..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 26 Desember 2008

Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Tidak Perlu Lapor SPT

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), apabila telah bekerja dan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun. Orang Pribadi [TKI/TKW] yang bekerja dan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun, maka mereka akan dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana yang dikutip oleh Harian Bisnis Indonesia edisi tanggal 26 Desember 2008.

Penegasan tersebut menjawab keresahan mengenai penetapan status perpajakan bagi TKI yang bekerja di luar negeri apakah digolongkan WP dalam negeri atau WP luar negeri.

Dengan berstatus sebagai WP luar negeri, TKI tidak lagi dikenai pungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilannya selama dia bekerja dan tinggal di luar negeri. Mereka hanya dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan, dan tidak wajib menyampaikan SPT.

Akan tetapi, apabila pekerja itu berstatus sebagai WP dalam negeri, TKI tersebut akan dikenai pungutan PPh baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Mereka akan dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, dan wajib menyampaikan SPT.

Berikut kutipan dari Harian Bisnis Indonesia edisi 26 Desember 2008.
Jumat, 26/12/2008
NPWP akan bertambah 20 juta pada 2009
JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menargetkan kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru hingga akhir 2009 akan bertambah 20 juta atau 40% dari total rumah tangga di Indonesia sebanyak 55 juta keluarga.
Direktur Jenderal Pajak Depkeu Darmin Nasution mengungkapkan total penduduk Indonesia sekitar 230 juta jiwa yang diperkirakan terbagi dalam 55 keluarga.
Dari jumlah keluarga tersebut, hanya 40% atau sekitar 20 juta kepala keluarga yang memiliki penghasilan kena pajak, sedangkan sisanya berpendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Itu perhitungan agak kasar. Kami menganggap kalau sudah mencapai 20 juta itu sudah hampir semua," ujar dia usai rapat pimpinan Depkeu, Rabu.
Sejauh ini, jelas dia, kebijakan Ditjen Pajak telah berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang tampak dari meningkatnya rata-rata pembuatan NPWP. Hingga bulan ini, pertumbuhan NPWP baru telah melonjak drastis hingga 3,5 juta dibandingkan dengan bulan lalu yang hanya tumbuh 2,5 juta.
"Kalau tadinya [permohonan NPWP] sehari bisa 7.000-8.000, pada Desember ini 50.000-100.000 per hari. Pernah terjadi sehari bisa sampai 200.000. Saya kira sampai hari ini bertambahnya kira-kira 3,5 jutaan dari awal tahun."
enurut Darmin, pencapaian pertumbuhan NPWP baru telah melampaui dari harapan pemerintah. Secara keseluruhan, total NPWP di Indonesia sudah sekitar 10 juta. "Saya kira tadinya tidak sampai sebesar itu. Jadi kalau 10 juta itu sudah bagus. Ya siapa yang bisa membayangkan bisa seperti ini dapat 10 juta."
Terkait dengan rencana kenaikan tarif fiskal luar negeri menjadi Rp2,5 juta untuk orang yang tak memiliki NPWP, dia berharap kebijakan tersebut dapat merangsang masyarakat untuk membuat NPWP.
Kendati begitu, Dirjen Pajak meyakini kebijakan kenaikan tarif fiskal itu tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan pajak tahun depan. Bahkan, jika semakin banyak masyarakat membuat NPWP, penerimaan dari fiskal justru semakin berkurang karena ada ketentuan pembebasan pembayaran. "Kalau semua mengurus NPWP, penerimaan dari bea fiskal bisa nol."
Lebih lanjut dia menjelaskan pengurusan NPWP saat ini jauh lebih singkat dari tahun-tahun sebelumnya. Sebelumnya, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus NPWP sekitar sebulan dan kini hanya membutuhkan waktu 3 hari.

Pajak TKI

Di tempat terpisah, Darmin menegaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri tidak perlu menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), apabila telah bekerja dan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun.
"Kalau dia [TKI/TKW] bekerja dan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun mereka [digolongkan] WP luar negeri," tegasnya beberapa waktu lalu.
Penegasan tersebut menjawab keresahan mengenai penetapan status perpajakan bagi TKI yang bekerja di luar negeri apakah digolongkan WP dalam negeri atau WP luar negeri.
Dengan berstatus sebagai WP luar negeri, TKI tidak lagi dikenai pungutan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilannya selama dia bekerja dan tinggal di luar negeri. Mereka hanya dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan, dan tidak wajib menyampaikan SPT.
Akan tetapi, apabila pekerja itu berstatus sebagai WP dalam negeri, TKI tersebut akan dikenai pungutan PPh baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Mereka akan dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, dan wajib menyampaikan SPT.
Dalam APBN 2009, penerimaan pajak ditergetkan tumbuh 21,65% atau Rp650,29 triliun, lebih rendah dari pada target APBN-P 2008 sebesar 23,52%. Penurunan proyeksi tersebut karena mempertimbangkan revisi UU PPh terkait dengan penerapan tarif PPh baru.
Penerimaan pajak pada 2009 akan dioptimalkan dari PPh dengan target Rp364,4 triliun. Untuk target penerimaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rp245,43 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp36,16 triliun dan pajak lainnya Rp4,27 triliun.(15/16) (redaksi@bisnis.co.id)
Bisnis Indonesia 

 
Artikel Terkait:
-Wajib Pajak yang Tinggal di Luar Negeri Dapat Menjadi WP Non Efektif 

-Perlakuan Pengenaan Pajak Bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri

1 Comments

Anonim

Masih belum jelas nih tentang "TKI berstatus sebagai WP dalam negeri, TKI tersebut akan dikenai pungutan PPh baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia... kreteria nya apa aja.

Dan kalo lebih dari 183 hari apa otomastis di luar bisa bebas pajak?..Surat apa aja yg dibutuhkan untuk pelaporan??

Posting Komentar