..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Jumat, 28 November 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Batasan Pengusaha Kena Pajak

Pak Anto mohon penjelasan, berapa batasan peredaran bruto untuk harus menjadi PKP, soalnya saya tanya KPP di tempat domisili saya, ada yang menjawab Rp.1.800.juta ada yang menjawab Rp.600 juta. Tolong P Anto saya diberikan, penjelasan dan dasar hukumnya.Terima kasih Pak.

Wass
duduth harsono.

Yth Saudara Duduth Harsono,

Batasan Pengusaha Kecil PPN diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003, dimana ditegaskan bahwa pengusaha kecil adalah pengusaha dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto di bawah Rp 600 juta setahun. Pengusaha kecil ini tidak diharuskan untuk menjadi PKP namun boleh memilih untuk menjadi PKP.

Sedangkan yang mengatakan bahwa batasan peredaran usaha yang sebesar Rp 1.800.000.000 itu adalah batasan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung besarnya Pajak Terutangnya. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.03/2007 tanggal 16 Januari 2007.

Jadi yang benar, batasan bagi pengusaha yang sudah wajib untuk PKP adalah pengusaha dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto yang melebihi Rp 600 juta setahun.

Catatan Tambahan (30 Oktober 2015):
Sejak 1 Januari 2014, batasan peredaran usaha bagi seorang Wajib Pajak yang harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah sebesar Rp 4,8 miliar setahun. Aturan dan artikel selengkapnya dapat dibaca di sini.

33 Comments

Anonim

Selamat malam, Pak Anto..

Kemarin (Rabu, 11 Maret 2009) saya baru datang ke Kantor Pajak untuk menanyakan hal yang sama.
Bagian TPT yang khusus menangani PPN menjawab dengan yakin (baca: sangat PD) bahwa batasan PKP sudah naik menjadi Rp 1.800.000.000,-
Ketika saya tanya dasar hukumnya, dia malah menjawab: "Oh, kan itu ada di UU KUP yang baru, dan mulai berlaku 2009."

Padahal setahu saya, jawaban seharusnya adalah sesuai yang diberikan pak Anto di blog ini.
Saya tidak tahu apakah ini memang menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sendiri memang masih belum sepenuhnya siap untuk melangkah maju, atau bahwa mereka perlu memberi pelatihan secara internal dahulu kepada staff mereka, agar tidak membuat semua WP semakin bingung dengan memberikan jawaban2 yang rancu seperti itu.

Wassalam..

Anonim

Pak Anto,
Saya baru buka PT kecil, karena perkiraan omzet tahun ini belum mencapai Rp 600juta, saya memilih tidak jadi PKP, maka semua transaksi penjualan saya buat tanpa PPN. Namun, beberapa customer memaksa minta PPN. Dapatkah saya meminta keterangan tertulis dari KPP bahwa saya memang belum PKP.

Terima kasih sebelumnya pak...

Anto 17 Maret 2009 pukul 17.36

Wajib Pajak yang peredaran usahanya masih di bawah Rp 600 juta setahun, tidak diharuskan untuk menjadi PKP. namun bagi mereka ini, jika memang menginginkan untuk menjadi PKP maka diperbolehkan untuk memilih menjadi PKP. Jika memang Anda memilih untuk tidak menjadi PKP, itu adalah hak Anda dan tidak perlu (dan tidak ada ketentuan) bahwa Anda harus meminta keterangan tertulis dari KPP. Namun biasanya dalam transaksi bisnis, customer yang sudah PKP biasanya meminta suppliernya untuk menjadi PKP karena ini akan menguntungkan bagi pihak customer dalam membayar PPN. Jika memang customer meminta demikian, dan posisi Anda adalah lemah, maka ada baiknya Anda menjadi PKP, karena biasanya jika tidak, mungkin customer tersebut akan lari dan tidak menjadi customer Anda lagi.

Anonim

Pak Dosen Anto yg baik hati,
mau tanya apakah SE-05/PJ.32/1996 masih berlaku? karena ada transaksi dgn lembaga universitas negri atas jasa penelitian, apakah lembaga tsb. harus dikukuhkan sbg. PKP? Jika ya, berarti mereka harus menerbitkan Faktur Pajak?

thanks a lot u/ bantuannya

Anonim

Pak Anto yth., sy ingin bertanya ttg. sehub. dengan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean bulan des 08(accrued) ; dibayar maret 2009 ini ; pertanyaannya adalah kapan harus bayar ppn 10% ke kas negara? menggunakan kurs pajak bulan des atau bulan maret? di SPT masa apa ppn tsb. dapat dikreditkan?

terima kasih banyak atas waktu Bapak

Anto 18 Maret 2009 pukul 17.48

Menjawab Pertanyaan tgl 18 Maret 2009 1:13 AM:
Sampai dengan saat ini, penegasan dalam SE-05/PJ.32/1996 masih belum dicabut/digantikan. Oleh sebab itu, maka lembaga pemerintah yang melakukan transaksi penyerahan jasa penelitian ini tetap harus dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki kewajiban sebagai PKP yang antara lain adalah menerbitkan Faktur Pajak.

