..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 22 Desember 2008

Pemungut PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang pemungutannya menggunakan sistem witholding (witholding system). Sistem pemungutan pajak ini dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan yang mereka bayarkan kepada penerima penghasilan.
Penunjukan pemungut PPh Pasal 22, sifat dan besarnya pungutan PPh Pasal 22 serta tata cara penyetoran dan pelaporannya diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan dan/atau Peraturan Menteri Keuangan.
Sejak tahun 2001 hingga saat ini, Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan mengenai Penunjukan pemungut PPh Pasal 22, sifat dan besarnya pungutan PPh Pasal 22 serta tata cara penyetoran dan pelaporannya, yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
Saat ini ketentuan tersebut telah mengalami perubahan yang kelima kalinya yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desember 2008.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 ini, diatur mengenai pihak-pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:


  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik tingkat Pusat maupun Daerah yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang melakukan pembelian barang yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan pada angka 4 di bawah ini.
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
  5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Ketentuan eraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.

0 Comments

Posting Komentar