..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Sabtu, 20 Desember 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Perolehan Aktiva dengan Sumber Dana dari Penghasilan di Luar Negeri

Kepada para pembaca yang budiman dan setia mengikuti perkembangan situs ini, penulis meminta maaf karena kesibukan kerja dan banyaknya hal yang menyebabkan penulis tidak dapat mengelola situs ini dalam beberapa waktu lalu. Hingga saat ini cukup banyak pertanyaan yang diterima oleh penulis namun tidak dapat dijawab. Tentu para pembaca menjadi sangat kecewa. Berikut ini penulis coba luangkan waktu sejenak untuk berada di depan komputer dan membiarkan kesepuluh jari untuk menari di atas keyboard untuk menghasilkan beberapa karakter huruf dalam menjawab pertanyaan dari para pembaca.
Salah satu pertanyaan yang masuk adalah sebagai berikut:

Tanya:
Hallo Pak Anto,

Mau tanya tentang kasus di bawah ini:
Seorang WNI yang bekerja dan membayar pajaknya di luar negeri selama bertahun-tahun (tidak mempunyai NPWP selama di luar negeri) pulang dan menetap di Indonesia. Lalu ia memperoleh pekerjaan di Indonesia dan memiliki NPWP. Dengan hasil tabungannya selama di luar negeri dia membeli aset baru (rumah, mobil) tepat sesudah dia pulang. Bagaimana laporan SPT-nya yang pertama? Tentunya dia cuma bisa melaporkan pajak yang diperoleh dari penghasilannya di Indonesia, namun penghasilan itu tidak memadai untuk membeli aset baru tersebut.
December 5, 2008 10:02 AM
NN

Jawab:

Seperti penjelasan sebelumnya mengenai kewajiban pajak seorang WNI yang berada dan memperoleh penghasilan dari Luar Negeri dalam kurun waktu tertentu dan tidak memiliki NPWP, maka untuk kasus di atas, WNI ini yang tidak memiliki NPWP serta menetap dan menerima penghasilan di Luar Negeri selama bertahun-tahun (diasumsikan telah melewati batas waktu time test di negara yang bersangkutan) sehingga si WNI ini tentunya akan menjadi Subjek Pajak Negara tempat ia tinggal sementara tersebut dan memperoleh penghasilan. Otomatis, ia akan dikenakan pajak di negara tempatnya tinggal dan sumber penghasilannya tersebut. WNI ini tidak perlu membayar/melaporkan pajaknya di Indonesia. Seharusnya WNI ini meminta bukti pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemberi penghasilan kepadanya di Luar Negeri.
Ketika ia kembali ke Indonesia dan menerima penghasilan di Indonesia (melebihi PTKP) maka ia harus segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Serta memenuhi segala kewajiban perpajakan di Indonesia mulai ia terdaftar sebagai Wajib Pajak (memiliki NPWP).
Maka ketika orang ini akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya, maka seluruh harta yang dimilikinya, termasuk yang telah diperoleh dari Luar Negeri, haruslah ia cantumkan dalam SPT Tahunannya tersebut. Tentunya bukti penerimaan penghasilan dari Luar Negeri dan Bukti Pemotongan Pajak yang telah dilakukan terhadapnya di luar harus disimpan, karena sewaktu-waktu jika dilakukan pemeriksaan pajak terhadapnya, maka akan dapat ditunjukkan kepada pemeriksa.
Maka jika ia membeli harta yang berasal dari penghasilan di luar negeri maka ia cukup melaporkan harta yang dibelinya tersebut dalam daftar harta di SPT Tahunannya. Atas pembelian harta ini, ia tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan, karena tidak ada pertambahan kemampuan ekonomis yang terjadi (karena hanya muatsi/transfer dari kas ke aktiva saja).

0 Comments

Posting Komentar