Menjawab pertanyaan tgl 18 Maret 2009 1:21 AM:
PPN terutang pada saat penyerahan jasa dilakukan. Namun jika didahului dengan pembayaran uang, maka PPN terutang pada saat pembayaran uang tersebut.
Dari kasus ini maka, PPN terutang pada saat di-accrued, yaitu pada bulan Desember 2008 dan harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 Januari 2009. Kurs yang digunakan adalah menggunakan kurs pada saat pembayaran yaitu kurs tanggal 15 Januari 2009.
PPN Jasa Luar Negeri ini dapat dikreditkan pada bulan pembayaran yaitu masa Januari 2009.
Dalam kasus yang Anda lakukan ini telah terjadi kesalahan/keterlambatan penyetoran (sehingga seharusnya perlakuannya hampir sama dengan faktur pajak yang terlambat diterbitkan, karena SSP atas PPN JLN ini dipersamakan sebagai Faktur Pajak standar).

Anonim

Pak Anto, terima kasih sudah menjawab, semoga tambah sukses dan tambah sabar melayani setiap pertanyaan yg masuk

Anonim

dear Pak Anto, menyambung jawaban Bapak, resiko jika terlambat melakukan penyetoran atas PPN JLN tsb. =
a) 2% x PPN terutang x 3bulan (jan-mar)
b) 2% dari DPP
dua2nya or point (a) saja?

PPN terutang karena sudah diaccrued di des (menggunakan kurs pajak des) dan dibayar di mar(menggunakan kurs pajak mar) maka akan timbul selisih kurs?

sekali lagi, terima kasih atas kebaikan Bapak meluangkan waktu u/ menjawab pertanyaan sy.

Anto 19 Maret 2009 pukul 16.32

Sanksi yang dapat dikenakan adalah sanksi Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, 2% per bulan atas keterlambatan setor PPN JLN tersebut.
Namun ada beberapa fiskus yang secara ekstrim juga akan mengenakan sanksi 2% dari DPP karena dianggap menerbitkan faktur pajak cacat.
Seharusnya Anda menyetor PPN ini dengan menggunakan kurs pada tanggal seharusnya disetor, yaitu tanggal 15 Januari 2009. Namun dalam kasus ternyata Anda terlambat menyetor dan menggunakan kurs Maret 2009 sehingga mengakibatkan adanya selisih kurs. Secara akuntansi selisih ini diakui sebagai biaya/penghasilan, namun secara pajak selisih ini tidak diakui.

Anonim

wah Pak Anto thanks a lot for ur kindness to answer my questions

salam sukses

Anonim

pak .. sy punya PT. tp blm ada penghasilan , terdaftar pajak sejak juli 2008, bgm pelaporannya ? dan lagi ada juga PPh 21, apa sy mesti daftar NPWP untuk pribadi ? bgm pelaporannya pak, makasih...

Anto 31 Maret 2009 pukul 17.50

Untuk PT yang terdaftar sejak Juli 2008 sehingga telah memiliki kewajiban pajak yang dimulai pada bulan Juli 2008.
Maka Anda perlu melaporkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2008 dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun 2008 atas nama PT, walaupun hingga saat ini masih belum ada penghasilannya (laporannya adalah Penghasilan Nihil).
Jika Anda adalah sebagai pengurus dari PT, maka Anda diwajibkan memiliki NPWP untuk pribadi Anda.

