..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 24 Maret 2009

Konsultasi Pajak Gratis: Pelaporan SPT untuk Pemandu Wisata (Tour Leader)

Tanya:

Terima kasih atas aktifnya saya dalam blog bapak. Saya suka membaca artikel bapak, sangat menarik dan banyak ilmu yang saya dapat.

Pada kesempatan ini saya juga ingin menanyakan mengenai pekerjaan sebagai freelance tourleader. Bila sebagai freelance yang tidak terikat dalam satu pesh, apakah dalam pembayaran pajaknya saya dapat menggunakan norma dalam kode 00000 pekerjaan bebas bidang profesi lainnya. Bila tidak dapat menggunakan norma, bagaimana perhitungan pajaknya. Dan bila selama ini tidak dapat bukti potong dari pesh tempat bekerja, apakah dapat membayar sendiri pajaknya.

Terima kasih atas jawabannya.
Tania

Jawab:

Dear Sdri Tania,
Terima kasih telah menjadi pengunjung setia di blog ini. Dan saya sangat senang jika ternyata informasi yang disajikan ini dapat bermanfaat bagi Anda.
Seharusnya pekerjaan sebagai tour leader tersebut merupakan pekerjaan yang terikat pada suatu perusahaan pemberi kerja (dalam hal ini agen perjalanan wisata). Penghasilan yang diterima adalah berasal dari pemberi kerja, bukan dari para wisatawan yang telah Anda pandu perjalanan wisatanya. Seharusnya Anda diberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan perusahaan kepada Anda. Jika tidak diberikan, Anda berhak untuk memintanya.
Karena pekerjaan Anda ini bukan merupakan pekerjaan bebas (memiliki usaha bebas), maka seharusnya Anda tidak boleh menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (kasus serupa dengan agen asuransi yang selama ini menjadi perdebatan sengit dan akhirnya ada penegasan resmi dari pihak DJP).
Sebenarnya pengertian memiliki pekerjaan bebas atau usaha bebas adalah jika seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menjalankan usaha bebasnya tidak terikat dengan pihak pemberi kerja, dan ia bebas mengendalikan usahanya termasuk dalam menentukan tarif penghasilan yang akan diterimanya.
Umumnya ciri dari seorang yang menjalankan usaha (pekerjaan) bebas adalah ia menerima langsung penghasilan dari klien/nasabah/pelanggannya secara langsung (bukannya klien membayar fee kepada perusahaan yang mempekerjakan orang pribadi ini, kemudian orang pribadi ini mendapatkan penghasilan dari pembayaran imbalan oleh perusahaan). Selain itu, ciri utama seseorang yang menjalankan usaha (pekerjaan) bebas adalah orang pribadi yang bersangkutan memiliki wewenang untuk menetapkan harga kepada para pelanggannya.
Jadi dalam menghitung penghasilan Anda dalam SPT Tahunan Anda, penghasilan bruto yang Anda terima dari perusahaan langsung dikurangkan dengan PTKP, kemudian dikalikan dengan tarif Pasal 17 UU PPh.

12 Comments

Unknown 24 Maret 2009 pukul 16.38

Terima kasih atas jawaban bpk, jelas dan mengena pada sasaran.
Saya sependapat dengan bpk dalam masalah ini, bahwa seorang tour leader sama seperti karyawan hanya penghasilannya tidak tetap seperti honorarium. Sebagai bahan diskusi, saya pernah menanyakan masalah ini pada kring pajak dan mendapat jawaban bahwa dapat menggunakan norma pada kode 97990 bukan 00000,jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup, dua kali sy menanyakannya dan mendapat jawaban yang sama. Saya bimbang sebagai instansi yang berwenang seharusnya jawaban merekalah yang lebih akurat, tapi bila saya memakai norma saya khawatir suatu saat nanti menjadi masalah dan akan timbul kurang bayar. Sebaiknya mana yang harus saya pakai norma atau seperti karyawan.
Terima kasih atas bantuan pak Anto.

Anonim

Pak, kalau mau konsultasi itu langsung ke email ya?
Ada beberapa pertanyaan yang mengganjal saya. Mohon pendapatnya:
1. Sebagai nasabah perusahaan sekuritas yang bermain saham, setiap kali ada transaksi jual dikenakan 0,1% dari nilai transaksi saham. Perusahaan sekuritas tidak pernah menerbitkan bukti potongnya. Hanya saja setiap kali terjadi transaksi ada surat konfirmasinya. Kalau saya masukkan nilai jual saham dan PPh-nya dalam SPT di bagian penghasilan final, apakah nanti tidak menjadi masalah? Kelihatan nilai jualnya sangat besar padahal adalah jual rugi.

