..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 03 Januari 2009

Ingat: Nomor Seri Faktur Pajak (PPN) agar Kembali ke Nomor Seri "1"

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-159/PJ./2006, maka setiap PKP yang menerbitkan faktur pajak, pada awal tahun (mulai tanggal 1 Januari 2009 ini) nomor faktur pajak harus dikembalikan ke nomor urut awal yaitu nomor urut "1" serta kode tahunnya menjadi: "09".
Sehingga format nomor faktur pajak yang diterbitkan pertama kali mulai 1 Januari 2009 ini adalah menjadi (diandaikan bahwa penyerahan ini adalah kepada "penyerahan kepada selain Pemungut PPN" dengan kode transaksi 01 dan faktur normal serta kode cabang adalah "000"):
010.000-09.00000001


6 Comments

Anonim

Thx infonya.....

Anonim

Pak Anto yang baik hati,

ada yg mau sy tanyakan tentang tanggal pembuatan faktur pajak sesuai UU No.42/2009, apakah benar bahwa mulai 01 April 2009, apabila penyerahan BKP/JKP bulan April maka tgl faktur pajak paling lambat harus dibuka tgl 30 April 2010? biasanya tgl faktur pajak satu bulan setelah tgl invoice ; invoice 30/04/2010 ; faktur pajak 30/05/2010

bingung setelah membaca pokok-pokok perubahan UU PPN dari klinik pajak dibandingkan dengan yg di apindo.or.id

terima kasih atas pencerahan Bapak

Anto 18 Februari 2010 pukul 13.17

Di UU PPN yang baru berlaku 1 April 2010 nanti, Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya PPN (yaitu pada saat mana yang lebih dulu terjadi antara saat penyerahan BKP/JKP dengan saat pembayaran (Pasal 13 ayat (1a)).
Toleransi diberikan bahwa Faktur Pajak dapat diterbitkan paling lambat pada akhir bulan penyerahan (Pasal 13 ayat (2a)).
Jadi untuk penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak selama bulan April harus telah dibuatkan faktur pajak paling lambat tanggal 30 April (walau dalam selama bulan April telah terjadi pelunasan/pembayaran).

Anonim

pak anto ....
nomor seri faktur pajak mulai 1 april 2010 bgaimana? apa hrs ulang dari 00000001 ...

Anonim

Dear Pak Anto,
Saya mempunyai masalah seperti ini terkait SPT PPn,
-Pada masa Januari mestinya di FP Standard yg dilaporkan dengan SPT saya dimulai dari No.1. Tetapi saya sudah melaporkan SPT tsb dengan FP Standard urut dari Bulan des th sebelumnya,padahal di Faktur pajak yg diterbitkan dimulai sudah benar dr No.1.
SPT yg salah itu sudah dilapor bulan Jan dan Feb.
Bagaimana cara pembetulan SPT tersebut, saya menggunakan E-SPT..mohon panduan dan bantuan dalam membuat pembetulan
terimakasih

Anto 12 Juli 2010 pukul 16.51

Tidak. Faktur Pajak yang diterbitkan 1 April 2010 tetap melanjutkan nomor yang terakhir dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2010 (walaupun UU PPN baru yang berlaku mulai 1 April 2010).
Hal ini sesuai dengan yang ditegaskan dalam Angka 3 huruf c SE-56/PJ/2010 (artikelnya baca: di sini).

Posting Komentar