..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 06 Oktober 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Pelaporan Pajak untuk Agen Asuransi

Tanya:

Terima kasih atas kesempatan untuk konsultasi pajak gratis

Saya seorang agent asuransi, komisi yang saya peroleh dari pusat telah dipotong PPh Pasal 21. Pada saat ini saya telah memiliki NPWP dan akan saya laporkan penghasilan saya dari tahun 2006, bagaimana cara perhitungannya ? Apakah saya memakai norma perkiraan netto dan berapa tarifnya?

Atau saya dapat mengajukan untuk membuat pembukuan?
Terima Kasih

Jawab:
Seorang agen asuransi umumnya memiliki status kerja sebagai pegawai tidak tetap atau berstatus sebagai freelance. Sehingga seorang agen asuransi pekerjaannya tidak terikat dengan aturan-aturan ketenagakerjaan di tempatnya bekerja dan hanya akan mendapatkan penghasilan berasal dari komisi hasil penjualan unit asuransinya.
Dalam ketentuan pajak, pekerja yang demikian akan dikategorikan sebagai pegawai tidak tetap. Berdasarkan petunjuk penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006, perusahaan pembayar komisi asuransi kepada agen asuransi yang berupa orang pribadi, maka perusahaan akan memotong PPh Pasal 21 dengan tarif umum (Tarif Pasal 17 UU PPh) untuk setiap bulannya ketika dibayarkan komisi kepada orang pribadi agen asuransi tersebut.
Bagi Orang Pribadi agen asuransi, penghasilan yang berasal dari komisi ini akan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atas jumlah penghasilan yang diterima selama 1 (satu) tahun sesuai yang tertera dalam setiap Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan asuransi) yaitu sejumlah penghasilan bruto.
Jumlah penghasilan bruto ini langsung dikurangkan dengan PTKP (dan juga dengan zakat jika ada, sesuai dengan ketentuan) sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak. Penghasilan Kena Pajak ini kemudian dikalikan dengan Tarif PPh Pasal 17 sehingga didapatlah besarnya PPh yang terutang.
PPh terutang ini akan dikurangkan dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan asuransi. Selisih kekurangan bayar tersebut harus dibayar sebelum melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan jika terdapat kelebihan pembayaran, maka akan dikembalikan, tentunya setelah melalui proses pemeriksaan.
Saat ini ada beberapa pendapat yang mengatakan bahwa agen asuransi harus menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, namun sebenarnya itu adalah pendapat yang keliru. Karena penghasilan yang diperoleh dari agen asuransi ini bukan merupakan usaha bebas, melainkan berupa komisi yang diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya dengan perusahaan asuransi karena menjualkan produknya. Selain itu, jika dilihat pada daftar norma Penghitungan Penghasilan Neto (dapat diakses di sebelah kanan situs ini), untuk jenis usaha asuransi (kode 81410 atau nomor urut 136) tidak ada persentase penghasilan netonya.
Jadi untuk orang pribadi yang bekerja sebagai agen asuransi, karena bukan merupakan usaha pekerjaan bebas maka dalam menghitung penghasilan neto tidak menggunakan pembukuan ataupun norma penghitungan penghasilan neto (pencatatan).

32 Comments

Anonim

tambahan,

bagaimana kalau agen asuransi tersebut belum memiliki NPWP pada tahun 2008 sedangkan sudah menjadi agen asuransi sejak tahun 2004.
bagaimana pelaporan SPT tahunan tahun-tahun pajak sebelum tahun 2008 ?
mohon penjelasannya.

Anto 30 Oktober 2008 pukul 13.26

Jika sampai saat ini masih blm memiliki NPWP, maka segera daftarkan diri utk mendapatkan NPWP sebelum 31 Desember 2008, sehingga Anda akan mendapatkan fasilitas Sunset Policy (baca artikel yang terkait di Menu Sunset Policy).
Setelah itu, laporkan seluruh pajak yang terutang atas penghasilan setiap tahunnya (sejak 2004). Laporan dibuat per tahun dengan menggunakan formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai tahunnya (form SPT dapat di-download di Menu Formulir SPT), serta bayarkan pajak yang terutangnya. Sedangkan sanksi keterlambatan bayarnya akan dihapuskan dengan fasilitas Sunset Policy.

Anonim

pak dikantor saya ada pengumuman lelang dimuat dikoran media indonesia apakah kena ppn pph? n berapa pajak untuk sewa ankutan air dan terikat kontrak 100 jt berapa ppn pph ?

Anto 27 November 2008 pukul 09.37

Pemasangan iklan di media cetak termasuk dalam Jasa Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi yang berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-70/PJ/2007 adalah terutang PPh Pasal 23 dengan tarif PPh 15% dari Perkiraan Penghasilan Neto. Perkiraan Penghasilan Neto-nya sendiri adalah 10%).
Untuk pertanyaan yang kedua, sewa angkutan air, uraian jenis jasa sewanya tidak spesifik dan tidak jelas, sehingga tidak dapat diidentifikasikan aspek pajaknya. Namun pada umumnya sewa angkutan (termasuk air, dan bukan angkutan umum) terutang PPh dan PPN.
Jasa ini tidak termasuk ke dalam jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, oleh sebab itu maka terutang PPN.

