..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 16 Januari 2009

NPWP dari Pendaftaran Kolektif Karyawan Dapat Digunakan untuk Pembebasan Fiskal LN

Saat ini banyak beredar isu yang mengatakan bahwa NPWP yang diperoleh dari pendaftaran secara kolektif melalui pemberi kerja (pendaftaran NPWP sesuai Peraturan Dirjek Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 atau diistilahkan sebagai NPWP untuk karyawan) tidak akan mendapatkan fasilitas bebas fiskal luar negeri ketika orang pribadi yang bersangkutan pemilik NPWP tersebut akan ke luar negeri (NPWPnya tidak valid). Bahkan banyak pertanyaan dan email yang diterima oleh penulis dimana para pengirim email atau pertanyaan tersebut merasa panik, khawatir bahwa NPWP yang mereka peroleh melalui pendaftaran secara kolektif oleh perusahaan tempat mereka bekerja tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan pembebasan fiskal luar negeri ketika mereka akan bepergian ke luar negeri.

Apakah memang demikian?

Isu yang saat ini beredar yang mengatakan bahwa NPWP yang diperoleh secara kolektif melalui pendaftaran yang dilakukan oleh pemberi kerja tidak valid dan tidak dapat digunakan untuk mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri bagi orang pribadi yang bersangkutan ketika akan bepergian ke luar negeri adalah TIDAK BENAR. Hal ini terjadi akibat adanya kesalahan penafsiran di lapangan.

Sebenarnya NPWP yang diperoleh melalui pendaftaran secara kolektif di tempat orang pribadi yang bersangkutan bekerja dikategorikan sebagai NPWP yang diperoleh oleh orang pribadi yang bersangkutan secara sukarela. Walaupun pendaftarannya tidak dilakukan sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat, namun NPWP ini diterbitkan berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak sendiri. Dalam ketentuan perpajakan, Wajib Pajak wajib untuk mendaftarkan sendiri dirinya untuk mendapatkan NPWP. Jika Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan namun tidak mendaftarkan diri, maka pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan kepada Wajib pajak yang bersangkutan untuk mendapatkan NPWP.
Pendaftaran NPWP baik secara sukarela maupun secara jabatan adalah valid dan Wajib Pajak yang bersangkutan secara langsung memiliki kewajiban serta dapat pula menuntut haknya.
Hak-hak yang dimiliki oleh seorang Wajib Pajak antara lain adalah:

  1. Mendapatkan pengembalian atas kelebihan pembayaran/pemotongan pajak
  2. Mengajukan keberatan/banding/peninjauan kembali jika terjadi sengketa dalam penetapan pajak
  3. Mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan pajak, antara lain adalah pembebasan pembayaran fiskal luar negeri.
Oleh sebab itu, maka Wajib Pajak yang mendapatkan NPWP melalui proses pendaftaran secara koleksi dari tempatnya bekerja juga berhak untuk mendapatkan fasilitas perpajakan termasuk juga pembebasan fiskal luar negeri. Oleh sebab itu, maka isu yang beredar saat ini tentang NPWP yang diperoleh karyawan dari pendaftaran secara kolektif tidak mendapatkan fasilitas pembebasan fiskal luar negeri adalah TIDAK BENAR.

9 Comments

Anonim

Mas,
Kalau suami punya NPWP, kemudian istri WNA pemegang KITAP (kartu izin menetap 5thn), apakah istri harus byr fiskal 2,5jt jika berangkat keluar negeri dgn pesawat??
terima kasih atas penjelasan nya
Frankie (frankpdg@gmail.com)

Anonim

Apakah Kep Menkeu ttg pengecualian pembayaran fiskal luar negeri bg yg bertempat tinggal di wilayah SUB REGIONAL ASEAN tidak berlaku lagi Sejak diwajibkan nya NPWP per Jan 2009 ?
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 118/KMK.03/2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 391/KMK.04/2000
TENTANG PELABUHAN ATAU TEMPAT PEMBERANGKATAN KE LUAR NEGERI DALAM DAERAH KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dalam Agreed Minutes Indonesia - Malaysia - Thailand Growth Triangle (IMT-GT) The Ninth Ministerial Meeting dan Agreed Minutes The Tenth Senior Officials Meeting, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.04/2000 Tentang Pelabuhan Atau Tempat Pemberangkatan Ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN Yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN;

Anto 25 Februari 2009 pukul 17.25

Sepanjang status perkawinan dapat dibuktikan dengan dokumen legal dan ada Kartu Keluarga atau dokumen lain yang dipersamakan, maka isteri dapat menggunakan NPWP suami untuk mendapatkan pembebasan fiskal LN.

Otomatis dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008, maka peraturan sebelumnya yang bertentangan dengan PP No 80 Tahun 2008 ini gugur termasuk juga KepMenKeu Nomor 391/KMK.04/2000 (karena peraturan ini secara hierarkis berada di bawah PP)

Anonim

Pak Anto,
Apakah saya bisa bebas fiskal luar negeri dengan memakai NPWP istri saya, karena sy sudah tidak bekerja lagi dan tidak punya npwp?
maturnuwun

Anto 26 Februari 2009 pukul 13.17

Dalam ketentuan pajak, yang menjadi penanggung bagi keluarga adalah suami. Isteri tidak dapat menjadi penanggung keluarga kecuali jika isteri dapat memperoleh dan menunjukkan surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa suami tidak menerima penghasilan apapun dan hidupnya tergantung kepada isteri.
Jika demikian halnya, barulah Isteri dapat menjadi kepala keluarga dan menanggung seluruh keluarga sehingga Anda baru dapat ikut NPWP isteri.

chrisman 23 Maret 2009 pukul 13.42

Numpang tanya.. saya dulu hanya pekerja lepas..(tapi lebih banyak jobless nya alias jarang dapat obyekan) dan saya pu ikut kebetulan ada kolektif buat npwp sejak sepetember 2008 dulu.. dan saya pun sudah terdaftar..tapi skr (sejak januari 2009) saya sudah bekerja tetap.. dan saya tanya kantor saya dia membayar pph saya di akhir tahun saja).. apakah saya wajib melapor juga untuk 2008 spt nya

Anto 31 Maret 2009 pukul 16.54

Anda telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki NPWP sejak September 2008 sehingga telah memiliki kewajiban pajak mulai tahun pajak 2008. Walaupun penghasilan pada tahun 2008 adalah tidak menentu, namun seluruh penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan seluruhnya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2008.

irna

ibu saya seorang PNS /guru SD,,saya mau keluar negeri karena acara kampuz,,tapi ibu saya tidak punya kartu NPWP karena pendaftarannya secara kolektif,,bukan kah ibu saya wajib pajak??apakah saya tidak bisa bebas biaya fiskal??

Anto 13 Juli 2010 pukul 15.43

Jawaban atas pertanyaan Sdri. Irna baca di sini

Posting Komentar