2. WPOP pekerjaan bebas yang terdaftar di 2009 apakah wajib lapor memilih pakai norma di akhir Maret ini? Padahal penghasilannya di tahun 2008 adalah nihil. Maksudnya dia tidak mau menyampaikan SPT 2008 karena dapat NPWP adalah tahun 2009 dan tahun 2008 penghasilan nihil.

3. Seorang pemilik ruko yang juga tinggal di atas ruko, jika memilih pembukuan apakah penyusutan ruko, bunga KPR, biaya utilitas boleh dibiayakan? Berapa persen?

4. Badan yang memperoleh penghasilan sewa bangunan final sebagai penghasilan lain bagaimana membiayakan penyusutan bangunan? Proporsional dengan masa sewa? Artinya penyusutan selama masa sewa tidak boleh dibiayakan?

Ditunggu ya?

Margaretha

Sore pak,kebetulan saya baruuuuuuuuu banget mengenai urusan pajak dan background sekolah plus kerja sebelumnya tidak ada urusan mengenai pajak,tp sekarang saya pindah kerja di perusahaan yg baru didirikan pada bulan November 2008 dan perusahaan sudah ada pkp,npwp dan dari bulan November walau perusahaan belum ada pendapatan karena bisnis belum berjalan kami tetap melapor untuk pph 21 dan pph 25 yang walaupun Nihil. Yang saya mau tanyakan Pak, apa perusahaan perlu lapor untuk SPT Tahunan di April ini? karena dalam berapa bulan ini belum ada kegiatan apapun kecuali pembayaran sewa kantor dimana kita yg bayar pajaknya juga pembelian mobil kantor ,tapi untuk salary (karena karyawan hanya 2 orang) itu tidak dilapor oleh pemilik.
Terima kasih atas jawabannya.
salam

Anto 8 April 2009 pukul 07.47

Menjawab pertanyaan tgl 25 Maret 2009 pkl. 11.02 AM:
1. Sebaiknya Anda meminta bukti pemotongan PPh atas penjualan saham tsb kepada perusahaan sekuritas tempat Anda bertransaksi (minimal fotokopi-nya), supaya kelak ketika diperiksa oleh pemeriksa pajak, Anda dapat membuktikan nilai penjualan serta PPh Final yang telah dipotong atas transaksi saham di bursa.
2. WP yang terdaftar di tahun 2009, baru memiliki kewajiban pajak sejak tahun 2009 (apalagi memang di tahun 2008, ybs belum memenuhi kewajiban pajak objektif karena belum mendapatkan penghasilan). Sehingga SPT Tahunan PPh tahun 2008 WP OP ybs tidak perlu dilaporkan.
3. Untuk membiayakan biaya penyusutan (serta biaya-biaya terkait lainnya) atas ruko yang juga sekaligus sebagai tempat tinggal ini dapat menggunakan metode proporsional, seperti menggunakan ukuran luas bangunan yang digunakan untuk usaha.
4. Bangunan yang disewakan tidak dapat dibiayakan penyusutannya, karena bangunan tersebut digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang bersifat final (yaitu sewa).

Menjawab pertanyaan Sdri. Margaretha:
Perusahaan sudah berdiri dan terdaftar sebagai WP pada bulan November 2008, oleh sebab itu maka kewajiban pajaknya telah dimulai sejak November 2008. Sehingga SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 perlu disampaikan (paling lambat tanggal 30 April 2009).
Untuk kewajiban Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 sejak berdiri hingga saat ini dan juga SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008, wajib dilaporkan, walaupun penghasilan karyawannya masih di bawah PTKP.

Anonim

mas anto ....

mo nanya nich ..... seorang supir pribadi sdh memiliki npwp .... untuk melaporkan sptnya menggunakan formulir apa ?
1770 atau 1770 s ?

thanks,

Bambang

Anto 17 April 2009 pukul 08.06

Pak Bambang,
Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang berprofesi sebagai supir pribadi dikategorikan sebagai WP OP yang bekerja pada pemberi kerja (sehubungan dengan pekerjaan) sehingga formulir SPT Tahunan yang harus digunakan adalah form 1770 S atau form 1770 SS (khusus untuk yang penghasilan brutonya maksimal Rp 60 juta setahun dan tidak memiliki penghasilan lainnya atau penghasilan dari anggota keluarga).