Anonim

Pak Anto, saya mau tanya ppn atas jasa yang penyerahannya tidak sekaligus (partial delivery)
apakah ppnnya boleh diakui pada saat penyerahan jasa itu sudah complete atau harus diakui secara partial?
mohon responnya yah pak, kl bisa dilengkapi dasar peraturannya

Thanks sebelumnya :)

Anto 7 April 2009 pukul 11.27

Saat terutang PPN diatur dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2000 (silakan Anda baca UU ini pada menu "Undang-Undang Pajak": Undang-Undang PPN, pada bagian di sebelah kanan atas tulisan ini).
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa saat terutang PPN adalah saat penyerahan jasa kena pajak dilakukan (ayat (1)).
Namun jika telah terjadi pembayaran sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan (biasanya dikenal dengan istilah sehari-hari sebagai pembayaran uang muka), maka saat terutangnya PPN adalah pada saat pembayaran (uang muka) tersebut terjadi.
Definisi saat penyerahan, bukan hanya dari arti harfiah bahwa jasa selesai dikerjakan kemudian diserahkan seluruhnya, namun arti penyerahan dalam istilah pajak ini adalah sama dengan istilah akuntansi yang disebut sebagai saat diakui/dibebankan atau saat di accrued.
Jadi Anda harus memperhatikan saat terutangnya PPN ini sesuai ketentuan di atas.

Anonim

Pak saya mau tanya, Untuk keperluan tanda tangan SPT tahunan Badan. Biasa nya kan COO, ( direktur) jika sekarang Direktur tersebut berhalangan bisakah , direktur yang lain atau presiden direktur menandatangani sebagai gantinya, ketentuan yang mengatur no berapa Pak? thx

Anto 27 April 2009 pukul 16.02

Untuk Wajib Pajak Badan, yang mewakili Badan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya adalah pengurus (Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
Yang merupakan pengurus adalah Dewan Direksi, Dewan Komisaris, Pemegang saham pengendali, serta orang-orang yang nyata-nyata berwenang dalam mengendalikan perusahaan (Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007).
Jadi jika Direktur di perusahaan yang biasanya menandatangani SPT dan ternyata berhalangan, maka SPT tersebut dapat ditandatangani oleh presiden direktur atau direktur lainnya.

Anonim

Selamat pagi Pak....
Saya ingin menanyakan tentang :

1. apakah penjual tas palsu (spt LV, Chanel)yang di mangga dua harus mengenakan ppn masukan atas barang yg di jual?

2. apakah dalam uu pajak yang mengatur tentang penjualan barang palsu / asli?

3. Pak,sebenarnya yang di untungkan atas pengenaan PPN itu siapa? penjual/pembeli?

4. Pak, bagaimana bila seorang pengusaha yg penghasilannya sudah diatas 600jt, tapi tdk mw mengukuhkan diri sbg PKP. apa sangsi nya?

Trima kasih Pak

Anto 12 Juni 2009 pukul 14.31

Pengenaan pajak di Indonesia tidak membedakan atas sesuatu yang legal maupun yang ilegal.
Pengenaan PPN dikenakan terhadap seluruh Barang atau Jasa yang dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak ataupun Jasa Kena Pajak.
Tas palsu yang Anda sebutkan sebagai salah satu contoh adalah merupakan suatu Barang yang menjadi objek PPN karena tas tersebut telah melalui suatu proses sehingga memberikan adanya pertambahan nilai. Jadi seharusnya di penjual tas palsu tersebut, jika memang telah memenuhi kewajiban harus mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak serta memungut PPN atas penjualannya (termasuk juga menerbitkan Faktur Pajak).
Sebenarnya jika pembeli yang telah dikukuhkan sebagai PKP, akan lebih untuk jika membeli barang/jasa yang ada pajak masukan (yang dapat dikreditkan), karena pada saat dia menjual kembali barang tersebut maka pajak masukan (PM) yang telah dipungut sebelumnya tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran (PK) yang harus dia pungut, sehingga yang bersangkutan hanya cukup menyetorkan sisa selisih kekurangan PPN (selisih PM dengan PK) ke kas negara.
Seseorang atau suatu badan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak adalah merupakan tindakan pidana dengan ancaman penjara. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. Di samping itu, Wajib Pajak yang bersangkutan akan dikukuhkan secara jabatan sebagai PKP oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Anonim

dear Pak Anto,

menyambung jawaban Bapak 18 Maret 2009 5:48PM,
berarti PPN JLN tsb. TIDAK BOLEH dikreditkan di SPT Masa PPN Januari 2009 karena telah terjadi kesalahan/keterlambatan penyetoran (sehingga seharusnya perlakuannya HAMPIR SAMA dengan faktur pajak yg terlambat diterbitkan ; karena SSP atas PPN JLN ini dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar)

Mohon petunjuk dan jawaban Bapak,
Terima kasih banyak ya Pak

salam,

Anto 14 Desember 2009 pukul 21.58

Khusus untuk aturan pengkreditan pajak masukan dari Jasa Luar Negeri memang agak berbeda. PPN JLN dapat dikreditkan pada bulan pembayaran. Contoh jika PPN JLN terutang pada bulan Desember 2008, maka paling lambat harus disetorkan PPN JLN-nya adalah pada tanggal 15 Januari 2009. Setoran PPN ini harus dikreditkan pada bulan penyetoran yaitu pada SPT masa Januari 2009. Jika ternyata penyetorannya baru dilakukan setelah lewat 15 Januari 2009, maka SSP atas penyetoran PPN ini dapat dikategorikan sebagai "cacat" sehingga akan diperlakukan sebagai SSP yang tidak dapat dikreditkan.

