..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 22 Desember 2008

Konsultasi Pajak Gratis: NPWP Terdaftar Dua Kali

Mohon bantuan Bp Anto
Suami saya th 1995 pengusaha yg sudah punya NPWP sebagai wpop dengan format lama No x.xxx.xxx.x-xxx dan pada th 2001 kami pindah alamat rumah dan sejak th 2001 pph tidak pernah dilaporkan mengalami kemunduran ekonomi dan sekarang suami saya bekerja sebagai karyawan swasta dan berkenaan dengan sunset policy, th 2008 daftar lagi baru dan punya npwp baru dengan format baru xx.xxx.xxx.x-xxx.xxx yang mau saya tanyakan:
  1. apa tidak menjadi masalah dikemudian hari, mengigat wp hanya memiliki satu no NPWP?
  2. apakah no npwp lama tidak terdeteksi di komputer ketika mendaftar baru? Tidak terdeteksi apa karena formatnya berbeda dgn no NPWP lama?
  3. langkah apa selanjutnya yang harus kami lakukan ?
Terima kasih atas bantuannya.
December 13, 2008 2:38 PM
NN

Jawab:

Memang benar, setiap Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri, hanya memiliki 1 NPWP. Ketika pada tahun 2008, suami Anda mendaftarkan kembali NPWP maka suami Anda ini telah memiliki NPWP ganda. Seharusnya jika seorang WP yang telah mendapatkan NPWP, kemudian berpindah alamat, maka WP ini seharusnya memberitahukan kepada KPP lama tempat sebelumnya terdaftar, dengan cara mengisi formulir pemutakhiran data atau pindah alamat, dan jika KPP-nya harus berubah (karena wilayah kerjanya berbeda), maka pihak KPP lama akan menerbitkan surat pindah serta memindahkan NPWP suami Anda ke KPP yang membawahi wilayah tempat Anda tinggal sekarang. NPWP suami Anda nomornya akan tetap sama, hanya kode KPP (yaitu digit kesepuluh s.d. digit kedua belas) yang akan berubah sesuai dengan kode KPP yang baru.
Seharusnya di kemudian hari status NPWP suami Anda yang ganda ini akan terdeteksi oleh pihak KPP. Pada awalnya pihak KPP yang menerima pendaftaran NPWP yang kedua ini seharusnya dapat mendeteksi suami Anda yang telah memiliki NPWP, jika data identitas yang digunakan tidak berubah dengan data identitas yang digunakan untuk mendaftarkan NPWP tahun 1995. Namun saya menduga, tentunya data identitas yang digunakan itu berbeda (karena sudah pindah alamat sehingga akan diterbitkan KTP dengan nomor yang berbeda (karena sistem kependudukan di Indonesia yang masih belum terintegrasi).
Sesuai ketentuan seharusnya suami Anda tetap menggunakan NPWP lama. Suami Anda harus ke KPP lama untuk meminta agar NPWP lama ini dipindahkan ke KPP yang wilayah kerjanya membawahi tempat Anda tinggal sekarang. Setelah NPWP lama sudah dipindahkan ke KPP tempat Anda tinggal sekarang, maka NPWP yang baru terdaftar tahun 2008 diminta untuk dicabut.
Untuk lebih jelasnya Anda dapat menghubungi KPP tempat kedua NPWP tersebut terdaftar untuk menanyakan proses lebih lanjutnya (menghubungi kontak person yang dikenal sebagai Account Representative, dengan menyebutkan NPWP suami Anda).