Anonim

terima kasih atas jawabannya mas Anto .....

tetapi masih ada persoalan lain mas, yaitu : 1721 yg merupakan lampiran spt tidak ada, karena memang tdk pernah dapat dari majikan.

jadi gimana donk solusinya ??


thanks,


Bambang

Anto 20 April 2009 pukul 08.05

Jika masih memungkinkan, Anda berhak untuk meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau 1721-A1 (ini jika memang majikan Anda memiliki kewajiban untuk memotong PPh Pasal 21). Namun jika majikan Anda adalah WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas serta mempekerjakan Anda tidak ada hubungan dengan pekerjaan/usahanya maka majikan Anda tidak memiliki kewajiban memotong PPh Pasal 21.
Untuk hal ini, maka Anda mungkin dapat meminta bukti pembayaran gaji kepada majikan Anda, kemudian Anda melaporkan seluruh penghasilan Anda tersebut serta membayar sendiri PPh yang terutang (karena tidak ada kredit pajak PPh Pasal 21 yang dipotong oleh majikan).

Anonim

Pak Anto,
Terima kasih atas jawabannya atas pertanyaan yang saya ajukan pada tanggal 24 Maret 2009, tetapi masih ada yang perlu saya tanyakan:
1. Bila perusahaan sekuritas benar-benar tidak bisa menerbitkan bukti potong PPh final 0,1% atas penjualan saham, menurut Bapak apakah surat konfirmasi penjualan saham cukup kuat sebagai bukti atas pajak yang sudah kita bayar?
2. Sehubungan dengan kewajiban untuk memberitahukan kepada kantor pajak bahwa seorang WP OP memilih menggunakan norma. Bila NPWP diperoleh pada bulan setelah bulan Maret, kapankah pemberitahuan itu harus disampaikan?

Terima kasih

Anto 6 Mei 2009 pukul 12.58

Bukti pembayaran/pelunasan pajak adalah SSP dan Bukti Pemotongan PPh.
Surat konfirmasi penjualan saham bukan merupakan bukti pemotongan atau pelunasan pajak. Jadi, tidak dapat dijadikan sebagai bukti kuat bahwa pajaknya sudah disetorkan. Karena bisa saja terjadi perusahaan sekuritas memotong PPh atas transaksi penjualan saham yang Anda lakukan, namun ternyata tidak disetorkan ke negara. Maka Anda tidak punya bukti kuat bahwa PPh tersebut benar-benar telah dipotong dari penghasilan Anda.
Bagi WP OP baru terdaftar, pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat disampaikan bersamaan dengan ketika telah terdaftarnya WP OP tersebut di KPP.

Anonim

Selamat Sore Pak Anto, senang sekali saya ketika membaca Konsultasi Bapak, mata saya terasa terbuka entang pajak...tapi Pak ada yang ingin saya tanyakan yaitu tentang PTKP,
bagaimana perhitungan PTKP bagi istri bekerja yang dinikani pada pertengah tahun misal Mei, dan bagaimana terhadap orang tua yang PNS, berpenghasilan tapi sudah menjadi kakek / bukan sebagai kepala keluarga mohon penjelasannya,thanks..

Anto 27 Oktober 2009 pukul 11.35

Salam.. Puji Tuhan, blog saya ini dapat berguna dan membantu Anda.
Ketentuan mengenai PTKP diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Status PTKP ini dilihat pada keadaan di awal tahun (yaitu tanggal 1 Januari). Jadi misalkan untuk tahun pajak 2009 ini, maka status PTKP-nya ditentukan berdasarkan keadaan si Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2009. Seandainya pada tanggal 1 Januari 2009, si WP belum menikah dan baru menikah pada tanggal 3 Januari 2009, maka status PTKP untuk WP yang bersangkutan adalah status pada tanggal 1 Januari 2009 yaitu status Tidak Kawin (TK) (lihat ketentuan Pasal 7 ayat (2)-nya).
Yang dapat menjadi tanggungan dalam PTKP Wajib Pajak adalah anggota keluarga dari WP sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d. Dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (1) ini ditegaskan bahwa anggota yang dapat menjadi tanggungan adalah anggota keluarga yang seluruh biaya hidupnya ditanggung sepenuhnya oleh WP tersebut dan tidak mempunyai penghasilan. Jadi orang tua PNS yang sudah menjadi kakek sebagaimana Anda sebutkan di atas tidak memenuhi ketentuan untuk ditanggung dalam PTKP si Wajib Pajak.

Posting Komentar