..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 10 Februari 2009

PPh atas Dividen yang Diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri

Ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai pengenaan PPh atas Dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2d) telah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Sebelum tanggal 31 Desember 2008, pengenaan PPh atas dividen yang diterima oleh orang pribadi perlakuannya sama dengan dividen yang diterima oleh badan, yaitu dikenakan sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU PPh. Namun sejak 1 Januari 2009 atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tidak lagi dikenakan PPh Pasal 23, melainkan ketentuan pemajakannya diatur dalam Pasal 17 ayat (2d).
Ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2009 ini adalah sebagai berikut:

SUBJEK PAJAK
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri penerima dividen

OBJEK PAJAK
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri.

PEMOTONG PAJAK
Pihak yang membayarakan atau pihak yang ditunjuk selaku pembayar dividen.

TARIF PAJAK
Sebesar 10% dan bersifat final

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 dan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

3 Comments

Anonim

wah. mantap nih informasinya
tapi kapan ya aku dapat dividen
saham aja belom punya

hihi

Anonim

Bagaimana jika penerima dividen pada orang pribadi tidak mempunyai NPWP, apakah tetap dipotong 10%, atau 20%, sama dengan aturan pada PPh Ps 23?

Anto 22 Mei 2009 pukul 15.36

Pengenaan PPh terhadap pembayaran dividen bagi Orang Pribadi diatur tersendiri dalam Pasal 17 ayat (2c). Aturan lebih lanjut diatur dalam PP No 19 Tahun 2009. Namun dalam PP No. 19 ini tidak diatur mengenai pengenaan PPh atas dividen ini terhadap Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, karena aturan pelaksananya (lebih lanjut)akan diatur Peraturan Menteri Keuangan. Namun sampai saat ini Peraturan Menteri Keuangan tersebut masih belum diterbitkan.

Posting Komentar