..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 05 November 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Kewajiban NPWP bagi WNI yang bekerja di Luar Negeri

Selamat Sore Mas Anto,
Banyak sudah saya menimba informasi yg sangat berharga dari blog Mas di internet.
Saat ini saya memerlukan bantuan Mas untuk memecahkan permasalahan berikut.


Ini kasus saya:

Selepas kuliah, 1999 awal saya bekerja di BUMN di Jakarta, bertahan hanya 2 tahun, kemudian tahun 2001 saya bergabung dengan Perusahaan Swasta Nasional di Jakarta, dan hanya bertahan sampai 2003 akhir. Nah, selama waktu ini (1999-2003) saya tidak tahu menahu ttg NPWP, karena setahu saya, perusahaanlah yg mengurus itu semua.

Awal 2004, saya bergabung dengan perusahaan asing, dan ditempatkan di Timur Tengah. Saya ajak istri dan anak untuk tinggal di Negri itu. Saya sekeluarga masih tetap memegang passport Indonesia, dan pulang sesekali ke INdonesia (waktu liburan anak) selama kurang lebih 1 sampai maksimum total 2 bulan dalam periode satu tahun.

Sampai saat ini masih bekerja dengan perusahaan tsb. Dan mulai awal 2004 sampai sekarang pula saya tidak tahu menahu ttg NPWP, sampai akhirnya saya mendengar ttg adanya Peraturan Pemerintah yg mengatur keharusan memiliki NPWP paling lambat Desember 2008 bagi Karwayan.
Setelah membaca blog Mas Anto, sedikit banyak saya mulai mengerti ttg perpajakan ini, tapi tetap tidak tahu bagaimana menjawab kasus saya sendiri.


Nah, mohon bantuannya Mas.

Untuk tambahan informasi:

- Setiap bulan di perushaan tmpat saya bekerja, sbagai aturan internalnya, karyawan dikenai potongan penghasilan kurang lebih 18-19%, dan ini tertera di slip gaji tiap bulannnya.

- Saya tidak tahu apakah di negri tempat saya bekerja tsb, pemerintahnya menerapkan system pajak thdp pekerja asing di ngerinya. Yg saya tahu bahwa di slip gaji saya selama ini tidak ada informasi bahwa negeri timur tengah itu mengenakan pajak thdp saya, yg ada hanyalah potongan 18-19% yg berasal dari perusahaan saya itu tiap bulannya.

- Nah, saat ini itulah sumber penghasilan kami (murni sbagai karywan perushaan tsb). Penghasilan lain, alhamdulillah sewaktu2x (tidak continue) kami menyewakan rumah tinggal kami di Indonesia (selama kita tinggal di luar negeri), tapi sewaktu2x juga kami pakai sendiri kalo kontrak sewanya selesai.

- Saat ini, kasus yg sama dimiliki oleh lebih dari kurang lebih 100 kepala keluarga Warga Negara Indonesia yg tinggal di kota yg sama dengan saya (walaupun tidak semua bekerja di perusahaan yg sama), mereka juga punya pertanyaan yg sama.


Nah, mohon sekali penjelasannya Mas ttg NPWP ini:

- apa NPWP perlu saya buat? (saya belum punya NPWP)

- Jika sudah buat NPWP, apakah penghasilan dari tahun 1999 - 2003 perlu dilaporkan, atau 2004 s/d sekrang saja yg perlu lapor?

- Apakah keuntungan "Sunset Policy" jika diterapkan ke kasus saya ini?

- Ada rekan yg bilang, bahwa saya harus baca P3B antara indonesia dengan negara timur tengah itu, untuk menentukan besarnya pajak harus dibayar, dimana saya bisa dapt P3B itu? dan apa gunanya?


Untung membagi informasi yg sangat berguna ini dan dapat menjadikannya bermanfaat membantu rekan2x lain dgn kasus yg sama, silahkan diposting penjelasan Mas di blog saja.


Terima kasih sebelumnya,

Wassalam,
Susandy
di Qatar

Jawab:

Melihat kasus yang dialami oleh Pak Susandy dan rekan-rekan yang bekerja di Qatar, perlu kita ketahui dahulu bagaimana perlakuan perpajakan yang diterapkan di negara yang bersangkutan. Dan bagaimana pula perlakuan pemotongan pajak yang dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh Pak Susandy. Pak Susandy dapat menanyakan secara langsung kepada pihak perusahaan dan meminta rincian atas potongan yang telah dilakukan oleh perusahaan pemberi kerja (karena ini merupakan bukti penerimaan penghasilan yang kelak akan menjadi dokumen pendukung dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di Indonesia). Selain itu, jika ternyata perusahaan pemberi kerja telah memotong pajak sesuai dengan ketentuan di Qatar, maka bukti potongan pajak tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang atas pajak yang terutang di Indonesia atas seluruh penghasilan.

