..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 05 Januari 2009

Pendaftaran NPWP bagi Anggota Keluarga

Dengan semakin gencarnya program Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaring setiap masyarakat yang telah memenuhi ketentuan perpajakan untuk memiliki NPWP, dan sebagai tindaklanjut serta antisipasi bagi anggota keluarga yang masih menjadi tanggungan dari seorang kepala keluarga yang telah memiliki NPWP, namun bagi mereka perlu untuk memiliki NPWP atas nama sendiri, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan peraturan nomor PER-51/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga.


9 Comments

Anonim

Dear Pak Syafrianto yang baik, terima kasih sudah banyak memberi masukan ttg pajak utk kami yang awam. Saya seorang istri yang bekerja pada lebih dari 1 pemberi kerja (tenaga ahli). Suami karyawan yang sudah berNPWP. Baru2 ini saya buat NPWP dan mendapat nomor baru yang berbeda dari suami. Pertanyaan saya :
1.Apakah sebaiknya saya mengajukan penghapusan NPWP dan mengajukan NPWP untuk anggota keluarga spt peraturan 51/2008? Untuk NPWP anggota keluarga, apakah harus membuat SPT sendiri, atau hanya suami yang melaporkan SPT.
2. Bagaimana penghitungan pajak penghasilan saya? apakah final, ataukan digabungkan ke penghasilan suami dengan PTKP sendiri (slain PTKP suami).
Terima kasih untuk penjelasannya. Mudah2an tidak bosan dikonsul gratis terus. Salam hangat, Dian.

Anto 12 Januari 2009 pukul 08.53

Dear Ibu Dian,
Ibu dapat mengajukan penghapusan NPWP, jika Ibu menghendaki untuk melaporkan penghasilan Ibu yang digabungkan dengan suami (sehingga tidak merepotkan harus lapor SPT masing-masing). Untuk kasus ini, Ibu akan mendapatkan PTKP sendiri ditambah dengan PTKP suami, status kawin dan tanggungan (dapat PTKP status: K/I/x). Penghasilan Ibu harus digabung dengan penghasilan suami karena Ibu mendapatkan penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja.
Namun, jika Ibu memiliki NPWP sendiri, maka tentunya penghasilan ini tidak perlu digabung.
Untuk pembuatan NPWP sesuai PER-51/PJ/2008, SPT yang dilaporkan cukup satu saja (yaitu suami), penghasilan isteri dan tanggungannya digabung dengan penghasilan suami dan dilaporkan pada SPT suami.

Anonim

Mas Anto,
Tks banget blog ini. Sy coba daftar NPWP melalui e-reg via website pajak dan berhasil. cuman sy baca kewajiban nya pph psl 25 ? padahal sy daftar karyawan? mohon penjelasannya.
trims

Anto 2 Maret 2009 pukul 07.56

Setiap Wajib Pajak orang pribadi yang terdaftar, minimal memiliki kewajiban pajak untuk jenis pajak:
- PPh Pasal 4 ayat (2); utk penjualan tanah/bangunan, sewa tanah/bangunan
- PPh Pasal 29; adalah kewajiban yang berkaitan dengan penyampaian SPT Tahunan;
- PPh Pasal 25; adalah kewajiban mengangsur pajak dimuka, jika ternyata kelak diperkirakan WP ybs akan terutang pajak pada akhir tahun (yang berasal dari penghasilan rutin) yang harus dibayar sendiri.

Namun pengecualian untuk WP Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2007, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan PPh Pasal 25.

Sedangkan pada surat keterangan terdaftar yang Anda peroleh tersebut, hanya memiliki kewajiban PPh Pasal 25 (walaupun seharusnya ini tidak perlu, namun ini sebagai antisipasi jika di kemudian hari ternyata Anda perlu untuk memenuhi kewajiban ini) dan tidak ada kewajiban pajak lainnya, mungkin terjadi kekeliruan pada saat proses pendaftaran NPWP Anda dilakukan. Anda dapat menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk hal ini.

Anonim

mas anto,
Gimana cara pembuatan NPWP pribadi?kalo collective bisa ga diurus di 1 KPP?kebetulan kk sy adalah orng yg paling tdk bisa dgn hal yg berbau "birokrasi" jd sy sebagai adik membantu dia untuk urus npwp pribadi.ada beberapa teman jg minta sekalian dibuatkan gimana caranya ya mas?mohon di email di:arie_cantique2003@yahoo.com terima kasih sebelumnya

Anto 4 Maret 2009 pukul 17.23

silakan baca di sini.
Perlu diingatkan untuk mengurus NPWP milik orang lain, maka Anda harus diberikan surat kuasa oleh orang yang bersangkutan (di atas meterai).

Anonim

pak anto mau tanya nih misal istri bekerja di satu pemberi kerja tp blom punya npwp, sedangkan suami sudah punya npwp, pertanyaan saya bolehkah istri tsb memakai npwp suami untuk didaftarkan di kantor istri? tks

Anto 16 Maret 2009 pukul 17.09

Isteri sebenarnya dapat menggunakan NPWP suami. Namun untuk kepentingan bagi isteri sendiri, seandainya dilakukan pemotongan PPh yang harus atas nama isteri, maka isteri dapat juga minta dibuatkan NPWP yang sama dengan NPWP suami, hanya saja 3 digit terakhir dari NPWP kodenya menjadi "999" (untuk suami kodenya adalah "000). Untuk keperluan ini, Anda dapat menghubungi KPP setempat tempat Anda terdaftar, untuk menanyakan proses pembuatan NPWP ini.

Anonim

Terkait dengan jawaban bapak di atas kami ingin menanyakan lebih lanjut : Apabila isteri tetap memakai NPWP suami dengan melampirkan KK, apakah bukti potong yang dikeluarkan olaeh pemberi kerja pihak isteri boleh menggunakan nama isteri dengan NPWP suaminya. Terima kasih.

Posting Komentar