PTKP (TK/0)......sebesar Rp 13.200.000
Penghasilan Kena Pajak...Rp 46.800.000
PPh Terutang:
- Rp 25.000.000 x 5 % = Rp 1.250.000
- Rp 21.800.000 x 10% = Rp 2.180.000
Total PPh Terutang.......Rp 3.430.000

Angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2009:
Penghasilan Neto berdasarkan SPT Tahun 2008 Rp 60.000.000
PTKP (TK/0) di tahun 2009...................Rp 15.840.000
Penghasilan Kena Pajak......................Rp 44.160.000
PPh Terutang:
- Rp 44.160.000 x 5 % = Rp 2.208.000
Maka Angsuran PPh Pasal 29 untuk tahun 2009 adalah sebesar
Rp 2.208.000 : 12 bulan
atau sebesar Rp 184.000.
(c)syafrianto 11032009

Artikel Terkait:
Angsuran PPh Pasal 25

11 Comments

Anonim

Mas,
nanya dong, sebenarnya PPh 29 ini konsep/ gunanya apa/gimana ya Mas... mohon maaf pertanyaannya dasar banget, karena saya kayaknya harus bayar pph 29 karena kurang bayar... terus apakah memang seharusnya sudah saya bayar per bulannya berdasarkan cicilan per bulan tersebut atau saya boleh bayar sekaligus di bulan maret ini?

Anonim

Pemerintah selalu lambat mengantisipasi perubahan peraturan yang dibuatnya sendiri. Seharusnya cara hitung PPh 25 untuk tahun 2009 sudah keluar jauh-jauh hari. Ini kan sudah akhir Maret 2009.

Anonim

Terima kasih atas ilmunya. saya mau tanya mas mengenai contoh di atas SPT th 2008, PTKP(TK/0) sebesar Rp.13.200.000 berbeda dengan SPT Th 2009 sebesar Rp.15.840.000, PTKP(TK/0)hasil dari mana ya?maaf saya buta mengenai pajak.terima kasih sebelumnya atas bimbingannya
Asrori
rory_setneg@yahoo.com

Anonim

urun pendapat,
saran u/ mas asrory, di sebelah kanan sub menu download ada "tabel ptkp sejak tahun 1984", coba deh diklik,

selamat mencoba,
salam

Anto 31 Maret 2009 pukul 16.56

PPh Pasal 29 adalah suatu pajak yang kurang bayar sebagai akibat apabila pajak yang terutang yang telah dihitung untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak ketiga atau dibayarkan sendiri selama tahun pajak berjalan.
Misalkan selama tahun 2008, Anda memperoleh penghasilan dari usaha dan pekerjaan. Penghasilan yang diperoleh selama tahun 2008 ini telah dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi penghasilan. Pada akhir tahun 2008, dari perhitungan ulang atas seluruh penghasilan neto dan penghasilan kena pajak, ternyata timbul PPh yang terutang yang lebih besar dibandingkan dengan potongan/setoran pajak yang telah disetorkan selama 2008, sehingga akan timbul kekurangan setor PPh. Maka kekurangan setor PPh ini disebut sebagai PPh Pasal 29 dan harus Anda setorkan sebelum menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda.
Untuk tahun pajak berikutnya, jika Anda masih akan memperoleh penghasilan rutin yang akan menyebabkan kekurangan bayar PPh ini, maka Anda harus mencicil setiap bulannya selama tahun 2009, yang disebut sebagai PPh Pasal 25.

Anonim

Anto mau tanya ya...
Perhitungan angsuran PPh25 badan tahun 2009 apakah sudah menggunakan tarif 28%?
Karena menurut AR saya yang baru, seharusnya menggunakan tarif lama karena e-SPT belum support perubahannya.
Terimakasih.

Calista

Anto 11 Juni 2009 pukul 21.44

Secara teori dan berdasarkan aturan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, seharusnya perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2009 menggunakan tarif PPh baru yang berlaku di tahun 2009 ini.
Namun sebagaimana artikel saya tersebut di atas, karena sampai saat ini Dirjen Pajak masih belum mengeluarkan ketentuan pelaksanaannya, sehingga pelaksanaan di lapangan menjadi sulit seperti program e-SPT yang tidak mendukung ataupun petugas yang tidak bersedia menerima.

Anonim

Siapa yg mau g urus pajak pribadinya call 081908492981/08128282814. harga terjangkau Jasa setahun 1jt. setor 70/bln...

Anonim

Whuaduh baru ketemu artikelnya sekarang, lebih bayarnya sudah kejadian. Saya baru ngitung SPT PPh Ibu saya yang penghasilannya semata2 dari 2 sumber pensiunan, ternyata ada kelebihan bayar pajak karena perubahan tarif dan PTKP tersebut. Lebihnya cukup besar.
Mas Anto, mohon pencerahan, apakah atas kelebihan bayar tersebut satu-satunya solusi adalah permohonan restituisi. Adakah alternatif misalnya kompensasi ke periode berikutnya. Kasian sekali ibu saya sudah sepuh kalau harus ngurus2 restitusi secara anaknya beda kota tidak ada yang bisa bantu.
Lalu apa arti disumbangkan ke negara? Kalau itu merupakan alternatif, bagaimana teknis implementasi di sptnya?
Terimakasih sebelumnya?
Pras - Jkt

Anonim

mas mau tanya menghitung spt tahunan gimana sich.. tapi ni wp baru...

Anto 20 Mei 2011 pukul 12.45

Menjawab pertanyaan Sdr. Pras:
Kelebihan Bayar dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hanya dapat direstitusikan kembali kepada Wajib Pajak. Tidak ada mekanisme kompensasi seperti halnya dalam SPT Masa PPN atau SPT Masa PPh Pasal 21. Sebelum kelebihan bayar dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tersebut direstitusikan, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui jumlah seharusnya kelebihan bayar pajak tersebut direstitusikan. Pemeriksaan ini dapat dilakukan dengan 2 metode, yaitu Wajib Pajak dipanggil ke kantor pajak untuk membawa bukti-bukti yang mendukung adanya kelebihan pembayaran pajak tersebut atau metode pemeriksa mendatangi lokasi Wajib Pajak untuk melakukan pemeriksaan.
Dulu sebelum tahun pajak 1994 memang ada opsi apabila ada kelebihan pembayaran pajak, maka dapat disumbangkan ke negara, jadi artinya kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak diproses untuk dikembalikan kepada Wajib Pajak ybs, namun diserahkan untuk negara. Namun opsi tersebut saat telah dihilangkan.

Memenuhi permintaan dari tanpa nama tentang cara menghitung SPT Tahunan (PPh Orang Pribadi) sebenarnya artikel-artikelnya telah saya muat di blog ini, silakan dicari. Berikut beberapa link yang dapat dibaca:
- Yang harus dilakukan setelah memiliki NPWP
- Wajib Pajak Baru: Kapan Saya Harus Lapor Pajak?
- Di Mana Tempat Melaporkan SPT?
- Angsuran PPh Pasal 25

Posting Komentar