29 Comments

Anonim

Malam Pak anto, saya ingin bertanya, mohon bantuannya mengenai masalah NPWP, kurang lebih kasusnya sama seperti diatas, ayah saya th 1995 pengusaha yg sudah punya NPWP sebagai wpop dengan format lama No x.xxx.xxx.x-xxx dan pada th 1997 sampai dng sekarang kami pindah alamat rumah dan sejak th 1997 SPT tidak pernah dilaporkan karena ayah saya tidak menjadi pengusaha lagi (menganggur) dan mulai 1998 membuka usaha kos2 an sampai skrng
yang ingin sy tanyakan:
1. bgmn dengan npwp lama ayah saya, apakah masi aktif dan apakah perubahan domisili alamat bisa diurus di KPP alamat yang baru? (karena di npwp masih tertera alamat rumah lama yg sudah dijual)
2 bgmn dengan perhitungan SPT tahun 1997-skrng yg blm pernah dilaporkan? (perhitungan pph untuk usaha kos2 an )
3.mengenai harta harus dilaporkan jg yah pak? ( berupa tanah yang dibeli tahun 1997) dan apakah ada kewajiban yang harus dibayar dari harta yg kita miliki?
mohon bantuannya ya pak Anto, saya kurang mengerti masalah pajak, terima kasih banyak pak atas jawabannya, sebagai informasi tambahan, sejak 2005 ayah saya (skrng berumur 57thn) sakit dan usaha kos2an saya yg meneruskan.. terima kasih banyak pak.

Anto 2 Februari 2009 pukul 07.28

NPWP seorang WP Orang Pribadi baru akan dihapuskan jika orang pribadi yang bersangkutan telah meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (=berganti kewarganegaraan), dan ini harus dengan permohonan dari orang pribadi yang bersangkutan atau ahli warisnya. Jadi menurut saya, NPWP ayah Anda sampai saat ini masih belum dihapuskan.
Untuk perubahan alamat, ayah Anda perlu mengajukan permohonan update identitas (perubahan alamat) dengan mengisi formulir pendaftaran dan perubahan NPWP. Permohonan ini dapat diajukan ke KPP lama tempat selama ini terdaftar, setelah itu, dari KPP lama ayah Anda akan mendapatkan surat pindah yang selanjutnya di bawa ke KPP baru tempat domisili baru ayah Anda sekarang untuk didaftarkan.
Mumpung program sunset policy masih berlaku hingga 28 Pebruari 2009, ayah Anda dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk melaporkan seluruh penghasilan dari tahun 1997 hingga sekarang melalui SPT Tahunan. Dengan demikian ayah Anda akan memperoleh pembebasan sanksi bunga, yang jumlahnya jika dihitung dari tahun 1997 hingga saat ini tentunya akan sangat besar.
Sebagaimana untuk diketahui bahwa usaha kost adalah termasuk kegiatan sewa tanah dan/atau bangunan dan merupakan objek PPh Final. Walau PPhnya bersifat final, WP tetap dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy.
Perhitungan PPh final atas usaha sewa bangunan ini (=kost) cukup mudah, jadi ayah Anda hanya cukup menghitung berapa besarnya sewa bruto. PPh finalnya (untuk orang pribadi) adalah sebesar 10% dari penghasilan sewa bruto tersebut dan dalam SPT penghasilan ini dilaporkan pada Lampiran SPT Tahunan untuk bagian Penghasilan Final.
Pembelian tanah pada tahun 1997: jika transaksi tersebut melalui Notaris atau PPAT, tentunya telah dipotong PPh Final untuk penjualan tanah terhadap pihak penjual. Sehingga ayah Anda tidak memiliki kewajiban pajak. Sedangkan kewajiban yang dimiliki oleh pembeli adalah kewajiban pada saat pengalihan bea perolehan hak atas tanah (pada saat mengurus Sertifikat tanah) yg disebut sebagai BPHTB. Dan kewajiban ini juga telah dipotong oleh notaris/PPAT.

