..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 19 Januari 2009

Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh

Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut, maka Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Pelaksana atas UU PPh tersebut yang terdiri dari:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008
16.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008
17.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008
Seluruh Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2009, kecuali untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008 berlaku surut mulai tanggal 1 Januari 2008.

Download peraturan-peraturan tersebut:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.03/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Badan-Badan Dan Orang Pribadi Yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Bantuan atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Amortisasi atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penyusutan Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud Yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Inti dari peraturan ini adalah mengenai:
1. Besarnya Biaya Jabatan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun atau Rp 500.000,00 (lima ratus ribu) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 1.296.000,00 setahun atau Rp 108.000,00 sebulan.
2. Besarnya Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto untuk pensiunan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan. Sebelumnya sebesar 5% dari penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 432.000,00 setahun atau Rp 36.000,00 sebulan.


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 251/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan Yang dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan Yang Tidak dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan , Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
Inti dari peraturan ini adalah mengenai:
1. Batasan penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh oleh Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya sampai dengan Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
2. Ketentuan tersebut di atas tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto jumlahnya melebihi Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
3. Ketentuan tersebut di atas juga tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat 3c Undang-Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.

5 Comments

Rudy Tjandra 19 Januari 2009 pukul 18.09

Kepada pak Syafrianto,

Terima kasih banyak atas updatenya,

Kelihatannya PMK no 256 yang bapak upload ada halaman yang hilang (hal 2) Terima Kasih

Anonim

Anto,
PMK 244 kok gak di link sih?
I udh cari2 di web lain gak ada.
thanks..
GBU

Anonim

Terima kasih pak blog nya sangat berguna. Mohon ijin untuk mencamtumkan link blog ini di blog saya http://arman2006.multiply.com

Anonim

ASSALAMUALAIKUM WR WB..
pak terima kasih atas infonya.. terutama bagi kami mahasiswa perpajakan STAN.. pak boleh kah saya minta softcopi UUD PPH yang baru atau draft nya ? ke email saya pak bayu_rhp@yahoo.com

Anto 2 Februari 2009 pukul 08.21

Saya sangat bersyukur, bahwa informasi yang saya sajikan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Untuk softcopy seluruh peraturan baru (sejak blog ini saya kelola sekitar pertengahan 2008 hingga saat ini) selalu saya saya lampirkan dalam bentuk file pdf sehingga dapat didownload siapa saja. Untuk softcopy UU PPh terbaru (No. 36 Tahun 2008) dapat diakses pada menu Undang-Undang Pajak di sebelah kanan posting ini, atau dapat diakses pada posting: http://syafrianto.blogspot.com/2008/10/undang-undang-nomor-36-tahun-2008.html

Posting Komentar