Anonim

Pak Anto saya mau tanya, jika perusahaan mau buat PKP di kantor pajak, dokumen apa saja yang harus dibawa?
terima kasih

Anto 8 Januari 2010 pukul 09.23

Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) pada umumnya (yang diwajibkan) adalah:
Mengisi formulir pengukuhan PKP (formulirnya dapat diminta ke KPP setempat) dan dilampirkan dengan:
- Fotokopi kartu NPWP
- Sertifikat kepemilikan gedung lokasi usaha (atau kontrak sewa, dalam hal gedung tersebut adalah sewa)
- Dalam hal Badan, lampirkan dengan fotokopi KTP salah satu pengurus.
Namun dalam kasus tertentu mungkin masih diperlukan dokumen lainnya sesuai dengan kenyataan di lapangan, seperti akta pendirian perusahaan dan perubahan, Surat ijin tempat usaha (SITU) surat keterangan dari pemerintah daerah setempat dan sebagainya.
Jadi sebaiknya untuk kelengkapan data, Anda menghubungi KPP tempat Anda akan mengurus PKP ini.

Anonim

PAk Anto,

Seandainya kita belum meyetor PPN JLN sampai dgn tgl 15 januari 2010, sedangkan PPN JLN terutang di bulan Desember 2009, untuk menghindari SSP agar tdk cacat & dapat dikreditkan bagiamana? Apakah dibayar di bulan feb masih bisa?

Anto 28 Januari 2010 pukul 08.32

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) 568/KMK.04/2000 bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan dan Pasal 4 ayat (2) 568/KMK.04/2000, bahwa bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan bulan penyetoran. Ketentuan inilah yang dijabarkan dalam Surat Dirjen Pajak yang menyebutkan syarat bahwa PPN JLN ini harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikut setelah saat terutangnya PPN serta harus dilaporkan (dikreditkan) pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran.

Anonim

dear Pak Anto,

Harga mesin = 100juta ; Penjual mesin adalah WP Orang Pribadi, ber NPWP tapi bukan kategori PKP ; pembeli adalah WP Badan . Pertanyaan sbb:
apakah atas penyerahan mesin tsb. terutang PPN? kalau ya, apakah Penjual tsb.menerbitkan faktur pajak padahal bukan PKP?
Karena tanggung jawab renteng, maka apakah pembeli yang bertanggung jawab menyetorkan PPN melalui SSP ke kas negara?

Mohon pencerahannya atas aspek PPN terhadap jual beli BKP antara penjual non PKP WP Pribadi dan pembeli WP Badan, terima kasih banyak atas waktu dan kesediaan Bapak menjawab pertanyaan² dan mengasuh blog yang hebat ini

salam,

Anto 17 Maret 2010 pukul 21.06

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) belum dikenal adanya tanggung jawab renteng. Istilah ini baru muncul dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 (Pasal 16F UU Nomor 42 Tahun 2009).
Atas penjualan aktiva yang tujuan semula bukan untuk diperjualbelikan, ketentuan Pasal 16D UU Nomor 18 Tahun 2000 ditegaskan bahwa: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Sedangkan dalam ketentuan Pasal 16D UU Nomor 42 Tahun 2009 ditegaskan bahwa: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.
Dalam kedua ketentuan ini, dapat kita simpulkan bahwa penyerahan BKP Pasal 16 D ini haruslah dilakukan oleh PKP barulah terutang PPN. Dalam kasus Anda di atas, penyerahan dilakukan oleh bukan PKP, sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN.
Terimakasih juga atas kesetiaannya mengikuti blog ini serta berpartisipasi dalam mendukung kemajuan blog ini.

Anonim

Malam pak Anto,

perush sy menerima uang "tanda jadi" dari "calon konsumen" ; nanti jika sukses proyeknya maka uang tanda jadi akan diperhitungkan sebagai pengurang . Tapi jika tidak sukses proyeknya, maka uang tanda jadi tsb. dikembalikan kepada konsumen

Pertanyaan sy adalah,
apakah pada saat menerima "uang tanda jadi" tsb. konsumen sudah boleh melakukan pemotongan PPh23? dan kami harus menerbitkan faktur pajak?

apakah beda mendasar dari "uang muka" dan "uang tanda jadi".