Anonim

ohh, begitu, wah terima kasi banyak pak, sangat membantu sekali informasinya, permohonan perubahan alamat npwp harus dilakukan di kantor lama yah pak tidak bisa di kantor baru saja? dan apakah akan dikenakan biaya untuk penggantian npwp ini?
terus masalah tanah berarti sudah tidak ada kewajiban membayar dll lagi dong pak karena sudah melalui notaris? bmmn dengan harta yang perlu dilapo7rkan pada saat pengurusan npwp? kemudian jika dari 1997-98 menganggur berarti tidak perlu lapor SPT pak? dan terakhir,pajak yang harus dibayar atau SPT tahunannya 10 % dari penghasilan final pertahun yah pak? penghitungannya berdasarkan asumsi / kira2 saja dong pak karena tidak ada bukti oetentik yang jelas , terima kasih banyak pak atas informasinya, sangar bermanfaat sekali bagi saya dan keluarga

Anto 6 Februari 2009 pukul 11.04

Coba Anda konfirmasi ke notaris, minta bukti penyetoran PPhnya, karena bukti itu harus diberikan kepada Anda dan Anda harus menyimpannya.
Jika memang tahun 1997-1998 tidak memiliki penghasilan yg dapat dipajaki, maka Anda tidak perlu melaporkan SPT Sunset Policy, karena syarat SPT untuk Sunset Policy harus menimbulkan PPh yang masih kurang bayar.
Iya, PPh atas sewa bangunan adalah 10%. Penghasilannya tidak boleh diasumsi. Harus didasari dengan keadaan yang sebenarnya.

Anonim

Saya ingin bertanya Pak Anto, Saya baru tahun kemarin dapat NPWP dan dikirim 2 lembar oleh KPP setempat, yang pertama x.xxx.xxx.x-000 dengan alamat seperti di KTP dan kedua dengan akhiran 001 dengan alamat tempat usaha saya. Selama ini saya menyetor menggunakan biro jasa dan pakai NPWP 001 sedangkan yang 000 diisi nihil, yang ingin saya tanyakan seharusnya waktu isi SPT daftar harta harus masuk ke NPWP mana? apakah benar mempunyai 2 lembar NPWP? Terima Kasih.

Anto 9 Februari 2009 pukul 17.18

NPWP bagi seorang Wajib Pajak hanya diberikan 1 nomor bagi seorang/suatu badan. Jika orang atau badan tersebut memiliki cabang atau lokasi usaha berbeda atau khusus untuk orang pribadi, anggota keluarga ingin memiliki NPWP lagi, maka kepadanya dapat diberikan NPWP dengan status cabang atau isteri/anak (untuk orang pribadi). Format NPWP sebenarnya adalah: xx.xxx.xxx.x-xxx.000 atau xx.xxx.xxx.x-xxx.001. Untuk NPWP dengan kode 3 digit terakhir adalah 000 adalah menunjukkan status sebagai NPWP pusat atau WP yang bersangkutan (khusus utk orang pribadi). Sedangkan untuk kode cabang adalah kode 3 digit terakhir dengan nomor 001, 002 dst sesuai dengan banyaknya jumlah cabang yang diberikan NPWP pada KPP ybs.
Jika melihat kasus Anda, Anda diberikan NPWP dengan status cabang (001) kemungkinan adalah Anda merupakan WP Orang Pribadi pengusaha tertentu yang memiliki gerai outlet yg berbeda dengan lokasi tinggal. Seharusnya untuk setoran pajak yang berhubungan dengan kegiatan memperoleh penghasilan bagi usaha Anda, harus menggunakan NPWP dengan kode pusat (000). Sedangkan untuk NPWP kode cabang (001) hanya digunakan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2) atas biaya-biaya yang dikeluarkan oleh cabang.
Daftar harta dan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hanya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh status pusat (kode NPWP 000), sedangkan untuk status cabang, tidak perlu melaporkan SPT Tahunan PPh OP.

Anonim

oh, begitu. Terima kasih jawabannya.
Terus kalau sudah terlanjur setor ke cabang 001 itu bagaimana bapak?

Anto 10 Februari 2009 pukul 12.23

Setoran tersebut sebenarnya dapat dikreditkan juga. Namun secara tertib administrasi, hal ini kurang benar. Solusi yang sesuai dengan ketentuan adalah dengan melakukan pemindahbukuan setoran tersebut ke setoran dengan NPWP kode 000. Anda dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ini ke KPP.

