..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 22 Oktober 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Perlukah Karyawan Kedutaan Asing Memiliki NPWP ?

Tanya:

Dengan hormat,

Saya, WNI, karyawati (single parent) dari sebuah kedutaan besar di Jakarta.

Menurut Bapak, apakah saya perlu membuat NPWP, mengingat saya bekerja bukan untuk pemerintah Indonesia dan menerima gaji dari pemerintah tersebut. Dengan demikian saya memasukkan devisa bagi negara tercinta kita ini.

Seperti yang tercantum di salah satu pasal (?) bagi WNI yang bekerja di luar Indonesia selama lebih dari 182 hari tidak dikenakan pajak, dapat dikatakan bahwa kedutaan asing bukanlah teritori wilayah Indonesia dan saya berasumsi bahwa semua WNI yang bekerja di kedutaan-kedutaan sama saja bekerja di wilayah asing.

Bagaimana dengan kolega-kolega saya yang bekerja di kedutaan lainnya tetapi menerima gaji berbentuk rupiah ?

Terima kasih atas nasehat Bapak sebagai konsultan, mudah-mudahan jawaban Bapak dapat meringankan beban pikiran saya, sebelum sunset policy berakhir.

Hormat saya,

Arie S.


Jawab:

Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Seseorang dikatakan telah memenuhi kewajiban pajak subjektif apabila ia telah memenuhi ketentuan perpajakan. Orang ini akan dikatakan sebagai Subjek Pajak. Dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) Subjek Pajak dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu: Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri.

Yang termasuk Subjek Pajak Dalam Negeri, tentulah sudah kita ketahui yaitu seseorang yang dilahirkan di Indonesia atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan (bisa berturut-turut atau tidak berturut-turut).

Yang termasuk Subjek Pajak Luar Negeri, adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesai tidak lebih dari 183 hari dalam hangka waktu 12 (dua belas) bulan yang menjalankan usaha atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Dengan demikian, karena Ibu Arie adalah Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, maka sudah termasuk sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri.

Kewajiban Pajak Objektif akan terpenuhi jika seseorang Subjek Pajak telah menerima penghasilan yang jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan yang diterimanya ini dapat berupa penghasilan yang diterima di Indonesia maupun penghasilan yang diterima di Luar Negeri, karena Pajak Penghasilan menganut prinsip world wide income.

Karena Ibu telah memperoleh penghasilan dari Kedutaan Besar Asing di Jakarta (yang dapat kita katakan sebagai penghasilan dari Luar Negeri) maka Ibu telah memenuhi kewajiban pajak objektif.

Kedutaan Besar Asing (kedubes) di Indonesia adalah bukan merupakan Subjek Pajak, demikian pula para pejabat diplomatik asing pada kedutaan besar tersebut, sehingga mereka dibebaskan dari kewajiban perpajakan termasuk juga memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji kepada para karyawan kedubes-nya. Para Pejabat diplomatik asing ini juga dibebaskan dari kewajiban perpajakan mereka sendiri. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) UU PPh. Namun demikian, dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU PPh ditegaskan bahwa "pengecualian sebagai subjek pajak bagi pejabat-pejabat tersebut (pejabat diplomatik asing-red) tidak berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya (jabatan sebagai pejabat diplomatik asing-red) atau mereka adalah Warga Negera Indonesia.

Dengan demikian, Ibu Arie memiliki kewajiban sebagai Wajib Pajak dan harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, karena penghasilan yang Ibu terima dari kedubes tidak dipotong pajak (baik pajak menurut ketentuan di Indonesia, maupun pajak menurut ketentuan negara asal kedubes tersebut). Setelah itu, Ibu harus menghitung sendiri pajak yang terutang atas penghasilan yang Ibu terima tersebut serta menyetorkan dan melaporkan SPT Ibu.


Informasi terkait:

- Wajibkah Saya Memiliki NPWP ?

- SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP
- Apa Yang Harus Saya Lakukan Setelah Memiliki NPWP?

-Konsultasi Pajak Gratis: Maksud Pengenaan PPh Pasal 21 Lebih Tinggi 20% Dalam UU PPh Baru


1 Comments

Iwan Sriwidiyanto 21 Januari 2010 pukul 08.51

Mas Anto, menyambung pertanyaan Mbak Anie, mungkin bisa juga dibagi formulasi untuk kalkulasi pajak yang terutang tiap tahunnya.
Terima kasih sebelumnya,
Salam

Iwan

Posting Komentar