..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 22 Oktober 2008

SPT Masa PPh Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2) Diubah

Direktur Jenderal Pajak telah memperbaharui dan mengubah Formulir SPT Masa Pemotongan/Pemungutan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008. Formulir yang diubah tersebut terdiri dari:
  1. Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (kode Formulir F.1.1.33.06)
  2. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 22 (kode Formulir F.1.1.32.02)
  3. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 (kode Formulir F.1.1.32.03)
  4. Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) (kode Formulir F.1.1.32.04)
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah berarti bahwa untuk pelaporan SPT Masa untuk masa Oktober 2008 ini sudah menggunakan formulir baru ini? Dalam peraturan tersebut tidak menjelaskan untuk masa pajak apa mulai diberlakukannya formulir baru ini, namun jika dilihat dari klausul Pasal II yang menyatakan bahwa ketentuan ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan (yaitu tanggal 20 Oktober 2008), berarti dapat kita simpulkan bahwa mulai tanggal 20 Oktober 2008 telah diberlakukan formulir baru ini.
Oleh sebab itu perlu kita tunggu petunjuk pelaksanaannya melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Ada Yang Salah Dengan Formulir SPT Masa PPh Pasal 23
Setelah penulis teliti lebih lanjut, ternyata dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 ini terdapat kesalahan, yaitu pada bagian lampirannya.
Coba kita lihat pada bagian Petunjuk Pengisian Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 (yaitu pada Lampiran halaman kedua), pada tabel Perkiraan Penghasilan Neto sesuai PER-70/PJ/2007, pada bagian angka Romawi II huruf C, angka 25 s.d. 27 (Jenis jasa Penyediaan tempat......, Jasa Pembasmian Hama, dan Jasa Kebersihan) tertulis besarnya Perkiraan Penghasilan Neto adalah sebesar 20% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Namun sebenarnya jika kita lihat ke PER-70/PJ/2007 seharusnya tarifnya adalah 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN. Menurut penulis ini adalah kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 dan bukanlah merupakan perubahan tarif Perkiraan Penghasilan Neto untuk ketiga jenis jasa tersebut. Karena Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tidak mengatur tentang tarif (karena dalam petunjuk pengisian Bukti Pemotongan tersebut tetap mengacu kepada PER-70/PJ/2007). Jadi tarif Perkiraan Penghasilan Neto untuk ketiga jenis jasa tersebut masih mengacu kepada PER-70/PJ/2007.
Oleh sebab itu, menurut penulis, Direktur Jenderal Pajak perlu segera mengeluarkan ralat atas kesalahan yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 ini, karena ini dapat menyebabkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak.
(c) syafrianto 22102008

Download: Formulir SPT Masa PPh yang baru, klik di sini.



3 Comments

arylangga 22 Oktober 2008 pukul 17.45

saya memberikan anda 1 free ticket untuk seminar leadership, jika anda ingin datang silahkan registrasi, jika tidak teruskan pesan ini , silahkan liat pesan asli di blog : arylangga.blogspot.com

Unknown 27 Oktober 2008 pukul 10.30

Saya baca di email yang masuk saya, katanya bisa download SPT masa PPh yang baru, tapi kok belum dipost ya? atau saya yang salah liat ya?

Anto 27 Oktober 2008 pukul 12.03

Formulir SPT Masa yang baru, silakan klik link yang terdapat dalam tulisan aturan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 (pada postingan topik ini).
Jika Anda masih belum temukan link-nya, sudah saya buatkan link baru...

Posting Komentar