Anonim

Mas mohon bertanya, saya dan istri sama2 PNS punya 1 orang anak, dalam gaji tiap bulan tunjangan saya dan anak dimasukkan pada gaji istri karena gaji pokok istri lebih besar dari saya dan itu sudah sesuai dengan peraturan.

Saya dan istri punya NPWP yang berbeda (masing-masing punya NPWP). Yang jadi ganjalan saya, status di SPT Tahunan PPh 21 saya tertulis Tidak Kawin (TK/0) sedangkan status istri di SPT Tahunan PPh 21nya tertulis Kawin (K/0), padahal saya dan istri mengurus NPWP pada saat kami telah menikah namun belum memiliki anak.

Yang saya tanyakan :
1. Apa data dalam SPT kami sudah benar? Kalo data tersebut salah, apa yang harus saya lakukan? Apakah mengajukan perubahan data ke KPP ?
2. Apakah istri saya bisa mengajukan penghapusan NPWP dan ikut NPWP saya walaupun dalam gaji tiap bulan, tunjangan saya & anak masuk ke dalam komponen gaji istri ?

Maaf panjang, matur nuwun sanget.

Anto 20 Februari 2009 pukul 08.17

Inilah kesalahan yang selama ini dilakukan oleh Bendahara pemotong PPh Pasal 21 bagi PNS. Tidak pernah ada ketentuan bahwa Wanita Kawin (PNS) yang penghasilannya lebih besar dari suaminya yang harus menanggung PTKP keluarga. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 15/PJ./2006 dan saat ini dalam PMK 252/PMK.03/2008 menyatakan bahwa PTKP yang diberikan kepada Wanita Kawin adalah dengan status Tidak Kawin (TK), kecuali jika suaminya tidak bekerja dan Wanita Kawin tersebut dapat membuktikannya dengan melampirkan surat keterangan dari Kelurahan.
Karena kesalahan yang dilakukan oleh Bendahara pemotong PPh Pasal 21 inilah yang menyebabkan WP yang bersangkutan akan kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya.
Jadi kesalahan terjadi pada Bendahara Pemotong Gaji, dan Anda perlu meminta pihak Bendahara untuk membetulkan kesalahan yang selama ini terjadi.

Saat ini, Wanita Kawin dapat memiliki NPWP sendiri dan melaporkan penghasilannya dalam SPT tersendiri yang terpisah dengan suami (walaupun tidak ada perjanjian pemisahan harta). Jadi terserah kepada Anda dan Isteri, apakah Isteri tetap akan memiliki NPWP sendiri ataukah akan menghapus NPWP Isteri tersebut dan menggabungkan pelaporan Penghasilan yang diperoleh Isteri dalam SPT suami.

Anonim

mohon maaf..ada sedikit ralat :

Setelah saya cek :

1. SPT Tahunan formulir 1721-A2 tahun 2008 istri saya statusnya ternyata sudah K/1.
2. SPT Tahunan 1721-A2 tahun 2008 milik saya statusnya TK/0 alias " bujangan".

Yang saya tanyakan lagi :
1. Apa yang harus saya lakukan ?
2. Bagaimana menjelaskan ke bendaharawan untuk merubah status PTKP kami (dulu Bendahara pernah menyatakan bahwa SPT tidah bisa dirubah karena sudah sesuai dengan status gaji kami).

Terima kasih banyak..

--awam pajak namun selalu ingin belajar pajak lebih banyak--

Anonim

lanjut lagi Mas...

Bagaimana jika status kami tidak kami rubah alias biar begitu aja (suami TK/0 dan istri K/1) agar sama dengan status gaji kami tiap bulan dimana tunjangan suami dan anak masuk ke gaji istri...? dan kami tetap memiliki NPWP sendiri-sendiri..

