..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 03 Januari 2009

Tata Cara Pembayaran dan Pengecualian Pembayaran Fiskal Luar Negeri

Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Peraturan mengenai tata cara Pembayaran FISKAL LUAR NEGERI yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-53/PJ./2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tatacara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke Luar Negeri.
Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 hingga 31 Desember 2010 (atau berlaku selama 2 tahun) terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam keberangkatan penerbangan ke luar negeri.
Sedangkan mulai 1 Januari 2011, setiap orang yang akan berangkat ke luar negeri akan dibebaskan dari pengenaan fiskal luar negeri.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan PER-53/PJ/2008 ini:
SE-86/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
SE-88/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008
Karena terdapat beberapa kesalahan redaksional dalam PER-53/PJ/2008 ini, maka kemudian diterbitkan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tanggal 19 Januari 2009.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009. Dan telah ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-1/PJ/2009 tanggal 9 Januari 2009.
Sebagaimana kita ketahui bahwa peraturan-peraturan teknis tersebut di atas adalah sebagai peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008.

17 Comments

Anonim

Jadi warga negara Indonesia yg berdomisili di luar negeri, mempunyai IC negara tsb dan sudah melapor ke KBRI tidak ada lagi batasan bebas fiskal nya. Betul kah pengertian saya?

Tata

Anto 6 Januari 2009 pukul 07.23

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 angka 4 PER-53/PJ./2008 bahwa WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dan menunjukkan dokumen resmi sebagai penduduk negeri tersebut (berupa Green Card, Identity Card, Student Card, Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia di LN, Surat Keterangan dari KBRI/Perwakilan RI di LN, tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat) serta dalam kenyataannya TIDAK tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, DIBEBASKAN dari pengenaan Fiskal Luar Negeri, pada saat keberangkatannya ke luar negeri.

Anonim

Pak Anto, tanya/konfirmasi dong:

1. kalau istri bekerja, apakah perlu minta NPWP juga (kode 001?) apa bedanya kalau kita mencantumkan saja nomer NPWP suami pada form 1721 A1 dari pemberi kerja tanpa menggunakan kode 001?
2. kalau anak sudah berusia diatas 21 th, tapi masih sekolah (belum bekerja) dan masih menjadi tanggungan WP, apakah bebas FLN juga? dokumen apa yang diperlukan?
3. Bagaimana dengan keluarga Expatriate, dokumen apa yang dipersamakan dengan Kartu Keluarga? yang dapat menunjukan bahwa dia memang isteri/anak/tanggungan dari WP expatriate tersebut?
4. Bagaimana pula bila Expatriate yang menikah dengan orang Indonesia, apakah sang istri (tidak mempunyai penghasilan) harus punya NPWP juga? atau bisa ikut NPWP suami? dokumen apa yang diperlukan supaya bebas FLN?

Terima kasih ya pak....

Salam,

Anto 12 Januari 2009 pukul 08.03

1. Untuk isteri bekerja, sebenarnya bisa saja mencantumkan NPWP dari suami pada form 1721 A1. Namun, bukti yang diperoleh pemberi kerja berupa Fotokopi kartu NPWP suami dari Anda tidak tercantum atas nama Anda, sehingga kelak jika akan digunakan untuk menelusuri siapa sebenarnya penerima penghasilan ini akan menjadi sulit, karena seluruh potongan pajak adalah atas nama suami.
Jika Anda membuat NPWP dengan nama Anda sendiri, namun nomornya tetap sama dengan suami lebih mudah pengadministrasiannya. Saat ini sudah ada peraturan pelaksana untuk prosedur NPWP bagi isteri/anggota keluarga. Anda bisa baca pada artikel mengenai PER-51/PJ/2008 (http://syafrianto.blogspot.com/2009/01/pendaftaran-npwp-bagi-anggota-keluarga.html).

2. Untuk anak yang telah berusia di atas 21 tahun sudah tidak dapat menggunakan NPWP orang tuanya supaya bebas dari pengenaan fiskal luar negeri. Jadi anak ini harus memiliki NPWP sendiri. Namun jika anak ini ke luar negeri adalah dalam rangka untuk studi, maka akan mendapatkan pembebasan dari pengenaan fiskal LN yang syaratnya dapat Anda baca di PER-53/PJ/2008.

3 & 4. Untuk ekspatriat atau isteri ekspatriat yg WNI, ketentuan pembebasan Fiskal LN dapat dibaca di Pasal 8 PER-1/PJ/2009.

Anonim

Pak Anto bagaimana kalau suami expatriat dan istri WNI (ibu rumah tangga) suami punya NPWP, tetapi namanya tidak tercantum di KK Istri, apakah dengan melampirkan Akte Nikah bisa bebas Fiskal?

