..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 21 Januari 2009

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Jika kita cermati isi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dimana dalam salah satu pasalnya mengenai Definisi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ternyata terdapat “perbedaan” pendefinisian istilah "wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu" dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Berikut definisi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu mengenai kedua aturan tersebut:

  1. Dalam Memori Penjelasan Pasal 25 ayat (7) huruf c Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa: Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha, besarnya angsuran pajak paling tinggi sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen) dari peredaran bruto.
  2. Dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan yang mempunyai tempat usaha lebih dari satu, atau mempunyai tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili.

Bagi sebagian orang awam yang membaca definisi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dari kedua ketentuan tersebut, maka akan mengatakan bahwa definisi yang dikemukakan kedua aturan tersebut adalah bertentangan.

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah orang pribadi yang memiliki 1 (satu) atau lebih tempat usaha. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah orang pribadi yang memiliki tempat usaha lebih dari satu, atau memiliki tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Apakah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 ini bertentangan dengan UU PPh?


Jika kita kaji lebih mendalam terhadap isi dari kedua ketentuan ini, sebenarnya tidak ada yang bertentangan antara kedua aturan tersebut. Dalam UU PPh, ditegaskan bahwa yang dimaksud sebagai Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah orang pribadi yang memiliki 1 (satu) atau lebih tempat usaha, artinya orang pribadi pengusaha tertentu ini dapat hanya memiliki 1 (satu) tempat usaha ataupun lebih dari 1 (satu) tempat usaha/beberapa tempat usaha. Jadi Wajib Pajak orang pribadi yang hanya memiliki 1 (satu) tempat usahapun dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, ditegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah orang pribadi yang memiliki tempat usaha lebih dari satu. Jika kita hanya baca sampai kalimat ini saja, maka akan ditafsirkan bahwa menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu harus memiliki beberapa tempat usaha (lebih dari satu tempat usaha) dan ini tentunya bertentangan dengan UU PPh yang menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat berupa orang pribadi yang memiliki 1 (satu) tempat usaha. Namun jika kita baca lebih lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, maka terdapat kalimat bahwa Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dapat juga berupa orang pribadi yang memiliki tempat usaha yang berbeda alamat dengan domisili. Artinya bahwa orang pribadi yang memiliki tempat usaha (walaupun hanya satu saja) yang lokasi/alamatnya berbeda dengan alamat tempat tinggalnya (domisili).

Simpulan


Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah orang pribadi yang memiliki tempat usaha:
  1. Satu tempat usaha, yang didefinisikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 sebagai Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki 1 (satu) tempat usaha dengan syarat alamat tempat usahanya tersebut berbeda dengan alamat domisilinya (tempat tinggalnya), atau
  2. Lebih dari satu tempat usaha.
© Syafrianto 21012009

18 Comments

Anonim

pak anto kalo satu tempat usaha yang berbeda dengan domisilinya maka banyak sekali wajib pajak yang termasuk didalamnya....apa ada penjelasan yang lebih spesifik mengenai itu mohon pencerahannya
terima kasih
iwan Setiawan

Anonim

Pak Anto,

Kalau begitu apakah bila tempat usahanya, kebetulan sama dengan domisili tinggalnya, apakah menjadi tidak termasuk dalam kategori WP OP tertentu ? Mohon petunjuk lebih lanjut.

Swee Hin

Anto 27 Januari 2009 pukul 08.07

Tulisan di atas adalah hasil analisis dan kajian yang saya lakukan terhadap kedua aturan tersebut. Memang dalam kedua aturan tersebut, belum ditegaskan secara rinci mengenai persyaratan WP OP yang dapat dikategorikan sebagai WP OP Pengusaha tertentu. Dan biasanya penegasan rincinya akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Mari kita tunggu saja, Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Sementara ini kita hanya dapat berpedoman pada 2 persyaratan bagi WP OP Pengusaha tertentu sebagaimana yang diuraikan di atas.