Masalahnya adalah kalau dipotong PPh23 duluan, ternyata proyeknya tidak sukses dan tidak menghasilkan , ada selisih antara yang pertama diterima sebagai uang tanda jadi dan yang harus dikembalikan kepada konsumen tsb.

TERIMA KASIH pak, mohon pencerahannya

Anonim

Ass...
pa saya mau tanya.
kalo perusahaan suah PKP tapi bergerak di bidang penjualan jasa objek wisata.
apakah itu kena PPN?

Anto 7 Juni 2012 pukul 16.04

Menjawab pertanyaan tgl 29 Maret 2010: pembayaran uang tanda jadi ini sebenarnya sudah memenuhi definisi sebagai pembayaran uang muka. Dalam ketentuan Pasal 23 UU PPh ditegaskan bahwa atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri....dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 11 UU PPN ditegaskan juga bahwa Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Dengan memperhatikan kedua ketentuan tersebut, maka pembayaran uang tanda jadi ini sudah memenuhi definisi dari kedua aturan di atas, sehingga sudah terhutang PPh dan PPN pada saat uang tanda jadi ini dibayarkan.

Menjawab pertanyaan tanggal 6 Juni 2012:
Di dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) UU PPN tidak kita temukan jasa objek wisata ini sebagai jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. Oleh sebab itu, atas penyerahan Jasa Wisata terutang PPN.

Anonim

Pagi pak Anto :)
Saya mau nanyak nih pak, saya baru saja dapat surat dari dinas pajak yg meminta saya utk menghadap..
Saya pemilik sebuah cafe, dimana saya mencantumkan PPN 10% dgn tujuan sebagai uang bonus utk para pegawai..kesalahan saya adalah saya tidak mencantumkannya di bagian service..dan trnyta bill dr cafe saya sampe ke tgn slh seorg dr dinas pajak..omset saya dapat dipastikan tidak lebih dr 250jt setahun..bgmn pak? Apa yg hrs saya lakukan?? Apakah saya dapat dituntut oleh dinas pajak atas masalah ini? Apakah ada denda yg harus saya bayar??
Terima kasih sebelumnya pak :)

Anto 18 Juni 2012 pukul 17.24

Jenis pajak yang Anda sebutkan ini bukanlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang saya jelaskan dalam artikel di atas. Penyerahan yang terjadi di Rumah makan atau cafe bukan merupakan objek PPN melainkan merupakan objek Pajak Daerah yang disebut sebagai Pajak Pembangunan (Pb) dan dinamakan sebagai pajak restoran. Pajak ini dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pelayanan Pajak (bukannya Kantor Pelayanan Pajak).

Ketentuan mengenai kewajiban setiap pengusaha rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya untuk menjadi wajib pajak yang wajib memungut Pajak Restoran ini diatur dengan Peraturan Daerah pada masing-masing daerah (Pasal 169 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).

Sebagai untuk Anda ketahui saja, bahwa aturan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pajak Pusat (Pasal 14 UU PPh) adalah minimal omzet (peredaran usaha) Rp 4,8 milyar. Sedangkan untuk Pajak Daerah (Pasal 169 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009) adalah Rp 300 juta.

Apabila Anda sudah memungut kepada konsumen dan menyebutkan dalam tagihan (bill) bahwa yang Anda pungut tersebut sebagai pajak 10%, maka pungutan ini seharusnya disetorkan kepada kas daerah (negara). Karena apabila tidak, ini artinya Anda memungut pajak dari masyarakat namun tidak menyetorkan ke negara sehingga dapat merugikan negara dan ini dapat dikenakan sanksi.

Unknown 30 Oktober 2015 pukul 10.47

siang pak Anto,
saya mau tanya, soal db(data base) pada e-faktur jika terhapus apakah bisa dikembalikan seperti semula beserta datannya?

Anto 30 Oktober 2015 pukul 16.26

Sdr. duotec tuban:
database e-faktur yang sudah terhapus tidak dapat dikembalikan karena database ini tersimpan dalam komputer masing-masing Wajib Pajak.

Namun melalui program khusus atau keahlian khusus di bidang IT, ada beberapa jenis file yang telah dihapuskan dari komputer masih dapat dikembalikan/diselamatkan. Untuk itu Anda dapat mencoba menghubungi ahli IT untuk membantu mengembalikan file yang telah terhapuskan (secara tidak disengaja).

Posting Komentar