Anto 16 Februari 2009 pukul 07.34

Dalam Pasal 8 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2009 huruf b.2. disebutkan bahwa WP yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai Warga Negara Asing yang:
- tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (red-dokumen ini dapat ditanyakan di kantor Keimigrasian atau kantor catatan sipil).
- namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki Kartu Keluarga yang terpisah krn perbedaan kewarganegaraan, harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang menunjukkan hubungan status keluarga yagn dikeluarkan oleh instansi berwenang (red-salah satunya dapat berupa akta nikah).

Anonim

Pak saya mau tanya, apakah kalau suami sudah punya nPwp . Istri bisa mendapat fasilitas gratis bebas fiskal ke luar negeri Pak dengan menunjukkan Fotokopi keluarga dan ktp. atau istri perlu mwmbuat kartu npwp juga yagn sama dengan suami ( cuma beda 3 angka terakhir Pak).

Thx

Anto 23 Februari 2009 pukul 16.24

Benar, jika suami memiliki NPWP maka seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya yang terdiri dari:
- isteri
- tanggungan (khusus untuk anak maksimal berusia 21 tahun)
akan mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan fiskal Luar Negeri, dengan cara:
Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi NPWP suami.

Anonim

bagaimana kalau anak dengan usia lebih dari 21 tahun, namun belum bekerja, apa bisa membuat npwp? dan bagaimana kewajiban membayar pajaknya?
thx.

Anto 15 Mei 2009 pukul 13.37

Orang Pribadi yang Wajib memiliki NPWP jika telah memenuhi kewajiban pajak secara subjektif dan objektif.
Anak yang telah berusia lebih dari 21 tahun telah memenuhi syarat subjektif, namun karena yang bersangkutan belum memiliki penghasilan, maka ia belum memenuhi syarat objektif.
Dimungkinkan jika yang bersangkutan tidak memenuhi syarat ini, namun ingin mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP, maka ia dapat mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP secara sukarela.
Karena ia belum memiliki penghasilan maka tidak ada pajak yang akan terutang dari penghasilannya, maka ia belum perlu membayar pajak. Namun ia tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT-nya (dengan laporan Nihil).

Anonim

pak anto yth
saat ini saya bekerja secara legal diluar negeri dan selalu membayar tax penghasilan saya (kurang lebih 2 thn), masih memegang paspor indonesia, saat sedang menunggu PR saya keluar. yang menjadi pertanyaan saya apakah saya harus membayar fiskal (jika saya berkunjung ke indonesia dan ingin kembali ke negara tempat saya kerja?). dokumen apa yang saya butuhkan agar saya tidak mengeluaran biaya fiskal?
terima kasih

Anto 19 Mei 2009 pukul 15.52

Dalam Pasal 7 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2008 disebutkan bahwa WNI yang bertempat tinggal di LN lebih dari 183 hari dan telah memiliki dokumen resmi sebagai penduduk di negara ybs, dapat menunjukkan tanda pengenal resmi berupa:
Green card, identity card, student card, pengesahan alamat di luar negeri pada Paspor oleh Kantor Perwakilan RI di luar negeri, surat keterangan dari Kedubes RI atau perwakilannya di luar negeri, atau tertulis resmi di paspor oleh kantor imigrasi negara setempat berhak untuk mendapatkan pembebasan Fiskal LN.

tini 16 Juni 2009 pukul 10.14

hi,pak
pingin tau
saya lahir thn 1988
saya mempunyai NPWP,tetapi kedua ortu saya tidak mempunyai NPWP
apa mereka hrs membyar Fiskal?
umur bapak saya udah 60 lbh si,
atau hanya lampirkan KK dan NPWP saya?atau harus isi fomulir apa?
thanks..

Anto 13 Juli 2010 pukul 15.20

Jawabannya baca di sini

ym 10 November 2012 pukul 08.24

Yth pak Anto
saya ingin mengetahui pnjelasan ttg pajak fiska.
Saya berumur 26thn nmn blm bekerja jdi otomatis blm punya mpwp
apakah saya hrs membayar pajak fiskal dan brp biaya untuk pajak itu sndiri
trus cara pmbayarannya gimana?

ym 10 November 2012 pukul 08.25

Bpk anto yg trhormat
saya ingin bertanya saya sudah berumur 26 tahun nmn belum bekerja dan saya akan melakukan perjalanan je luar negeri
apakah saya harus membayar pajak fiskal juga terus berapa biaya untuk pajak itu sendiri

Anto 27 November 2012 pukul 13.09

Ketentuan mengenai pembayaran Fiskal Luar Negeri ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 (baca ketentuan Pasal 25 ayat (8a) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008). Dengan demikian, maka sejak 1 Januari 2011, setiap orang pribadi yang akan melakukan perjalanan ke Luar Negeri tidak akan dikenakan kewajiban membayar fiskal Luar Negeri walaupun tidak memiliki NPWP.

Posting Komentar