..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 19 Februari 2009

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak BPHTB

Menteri Keuangan kembali menetapkan tata cara penentuan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000. Penetapan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 tanggal 5 Februari 2009. Peraturan ini mengubah Pasal 3 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 516/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penentuan Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2008.
Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan, berarti mulai berlaku tanggal 5 April 2009. Peraturan Menteri Keuangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Edaran Nomor SE-26/PJ/2009 tanggal 2 Maret 2009.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2009 ini, maka penetapan besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dilakukan secara regional oleh Kepala Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, ditetapkan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  2. untuk perolehan hak Rumah Sederhana Sehat (RSH) dan Rumah Susun Sederhana, ditetapkan sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
  3. untuk perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku usaha kecil atau mikro dalam rangka Program Peningkatan Sertifikasi Tanah untuk Memperkuat Penjaminan Kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  4. untuk perolehan hak selain perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3, ditetapkan paling banyak Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
  5. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 2 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4;
  6. dalam hal Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4 lebih besar daripada Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk perolehan hak sebagaimana dimaksud pada angka 3 ditetapkan sama dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana ditetapkan pada angka 4.

6 Comments

Anonim

Pada investor daily terbit 03/09/2008 lalu, ada berita PT.A membayar sejumlah uang kepada PT. B untuk ganti rugi lahan;

dear Pak Anto,
ada 2 pertanyaan sy :
1. Apakah A memotong withholding tax saat membayar kepada B? Objek pajak PPh apa? Berapa tarifnya?

2. Jika B merupakan PKP ; apakah B menerbitkan faktur pajak atas penghasilan yang diterima dari A u/ ganti rugi lahan tsb?

terima kasih banyak atas kesediaan Bapak meluangkan waktu u/ menjawab dan mengasuh blog yang sangat berguna bagi kami ini.

salam,

Anonim

maaf kelewat, tambahan info:

ganti rugi atas tumpang tindih lahan;
B tetap diberi kesempatan empat tahun mendatang untuk mengambil hasil perkebunan di atas lahan tersebut. Setelah ganti rugi tumpang tindih lahan dilunasi, A juga segera mengeksplorasinya. Tapi, eksplorasi tidak boleh merusak komoditas yang sudah ditanam

thx

Anonim

Pak Anto, numpang tanya :
1. Apa perbedaan mendasar antara BPHTB dan PPHTB? mengapa ada 2 istilah tsb?
2. Di BPHTB ada pengenaan 50% dari yang seharusnya terutang, kalau u/ PPHTB spt. diatas apakah berlaku juga?
3. Apakah 'hak kelola' atau 'hak pakai' termasuk dalam pengertian 'pengalihan'?

Terima kasih

Anto 25 Juni 2009 pukul 09.33

Menjawab pertanyaan tanggal 12 Juni 2009:
Kasus yang Anda ceritakan/kutip ini kurang detil proses transaksi dan bagaimana isi dari perjanjian di antara PT A dan PT B, sehingga sulit untuk dilihat aspek perpajakannya.
Untuk dapat melihat aspek pajaknya, kita perlu melihat dokumen hukum mengenai perjanjian antara PT A dan PT B dan bagaimana perlakuan akuntansinya atas transaksi tersebut.
Namun secara garis besar dapat saya jelaskan bahwa PPh Pemotongan (witholding tax) dalam UU PPh diatur dalam
-Pasal 4 ayat (2), untuk bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, transaksi saham di bursa, pengalihan tanah/bangunan, jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, usaha real estate.
-Pasal 21, pemotongan terhadap penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan (misal karyawan, pekerja dan sejenisnya).
-Pasal 22, untuk transaksi dengan pihak bendahara pemerintah, impor, transaksi dengan industri tertentu seperti otomotif dan semen, penjualan barang yang tergolong mewah.
-Pasal 23, atas dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus dan sejenisnya selain objek Pasal 21, sewa atas penggunaan harta selain objek Pasal 4 ayat (2), Imbalan sehubungan dengan jasa.
-Pasal 26, atas pembayaran penghasilan kepada Subjek Pajak Luar Negeri.
Kembali lagi ke kasus ganti rugi atas tumpang tindih lahan, jika memang penggantian tersebut dapat bersifat sebagai penggunaan royalti atau sejenisnya, maka dapat dipotong PPh Pasal 23.
Jika tidak dapat dikategorikan ke objek-objek pajak sesuai yang diatur dalam witholding tax, maka pihak pembayar penghasilan (PT A) tidak perlu memotong PPh-nya. Namun pada akhir tahun pajak, PT B harus melaporkan penghasilan yang diterimanya ini (sesuai dengan prinsip pengakuan penghasilan dalam standar akuntansi) dalam SPT Tahunan PPh Badan PT B dan akan dikenakan tarif PPh secara progresif (Pasal 17).

Anto 25 Juni 2009 pukul 23.31

Menjawab pertanyaan tanggal 23 Juni 2009:
Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Sedangkan arti Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Perolehan hak ini meliputi pemindahan hak dan pemberian hak baru (Ketentuan ini dapat dibaca pada Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2000.
Sedangkan istilah PPHTB yang Anda maksud adalah singkatan dari Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan, merupakan pajak yang dikenakan terhadap suatu pihak yang menerima penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perbedaannya adalah BPHTB dikenakan terhadap pihak pembeli sedangkan PPHTB dikenakan terhadap pihak penjual.
Jenis hak atas tanah yang menjadi objek pajak (bea) perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (berdasarkan Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2000) adalah: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan.
Untuk jenis PPHTB, dikecualikan dari pengenaan PPHTB ini adalah atas warisan, hibah sesuai ketentuan, dan pengalihan dari orang pribadi kepada pemerintah (baca ketentuannya di Pasal 5 PP No. 48 Tahun 1994 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 71 Tahun 2008).

PARYANTA 18 Desember 2009 pukul 05.59

sAYA BELI TANAH DARI ABC, NAMN DI ATAS TANAH SAAT INI TERDAPAT BANGUNAN DAN TANAMAN MILIK CDE BUKAN PEMILIK TANAH), JADI SAYA HARUS MEMBERIKAN GANTI RUGI KEPADA CDE
sAYA INGIN MENANYAKAN, YANG MENJADI DASAR PERHITUNGAN BPHTB ITU, PEMBAYARAN KE ABC ATAU SELURUH PEMBAYARAN BAIK KE ABC MAUPUN KE CDE?
TERIMAKASIH ATAS BANTUANNYA

Posting Komentar