Anto 20 Februari 2009 pukul 14.01

Memang dalam sistem kepegawaian, untuk mengubah data status pernikahan dan anak dalam rangka menentukan besarnya tunjangan keluarga adalah tidak dimungkinkan (jikalau memungkinkan prosedurnya tentu akan rumit).
Walaupun dalam pengisian SPT Tahunan untuk PNS, PPh terutangnya akan menjadi Nihil (kecuali jika memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan sebagai PNS), namun nantinya akan menjadi tidak wajar dan menyalahi ketentuan bahwa isteri yang menanggung suami walaupun suami bekerja.
Jika masih tetap tidak dapat mengubah status tsb dalam kepegawaian, maka sebaiknya Anda dan Isteri tetap memiliki NPWP sendiri dan lapor SPT sendiri-sendiri.

Anonim

ok..tengkyu

Anonim

selamat sore pak.... saya mau tanya.
bagaimana cara menggabungkan 1721 A1 dan 1721 A2 ke 1770 S ? apakah nanti akan terjadi pajak kurang bayar ? Terima kasih

Anto 5 Maret 2009 pukul 17.35

Jumlah Penghasilan Neto pada form 1721 A1 (atau A2 utk pegawai negeri) kolom no. 14 dipindahkan ke SPT 1770 S (Induk SPT) Bagian A Nomor 1 "Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan".
Jika penghasilan hanya berasal dari 1721 A1, maka tidak akan terjadi kekurangan bayar pajak.
Untuk petunjuk dan contoh perhitungan lebih detil mengenai pengisian SPT ini, dapat Anda baca di buku MY TAX SPT 1770 SS DAN 1770 S yang dijual di Toko Buku Gramedia di seluruh Indonesia.

Anonim

Terima kasih atas penjelasannya, namun Maaf pak mau tanya lagi, penghasilannya berasal dari 1721 A1 dan 1721 A2,bagaimana cara menggabungkannya ?

Anonim

Pagi pak, sekitar tahun 1995 saya bersama rekan berniat membuka usaha, dan saya dimintakan KTP oleh teman2 untuk membuat NPWP, usaha tersebut dijalankan oleh teman2 saya dan mengenai urusan pajak diurus oleh konsultan, nama saya sendiri terncatum sebagai pengurus dan usaha tersebut akhirnya tidak jalan lagi saat ini alias bangkrut.

Saya sendiri sejak tahun 1995 bekerja di perusahaan lain dan tidak terlibat dalam usaha tersebut, kemudian pada tahun 2008 perusahaan saya bekerja meminta saya untuk membuat NPWP, kemudian saya meminta sama konsultan saya, saat itu dia bilang sebaiknya saya buat NPWP baru dengan alasan NPWP yang lama bermasalah, akhirnya saya buat NPWP baru dan saya serahkan ke perusahaan, sampai akhirnya saya menyadari setelah sering membaca di surat kabar tentang perpajakan khususnya Sunset Policy.

Saat itu juga saya coba mengkontak konsultan tersebut untuk meminta klarifikasi, namun ybs sudah tidak tinggal di rumah yang dulu ditempati tanpa ada yg tau pindah kemana, dokumen2 perusahaan pun tidak diketahui kemana, karena saat pengurusan perizinan perusahaan diserahkan ke konsultan tersebut, HP-nya pun sudah tidak bisa dihubungi. Teman2 saya pun semuanya jadi kebingungan tidak tau harus berbuat apa,

Sejujurnya saya peribadi ingin menyelesaikan hal ini, namun saya ragu dan takut karena itu mohon kepada Bapak kiranya dapat membantu untuk diberikan sedikit gambaran solusi atas hal ini kepada saya, terima kasih, wassalam

Anto 10 Maret 2009 pukul 11.06

Penghasilan Neto dari form 1721 A1 dan A2 digabungkan (dijumlahkan) dan diisikan pada kolom A Nomor 1 SPT 1770 S (induk SPT).