Anonim

salam kenal pak anto..
saya mau tanya tentang wp op pengusaha tertentu..apabila wp op ttt mempunyai beberapa tempat usaha dimana jumlah omset yang dilaporkan dari seluruh gerai/lokai usaha melebihi omset PKP... apakah wp tersebut wajib PKP dan memungut PPN untuk setiap lokasi usaha walaupun dari setiap outlet/gerai omsetnya dibawah batasan pengusaha kena pajak.. mohon bimbingannya..

Anto 30 Januari 2009 pukul 09.05

Jika JUMLAH OMZET dari seluruh outlet/gerai tersebut telah melebihi batasan untuk menjadi PKP, maka WP OP Pengusaha tertentu sudah wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Outlet/gerai ini berbeda dengan cabang.

Anonim

Maaf pak, mohon dijawab. Untuk gerai yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, berapakah tarif PPN yang dikenakan? 2% atau 10%? Terima kasih jawabannya.

Anto 6 Februari 2009 pukul 09.19

Untuk pedagang pengecer yang telah PKP, pemungutan PPNnya adalah tetap 10% bukan 2% karena ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 telah dicabut dengan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 251/KMK.03/2002

Anonim

Pak Anto,
Per definisi, pengertian WP OPPT di Pasal 25 ayat (7) huruf c UU PPh bertentangan dengan Pasal 2 UU KUP, di mana di UU KUP OPPT adalah mereka yang memiliki tempat usaha tersebar (lebih dari satu. Logika KUP konsisten dengan UU PPh sebelum perubahan 2008. Saya rasa kesalahan ada pada UU PPh-nya, baik dari sisi yuridis maupun praksis. Yuridisnya, ia bertentangan dengan KUP, praksisnya, menyimpang dengan maksud penetapan OPPT yang mengandaikan kesulitan di lapangan untuk mengetahui seseorang memiliki lebih dari satu tempat usaha. Karena jika mengacu pada UU PPh, hampir semua PE adalah OPPT, dan jelas negara dirugikan karena perhitungan angsuran dengan cara biasa umumnya akan di atas 0.75%.Ini pendapat saya.Terima kasih.

Anto 18 Februari 2009 pukul 16.17

Saya setuju dengan Anda, Pak Prastowo.
Memang jika kita telaah lebih lanjut definisi WP OPPT menurut Pasal 25 ayat (7) huruf c UU KUP dengan definisi WP OPPT menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU KUP.
definisi menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU KUP bahwa, Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, misalnya pedagang elektronik yang mempunyai toko di beberapa pusat perbelanjaan...
Definisi ini berbeda dengan definisi yang dikemukan UU PPh dimana: Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
Inilah yang menjadi pertanyaan bagi kita semua atas perbedaan definisi dari kedua UU ini, yang secara hierarkis kedudukannya adalah sama. Dan perlu mendapatkan perhatian dari para pejabat dan anggota dewan untuk meluruskan "kekeliruan" ini.

Anonim

dear mas Anto,
mo tanya nih, kalau WP pribadi minta dikukuhkan sebagai PKP dan memilih PEMBUKUAN, untuk kewajiban pph 21 bagaimana ?
pada saat daftar WPOP tersebut hanya punya kewajiban lapor pph psl.25, psl.29 dan psl.4(2)
sedangkan WPOP tersebut punya beberapa karyawan, trs perlu lapor SPT Masa PPh 21 apa tidak ya, jika perlu lapor apakah jumlah pegawai termasuk pemiliknya ?
Kalau gaji pemiliknya bukankah gaji dari WPOP tersebut nantinya akan dikoreksi fiskal ?
Bagaimana juga dengan laporan neracanya mas apakah jumlah aktivanya nanti diakui sebagai harta pribadi WPOP tersebut, bagaimana dgn setoran modalnya ?
mohon penjelasannya mas Anto, dan tolong jawaban dikirim ke agustin972@ymail.com makasih mas

warm rgds,
agustin jakarta

Anonim

saya dapat surat dari kantor pajak yang intinya saya termasuk WP OPPT. Jadi harus bayar PPH 0,75 % dari jumlah peredaran bruto setiap bulan. Untuk itu saya disuruh menghadap dan membetulkan SSP mulai jan-mar 2011 dan seterusnya.
Pertanyaan saya perhitungan penghasilan tidak kena pajaknya bagaimana?
Iskandar
Magelang
Jawa tengah

