..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 10 Februari 2009

PPh atas Bunga Simpanan Koperasi

Bunga simpanan yang dibayarkan oleh Koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi adalah merupakan objek pajak penghasilan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.
Ketentuan mengenai pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya ini diatur sebagai berikut:
OBJEK PPh FINAL
Penghasilan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi merupakan objek PPh yang bersifat final.
Bunga simpanan yang diterima anggota koperasi orang pribadi yang merupakan bagian dari sisa hasil usaha adalah dikecualikan dari pengenaan PPh Final ini.

BESARNYA PENGENAAN PPh
Besarnya PPh atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi yang didirikan di Indonesia kepada anggota koperasi orang pribadi adalah:
- 0% untuk penghasilan bunga sampai dengan Rp 240.000,00 per bulan;
- 10% untuk penghasilan bunga yang lebih dari Rp 240.000,00 per bulan.

PEMOTONG PPh ATAS BUNGA KOPERASI
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga ini wajib memotong PPh yang bersifat final tersebut.

SAAT MULAI BERLAKU
Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, dan aturan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penyetoaran dan pelaporannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

0 Comments

Posting Komentar