Untuk kasus penanya tanggal 10 Maret 2009:
ini adalah kasus pribadi antara Anda dengan konsultan Anda. Mohon maaf saya tidak mengetahui bagaimana kasus sebenarnya terjadi sehingga saya tidak dapat membantu lebih jauh.
Jika dilihat dari cerita Anda, kelihatannya konsultan yang Anda gunakan ini adalah yang tidak menguasai perpajakan, atau mungkin juga konsultan gelap yang tidak memiliki ijin praktek. Sebaiknya jika mencari konsultan pajak, gunakanlah konsultan pajak yang resmi yang memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).
Mungkin ada baiknya saat ini Anda coba untuk berkonsultasi dengan petugas dari Kantor Pelayanan pajak tempat Anda terdaftar, atau jika masih ingin menggunakan jasa konsultan pajak, gunakanlah konsultan pajak yang resmi.

Anonim

Selamat siang Pak Anto,
saya ingin bertanya untuk pembuatan Form 1721.
Karyawan si A (wanita, status K/0), NPWP ikut suami.
pada penginputan Form 1721, NPWP dan Nama siapa yang harus diisi pada field : Nama Pegawai, NPWP Pegawai, status pegawai?
apakah NPWP suami, nama : Si A, status TK/0?
atau ada bagaimana?

terimakasih

Anto 12 Maret 2009 pukul 17.12

Nama Pegawai: Nama Isteri
NPWP: sebaiknya si isteri mengurus NPWP dengan status sebagai isteri (NPWP=NPWP suami, hanya pada 3 angka digit terakhir bukan "000" tetapi "999"), maka dpt menggunakan NPWP tersebut. Namun jika masih belum memiliki NPWP demikian, maka sementara dapat menggunakan NPWP suami.
Status PTKP: TK/0

Anonim

(NPWP Ganda)
Assalamuala’ikum
Mau tanya pak, nama saya Andika, orang awam yang ga mudeng perpajakan. Saya seorang guru PNS, kemarin 19/3/2014 disekolah saya ada sosialisasi tentang cara pengisian SPT Tahunan untuk tahun 2013 secara online dari KP2KP Majenang Cilacap. Ketika proses pemanduan ada salah satu syarat harus memasukkan EFIN yang diperoleh dari KPP setempat, nah ternyata hanya saya seorang diri yang tidak mendapatkan EFIN katanya NPWP saya tidak tercatat di nomor nasional. Kemudian saya terhenyak dan menceritakan kepada pegawai KP2KP tersebut sebagai berikut :

Saya teringat dulu tahun 2009an waktu saya bekerja sebagai karyawan swasta di Banjarmasin saya pernah dibuatkan NPWP dari perusahaan saya secara kolektif, cuman saya nggak ngeh pak, waktu pindah ke Cilacap Jawa Tengah saya ngga mengurus mutasinya dan kartu NPWP saya tersebut sekarang hilang, terus tahun 2010an di sekolah kami ada pembuatan NPWP lagi secara kolektif juga, lah saya ngikut bikin lagi. Cuman yang jadi pertanyaan kenapa ketika saya bikin NPWP di tahun 2010 itu kartu NPWP saya kok jadi ya???harusnya kan ga bisa karena nama saya sudah terdaftar di KPP Banjarmasin, kalo emang sistemnya online…??? terus kata pegawai KP2KP tersebut kalo NPWP saya yang Banjarmasin ada nomor EFINnya, tapi yang NPWP Cilacap ga ada, dan kalo saya pengen memindahkan NPWP tersebut saya harus ke Banjarmasin untuk mencabut berkas2nya disana,,.,waduh uang dari mana pak untuk pergi ke Banjarmasin hanya untuk mau mencabut berkas saja…??oleh sebab itu saya mau tanya pak :
1. Langkah-langkah apa yang haus saya tempuh dalam hal ini…???
2. Apakah saya harus ke Banjarmasin untuk menyelesaikan permasalahan ini…??padahal ga mungkin banget pak, secara logika Bnajarmasin itu jauh dan ongkosnya mahal…???
3. Konsekuensi apa yang harus saya terima??padahal setiap tahunnya saya melaporkan SPT tahunan saya dari mulai 2010, 2011, 2012 dengan NPWP yang terbaru tersebut, meskipun pada waktu itu masih manual tidak dengan sistem online, yang padahal katanya NPWP saya tersebut tidak masuk dalam nomor nasional…???bingung saya pak….
4. Apakah ada sangsi kepada saya sebagai PNS atas kesalahan2 data data tersebut di atas…???
5. Pajak-pajak saya yang sudah saya laporkan itu kemana ya pak…??jangan2 tiap bulan gaji saya dipotong tapi ga jelas kemana uangnya, gara2 NPWP saya ganda itu…!!!dan suatu saat saya diminta untuk membayar pajak lagi, dan mendapat predikat “pengemplang pajak”…??
5. Cara mudah, simpel, dan cepat apa untuk menyelesaiakn permasalahan ini…???
MINTA TOLONG YA PAK DIJAWAB SEJELAS_JELASNYA DAN SETUNTAS_TUNTASNYA BIAR HATI SAYA PLONG….MATUR NUWUN TERIMA KASIH
Wassalamu’alaikum