Anto 7 Juni 2011 pukul 12.29

Pembayaran PPh sebesar 0,75% bagi Wajib Pajak OPPT ini merupakan angsuran PPh Pasal 25. PPh Pasal 25 adalah merupakan pembayaran uang muka pajak, yang kelak pada akhir tahun akan dijadikan sebagai kredit pajak pengurang PPh terutang yang dihitung kembali atas seluruh penghasilan yang diperoleh WP ybs dalam 1 tahun pajak. Penghitungan ini dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.
Pada umumnya untuk menghitung besarnya PPh Pasal 25 yang harus disetor adalah menggunakan besarnya PPh terutang yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dibagi 12, namun khusus untuk WP OPPT, perhitungannya berbeda, yaitu berdasarkan omzet yang diterima setiap bulannya dikalikan 0,75%.
Artikel terkait tentang WP OPPT ini dapat dibaca di sini.

Anonim

salam kenal saya pak lukito.

saya pemilik toko keramik, toko saya ada 2 di kawasan yang sama kelurahan dan kecamatan yang sama ,jarak antar toko tidak sampai 1kilometer.

keduanya memiliki TDP dan SIUP masing2 atas nama saya dan menggunakan NPWP saya.


saya sejak dahulu sudah mendaftar sebagai PKP, jadi tiap bulan saya bayar PPN dan pph pasal 25. dalam mengisi PPN pajak keluaran dan masukan itupun saya isi merupakan gabungan dari kedua toko.

Sebagai info saja saya menyesal kenapa terlanjur menjadi PKP lagian omset peredaran bruto setaon tidak sampai 450 juta.


SPT tahunan 2010 sudah saya setor februari 2011. perlu diketahui saya menggunakan pembukuan, dan memilih menggunakan perhitungan PPH pasal 25 adalah dibagi dengan 12 seperti tahun-tahun sebelumnya.


pertanyaannya bulan ini saya dikirimi surat menerangkan WP OP pengusaha tertentu> saya tidak paham dan menyuruh orang KPP dan diterangkan saya harus menyetor tiap bulan 0,75 persen dari peredaran bruto saya tiap bulan.
.....Walahhh... saya itu PKP dan sudah menyetor pph pasal 25 bolehlah dihitung kira2 hampir 2 persen dari peredaran bruto saya, yang ditentukan dari pajak keluaran yang saya laporkan tiap bulan dalam PPN.


Saya sudah bayar benar masih aja dicari-cari, saya disuruh buat NPWP lagi....apa ga aneh????
lagian ini sudah berjalan angsuran tiap bulan pph pasal 25 apakah mesti dirubah lagi ? kan malah jadi masalah susah buat pembukuan _

sebagi info kalau saya kulakan dari pabrik saya atas nama toko A(toko pertama saya)

jadi kalau kulakan ke pabrik atas nama 1 toko, dan dijual ke customer lewat dua toko saya A dan B.

saya sama sekali tidak ada niat menggelapkan pajak bolehlah dicek di pabrik ditanyakan apakah pemilik toko A dan B adalah sama dan ordernya menjadi 1....

saya jujur bingung sekali dengan peraturan yang ada ini membuat saya tidak tahu apa yang harus saya buat

Selama ini isi SPT tahunan pun itu peredaran bruto sudah digabung dan penjualan digabung, pengeluaran sudah diigabung dari kedua toko menjadi1 dalam 1pembukuan.

mohon ada yang bisa memberi solusi ?