Saat ini status Pak Susandy di Qatar adalah sebagai expatriate (pekerja asing di negara tersebut). Dan dalam periode rutin masih pulang ke Indonesia. Oleh sebab itu, pada hakekatnya Pak Susandy masih memiliki permanent home di Indonesia. Di samping itu, status kewarganeraan dari Pak Susandy adalah juga masih sebagai WNI, sehingga tidak ada niat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sehingga terpenuhi unsur sebagai Subjek Pajak di Indonesia. Pada saat ini, juga memiliki rumah di Indonesia yang dalam jangka waktu tertentu disewakan, sehingga mendapatkan penghasilan dari sewa rumah tersebut. Pada kondisi ini, unsur kewajiban pajak objektif juga sudah terpenuhi. Oleh sebab itu, maka Pak Susandy telah wajib untuk memiliki NPWP.

Apa keuntungan dari Pak Susandy mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP?

Karena mulai 1 Januari 2009 nanti akan diterapkan pemotongan PPh atas Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP untuk dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang telah memiliki NPWP, maka sebaiknya Pak Susandy segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, supaya atas penghasilan yang diterima di Indonesia akan dikenakan tarif pajak normal.

Apakah Penghasilan dari sewa rumah juga akan dikenakan pemotongan pajak yang lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP?

Penghasilan dari sewa tanah dan bangunan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Jika kita lihat dalam UU Nomor 36 Tahun 2008, memang tidak ada ayat yang menegaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan pemotongan PPh dengan tarif yang lebih tinggi seperti yang diterapkan untuk PPh Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23. Namun jika kita cermati Pasal 4 ayat (2) tersebut. Pada Pasal 4 ayat (2) ini disebutkan bahwa ketentuan tentang pajak yang diatur dalam Pasal ini (termasuk tarifnya) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (sampai saat ini masih belum terbit), sehingga kemungkinan besar pengenaan tarif PPh-nya juga akan dibedakan antara yang memiliki NPWP dengan yang tidak memiliki NPWP.

Seandainya jika memang penghasilan yang Pak Susandy peroleh dari tahun 1999 s.d. sekarang terutang pajak dan belum dilaporkan, maka seharusnya dilaporkan (mengingat daluarsa penagihan pajak adalah 10 tahun).

Dari tanggal 1 Januari s.d. 31 Desember 2008, diberikan fasilitas kepada para Wajib Pajak yang dikenal dengan istilah Sunset Policy. Fasilitas ini diberikan dengan maksud agar para Wajib Pajak yang selama ini melalaikan kewajiban perpajakannya untuk dapat membenahi kelalaian mereka dengan melaporkan seluruh penghasilan yang seharusnya dilaporkan serta pajak yang seharusnya dibayarkan. Fasilitas yang diberikan adalah dengan menghapuskan seluruh sanksi administrasi berupa bunga yang seharusnya dikenakan terhadap Wajib Pajak yang lalai tersebut serta fasilitas tidak akan diperiksa pajaknya (sepanjang tidak ada data yang masih disembunyikan). Jadi keuntungan dari memanfaatkan fasilitas sunset policy ini adalah:

- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan setor pajak yang kurang bayar; dan

- jaminan tidak diperiksa, sepanjang tidak ada data yang masih disembunyikan, yang ditemukan kemudian.

Pada saat ini antara Indonesia dengan Qatar, belum ada perjanjian penghindaran pajak berganda

2 Comments

Anonim

selamat siang, saya tidak bekerja & bersuamikan warga asing. Kami tinggal di Luar Negeri. Hanya 1-2 kali setahun menjenguk ortu saya di kampung.Selama ini saya bebas fiskal karena beralamat di Luar negara. Apakah saya masih perlu npwp untuk syarat bebas fiskal luar negeri th 2009? Kalau saya membuat npwp apakah data & penghasilan suami WNA dan tidak tinggal di Indonesia juga perlu disebutkan? Saya ingin membuat npwp karena saya akan membuka deposito dari hasil penjualan rumah kami, tapi saya tak pasti dgn syarat2 untuk situasi saya. Terima kasih sebanyak-banyaknya.

Anonim

dear mas Anto,
Saya mau tanya nih, tolong dibantu ya.
Saya pegawai PT SINAR PLASTIK perusahaan baru bidang pengadaan barang (perusahaan dagang) dan RENCANA DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP
Kami TIDAK MEMPUNYAI PABRIK SENDIRI tetapi membeli dari rekanan kami PT.INDAH PLASTIK (BUKAN PKP).
Pertanyaan saya :
Kalau bahan baku plastik kami beli dari SUPLLIER (PKP) PPN atas nama kami, kemudian barang tersebut kami serahkan ke PT.INDAH PLASTIK untuk diproduksi.
1. Bagaimana cara penyerahan bahan baku kami ke PT.INDAH PLASTIK, apakah perlu buka faktur ?Kalau buka faktur nilainya berapa apakah sesuai dengan harga beli kami ?
Ataukah PT.INDAH PLASTIK cukup menagih jasa maklon dan kami potong pph psl.23 sebesar 2%x bruto (jasanya saja) ?
2. Mengingat PT.INDAH PLASTIK bukan PKP bagaimana dengan harga jual dari PT.INDAH PLASTIK ke perusahaan KAMI ?
Jika PT.INDAH PLASTIK membeli bahan baku sendiri tetapi fakturnya atas nama perusahaan kami apa bisa pak ? Pembayaran bahan baku dari pihak PT.INDAH PLASTIK
Demikian mas ANTO pertanyaan dari saya, mohon dibantu ya mas, terimakasih

Rgds,
Sisilia Jakarta

Posting Komentar