Anto 21 Maret 2014 pukul 08.02

Menjawab pertanyaan Sdr. Andika (20 Maret 2014):
Penyebab Anda dapat terdaftar 2 kali di 2 KPP yang berbeda ini kemungkinan adalah disebabkan karena pada saat melakukan pendaftaran di kedua KPP tersebut, Anda menggunakan identitas (KTP) yang nomornya berbeda (ada pergantian KTP). Kemungkinan juga dapat terjadi karena petugas yang menerima pendaftaran NPWP Anda yang kedua tidak melakukan pengecekan pada Master File (database) di Ditjen Pajak.

Solusi bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP ganda adalah harus mengajukan pencabutan NPWP atas NPWP yang terakhir terdaftar, sebagaimana yang telah saya jelaskan pada artikel di atas.

Jadi seharusnya Anda mengajukan pencabutan atas NPWP yang terakhir terdaftar di KPP Cilacap dan melanjutkan NPWP yang telah terdaftar di Banjarmasin dan mengajukan pemutakhiran data serta memindahkan tempat terdaftar atas NPWP di Banjarmasin ini ke KPP Cilacap.

Yang menjadi kendala adalah memang untuk mengurus pemindahan tempat terdaftar atas NPWP di Banjarmasin ini, Anda harus mendatangi KPP Banjarmasin. Namun menurut saya, sebenarnya dapat saja Anda mengajukan permohonan pemindahan NPWP dari KPP Banjarmasin ini ke KPP Cilacap dengan cara memberikan kuasa kepada rekan Anda yang masih ada di Banjarmasin untuk menyampaikan berkas permohonan beserta lampirannya ke KPP Banjarmasin. Atau Anda dapat juga mengajukan permohonan dengan cara mengirimkan berkas permohonan beserta lampirannya secara lengkap melalui pos tercatat. Namun apabila Anda mengajukan melalui pos tercatat, pastikanlah bahwa berkas yang Anda kirimkan ini sampai tujuan dan telah diterima oleh petugas di KPP Banjarmasin.

Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menghubungi pihak KPP Pratama Banjirmasin (AR yang menangani Anda) yang beralamat di Jl. Lambung Mangkurat No. 21 Lt. 1-4 Banjarmasin melalui telepon di nomor 0511-3351112

Anto 21 Maret 2014 pukul 08.06

Sebagai tambahan menjawab pertanyaan Sdr. Andika, Secara administratif, tidak ada sanksi bagi Wajib Pajak yang karena ketidaktahuannya terdaftar ganda. Namun Wajib Pajak yang bersangkutan harus segera mengajukan permohonan untuk mencabut NPWP supaya tertib administrasi.

Sedangkan pajak atas gaji Anda yang telah dipotong (sebagai PNS) tetap akan diterima oleh kas negara sepanjang bendahara pemotong pajak atas gaji Anda tersebut benar-benar melaporkan seluruh hasil pemotongan pajaknya dan telah menyetorkan ke kas negara. Sebenarnya Anda tidak perlu khawatir karena dengan diterimanya bukti pemotongan pajak berbentuk formulir 1721-A2, maka seharusnya pajak yang dipotongkannya tersebut telah disetorkan ke kas negara.

