..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 13 Oktober 2008

Pembebasan PPnBM atas 3 Jenis Produk Elektronika

Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan dengan menurunkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap 3 (tiga) jenis produk elektronika yaitu: televisi, mesin cuci dan kamera digital dari sebelumnya 10% menjadi 0%.
Penurunan tarif PPnBM ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing produk elektronika nasional sekaligus untuk menghambat serbuan produk ilegal.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008 ini diatur mengenai perubahan batasan jenis produk yang memperoleh pembebasan pajak penjualan barang mewah. Sebelumnya, televisi berukuran 21 inci ke atas tidak mendapatkan penghapusan pajak. Untuk mesin cuci, batasan bebas pajak diperluas hingga mesin cuci berkapasitas 10 kilogram dari sebelumnya 6 kilogram. Produk kamera digital yang bebas pajak diperluas hingga maksimal harga kamera Rp 2 juta.




1 Comments

Anonim

Pak, saya ingin bertanya, apakah penjualan atas emas termasuk kategori PPnBM?

trimakasih pak

Posting Komentar