Anto 8 Juni 2011 pukul 17.04

Salam kenal Pak Lukito,
Sebagaimana penjelasan saya di atas bahwa PPh Pasal 25 utk WP OPPT (sebesar 0,75% dari omzet) merupakan angsuran PPh pendahuluan seperti halnya PPh Pasal 25 yang Anda setor selama ini. Hanya saja setoran selama ini adalah besarnya sama setiap bulan (yang didasarkan pada PPh tahun lalu), namun jika dikategorikan sbg WP OPPT, maka setoran PPh Pasal 25-nya adalah berfluktuatif setiap bulannya sesuai dengan omzet yang diterima pada bulan ybs.
Apabila sudah setor PPh Pasal 25 sebagai WP OPPT, maka Anda tidak perlu lagi setor PPh Pasal 25 yang sejumlah yang Anda setor selama ini, melainkan setor dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan WP OPPT ini. Utk setoran yang telah terlanjur dilakukan, sesuai ketentuan seharusnya dihitung ulang, dengan menggunakan ketentuan WP OPPT ini. Apabila terdapat kekurangan, maka disetor lagi kekurangannya. Apabila terdapat kelebihan, maka atas kelebihan tersebut dapat diminta untuk dipindahbukukan (Pbk) ke masa yang lain.

Apabila lokasi kedua cabang toko Anda itu masih terletak dalam 1 wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP), maka Anda tidak perlu daftar NPWP cabang.

Anonim

trima kasih jawabannya pak anto,
saya pak lukito


bdskan jwban anda yang terakhir saya kurang paham, karena :

1. kedua toko saya memang dalam kecamatan yang sama dan KPP yang sama.
jadi apakah pasti saya tidak perlu daftar npwp cabang?

2.dan tetap pakai NPWP lama??

3.apakah cuma setoran pph pasal 25 kah yang diubah jumlahnya?
diubah menjadi 0,75 persen dari pajak keluaran dalam PPN saya tiap bulankah?





tolong dibantu diberikan penjelasan rinci, karena saya awam sekali dengan masalah aturan pajak.

-------
(teman saya mengatakan kalo menjadi WP OP tertentu maka mengangsur 0,75 persen dari omset itupun harus melapor pph pasal 25 tiap bulan dengan kode 411125-101 dan ditulis pph ps 25 WP OP tertentu dengan mencantumkan NPWP CABANG

alasan teman saya mengatakan begitu karena saya telah menerima surat yang berbunyi "berdasarkan data pada administrasi kami saudara belum terdaftar sebagai WP dan PKP diminta untuk mendaftarkan diri, dalam wktu 14 hari setelah surat diterima, apabila tidak mendaftarkan diri , maka akan diberikan NPWP atau SKKP secara jabatan."

jadi menurut anggapan teman saya KPP tidak mengetahui saya telah memiliki cabang jadi harus punya NPWP cabang-

saya bingung sekali,apakah saya telah menyalahi aturan buka cabang tanpa bilang KPP???


mohon info yang paham betul aturan pajak... trima kasih

Anto 21 Juni 2011 pukul 09.48

Pak Lukito,
Setoran PPh Pasal 25 yang semula Anda lakukan berdasarkan perhitungan PPh terutang tahun lalu yang dibayar sendiri dibagi 12 (yang disetorkan dengan kode 411125 100), saat ini (setelah Anda dikategorikan sebagai WP OPPT), akan disetorkan dengan besarnya setoran per bulan adalah berdasarkan perhitungan 0,75% x omzet bulan ybs (yaitu jumlah Pajak Keluaran yang secara akuntansi diakui sebagai penjualan bulan ybs). Setoran PPh Pasal 25 yang Anda lakukan saat ini diberi kode jenis setoran 411125 101.
Jadi bukannya Anda setor 2 kali PPh Pasal 25, tapi cukup setor sekali dengan menggunakan mekanisme perhitungan untuk WP OPPT.