Sedangkan pelaporan pajak yang telah Anda laporkan dengan menggunakan NPWP baru, tetap akan teradministrasikan dan tercatat dalam database Ditjen Pajak. Anda cukup menyimpan seluruh bukti pelaporan pajak yang telah Anda lakukan ini.

Unknown 13 Januari 2019 pukul 14.11

Asalamualaikum ,
Saya mau nanya saya kemaren baru daftar NPWP melalui online, dan setelah selang berapa hari di beritahukan melalui email jika no NPWP saya sudah jadi dan terdaftar akan dikirim ke alamat saya, nah masalahnya kemarin pas saya daftar NPWP salah mengeklik jumlah penghasilan perbulanya, sedangkan melalui online tidak dapat mengganti/mengedit data untuk merubah penghasilan saya tiap bulannya, caranya bagaimana untuk mengganti datan penghasilan tiap bulannya ya pak, mohon bantuannya cara mengganti data yg salah, apakah saya harus mendatangi dan melapor ke kantor perpajakan?

Anto 1 Februari 2019 pukul 11.39

Menjawab pertanyaan tanggal 13 Januari 2019:
Untuk informasi mengenai jumlah penghasilan yang harus diisikan pada saat pendaftaran NPWP dan ternyata nilainya salah, maka hal tersebut tidak perlu diperbaiki. Karena sebenarnya informasi yang diisikan ini bukanlah merupakan nilai yang akan terlaporkan sebagai penghasilan yang diterima. Karena setelah memiliki NPWP, maka Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan yang sebenarnya diterima selama 1 tahun pajak, melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir. Misal untuk penghasilan selama tahun pajak 2018, harus Anda laporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun 2018 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2019.

Unknown 14 Februari 2019 pukul 11.17

Siang pak anto, saya sebelumnya berdomisili di jakarta, dan NPWP saya terdaftar di KPP jakarta Palmerah. Sudah tiga tahun ini saya pindah ke pekanbaru dan tidak memiliki Pekerjaan. Alamat KTP pun sudah saya pindahkan Ke alamat pekanbaru. Baru baru ini saya di terima sebagai PNS dan di tempatkan di wilayah pekanbaru. Pertanyaan saya, dapatkah saya mengajukan permohonan pindah alamat melalui KPP pekanbaru, mengingat KPP tempat saya terdaftar sebelumnya sangat jauh.

Unknown 14 Februari 2019 pukul 11.23

Siang Pak anto, Saya sebelumnya terdaftar di KPP Jakarta . Sudah Tiga Tahun ini saya pindah domisili ke pekanbaru riau dan tidak memiliki pekerjaan. Alamat KTP yg sebelumnya DKI jakarta sudah saya pindahkan ke alamat pekanbaru. Saya baru saja lulus pns dan di tempatkan di pekanbaru yg mengharuskan saya memiliki NPWP. Pertanyaan nya adalah, dapatkah saya mengajukan permohonan perubahan alamat hanya melalui KPP pekanbaru tempat saya domisili sekarang, mengingat KPP tempat saya terdaftar sebelumnya sangat jauh. Dan apa saja syarat yg saya butuhkan.

Anto 14 Februari 2019 pukul 12.37

Menjawab pertanyaan Sdr. Agus Saptiawan:
Anda dapat mengajukan pindah alamat (pindah KPP) dengan mengisi formulir pindah alamat/KPP yang bisa diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak. Permohonan ini diajukan ke KPP Jakarta Palmerah (tempat dulunya terdaftar) dengan melampirkan KTP alamat baru. Setelah itu pihak KPP Jakarta Palmerah akan mengeluarkan Surat Keterangan pindah yang administrasinya akan disampaikan ke KPP yang membawahi wilyah domisili baru Anda di Pekanbaru. Setelah berkas pindah sudah diterima di KPP yang baru, maka Anda akan menerima kartu NPWP baru di KPP yang baru.

Posting Komentar