Memang dalam ketentuan umum perpajakan, apabila Wajib Pajak memiliki beberapa lokasi cabang usaha yang terletak dalam 1 wilayah kerja KPP, maka tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi.
Namun khusus untuk ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha tertentu, berdasarkan angka 3, 4 dan 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-77/PJ/2010 ditegaskan bahwa WP OPPT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi setiap tempat usaha. Ketentuan ini berlaku juga dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja KPP yang sama, kecuali apabila tempat tinggal sekaligus juga sebagai tempat usaha maka WP OPPT cukup mendaftarkan 1 NPWP domisili (tidak perlu NPWP Cabang).

Setelah saya memahami kasus Anda lebih jauh, saya menganggap bahwa Anda tergolong sebagai WP OPPT yang memenuhi syarat harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang atas tempat-tempat usaha cabangnya.

Kelak pembayaran PPh Pasal 25-nya akan dipisah untuk setiap cabang dan pada akhir tahun baru digabung menjadi 1 dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda.

Anonim

Dear mas Anto...
Saya Didik, mau tanya mas, berkaitan dengan pajak WP OPPT yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, tentunya wajib lapor spt ppn setiap bulannya. SPT Masa PPN selama ini saya buat dengan 1 NPWP saja dimana peredaran bruto yang saya laporkan adalah gabungan dari usaha yang berbeda, baik lokasi maupun jenis usaha. Pada intinya 1 spt ppn untuk semua usaha saya, yang menjadi pertanyaan saya bila saya menjadi WP OPPT adalah :
1. Apakah SPT Masa PPN juga sama seperti PPh Pasal 25, dibuat pecah-pecah sesuai lokasi usaha masing-masing
2. Bagi WP OPPT yg sudah PKP, dasar menentukan jumlah besar PPh 25 adalah berdasar omzet yg dilaporkan dalam SPT Masa PPN, sementara masa pelaporan PPh Pasal 25 dan SPT Masa PPN berbeda.

Maaf mas, koq saya rasa tambah ribet urusannya dengan WP OPPT ini, saya rasa tidak ada korelasinya sama peningkatan pajak, justru sebaliknya, dibutuhkan administrasi cost yg lebih besar lagi.

Mohon jawabanya dan terima kasih.
Didik

Anto 5 September 2011 pukul 17.31

Dear Pak Didik,
Apabila lokasi cabang-cabang usaha Anda letaknya tidak berada dalam wilayah kerja KPP yang sama, maka untuk kewajiban PPN, Anda harus dikukuhkan sebagai PKP untuk setiap cabang. Dengan demikian maka pelaporan SPT Masa PPN juga harus per cabang sesuai dengan PKP yang terdaftar, kecuali apabila Anda meminta untuk melakukan pemusatan PPN atas seluruh cabang-cabang tersebut, maka Anda dapat melaporkan SPT Masa PPN secara terpusat di KPP lokasi yang dipusatkan.

Saya tidak mengerti dengan pernyataan Anda pada pertanyaan nomor 2, mengapa masa pelaporan PPh Pasal 25 dan PPN berbeda? PPh Pasal 25 paling lambat dilaporkan pada tanggal 20 bulan berikutnya, sedangkan SPT Masa PPN paling lambat dilaporkan pada akhir bulan berikutnya. Artinya untuk kewajiban masa Agustus 2011 (sebagai contoh), PPh Pasal 25 dilaporkan paling lambat tanggal 20 September 2011 sedangkan SPT Masa PPN dilaporkan paling lambat tanggal 30 September 2011. Ini artinya masih dalam masa yang sama.
Memang, dengan adanya sistem WP OPPT seakan-akan beban administrasinya menjadi lebih rumit dan mungkin menyulitkan bagi Wajib pajak orang pribadi.

Posting Komentar