Anonim

Kalau begitu kasihan deh agen asuransi, karena sudah tidak dapat gaji tetap, mesti keluar modal untuk memasarkan produk asuransi (kira2 sebesar 30% dari penghasilan bruto)penghasilan brutonya dikenakan pajak berlapis, tidak dapat dihitung dengan norma,sehingga 60% dr penghasilan bruto utk bayar pajak, 30% nya lagi utnuk biaya operasional, jadi agen asuransi cuma dapat penghasilan 10% ???????? YAH... benar2 tidak adil, padahal untuk agen property dikenakan pajak final, kita agen asuransi cara dapatkan komisi sama2 keluar modal. kalau begitu lbh bagus saya pengangguran aja.

Anonim

mas Anto, Terima kasih sebelumnya

Saya mau menanyakan kewajiban pajak bagi pengusaha SPBU yang mempunyai bentuk usaha Perseorangan , setiap beli BBM kan udah dipungut PPh 22 Migas apakah laba dari usaha ini yang akan masuk di SPT 1770 Pribadi masih dikenakan Pajak lagi dan pengisian di 1770-III No. 11.a DPP/Penghasilan bruto itu diisi Laba sebelum biaya atau apa? dan bagaimana dengan PPh 21 Karyawannya apa saya bisa melaporkan SPT 1721 pake NPWP Pribadi saya ?


Terima kasih saya tunggu jawabanya


Arief

Anto 13 Februari 2009 pukul 08.15

Penghasilan yang diperoleh dari penjualan BBM di SPBU oleh Orang Pribadi yang berasal dari BBM Pertamina adalah merupakan penghasilan yang bersifat final karena telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pertamina.
Sehingga dalam mengisi SPT Tahunan PPh OP laba dari penghasilan ini tidak perlu lagi dimasukkan sebagai penghasilan neto pada form 1770-I dan 1770 (induk SPT).
Penghasilan bruto (dasar Pengenaan Pajak) dari penjualan migas tersebut selama setahun cukup diisikan ke Form 1770-III No. 11.a serta PPh Pasal 22 yang dipotong diisikan pada kolom "PPh Terutang".
Sebagai Wajib Pajak orang pribadi, Anda memiliki kewajiban memotong dan melaporkan PPh Pasal 21 atas penghasilan karyawan Anda. Laporkan SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 21 (Form 1721) dengan menggunakan NPWP Orang Pribadi Anda.

Anonim

Pak Anto,

Saya mempunyai usaha kerajinan Perak dan telah mengurus NPWP jan 09 , omset per bulan 30 s/d 50 jt , jumlah karyawan 10 orang ada yg borongan dan tetap , kalo saya memilih menggunakan norma penghitungan berapa % pajak yg harus sy bayarkan dan bagaimana dgn PPh 21 karyawannya?


Terima kasih

Anto 16 Februari 2009 pukul 17.19

Usaha kerajinan perak seperti apa yang Anda jalankan ini? Di daerah mana usaha Anda dilakukan? Jika usaha yang Anda jalankan ini adalah Industri Barang Perhiasan yang terbuat dari Perak, maka Anda dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan Neto berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 dengan menggunakan Norma kode 39010 (Nomor Urut 77) dengan tarif 12,5% utk 10 kota besar; 11% utk Ibu Kota Propinsi lainnya selain 10 Ibukota propinsi utama; dan 10% utk kota-kota lainnya.
Setelah penghasilan netonya diperoleh (hasil perkalian peredaran usaha dengan tarif norma sesuai dengan jenis usaha dan lokasi usaha Anda), kemudian dikurangkan dengan PTKP dan dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 (UU PPh), maka diperolehlah besarnya PPh terutang yang harus Anda lunasi. Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini dapat Anda download pada menu: Download, di sebelah kanan ini.
Untuk perhitungan PPh atas karyawan, contoh perhitungannya dapat mengikuti contoh penghitungan pada menu: Download: "Petunjuk Penghitungan PPh Pasal 21" di sebelah kanan ini, namun untuk biaya jabatan dan PTKP harus disesuaikan dengan ketentuan terbaru sesuai PMK Nomor 250/PMK.03/2008, 252/PMK.03/2008 dan 254/PMK.03/2008.
Untuk kasus spesifik seperti ini, sebaiknya Anda mengkonsultasikan dengan Account Representative yang ditunjuk untuk menangani Anda oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak, supaya dapat lebih diketahui detil usaha Anda, karena dari cerita yang Anda sebutkan ini dan terbatasnya informasi yang diberikan sehingga saya tidak dapat menjawab lebih detil.

Anonim

Terima kasih atas jawabanya pak anto,

usaha Perak yang saya ada disidoarjo, Jatim sesuai dengan penjelasan bapak berarti penghitungannya apa seperti ini :

Omset X 11% x Tarip pasl 17 X 50% ( pasl 36 uu pph baru ).

Terima kasih

Anto 18 Februari 2009 pukul 07.18

Sidoarjo adalah merupakan kota DATI II (bukan Ibu kota Propinsi) sehingga masuk kategori sebagai Kota Lainnya dalam tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Jadi besarnya Norma untuk jenis usaha industri perhiasan dari perak di Sidoarjo adalah: 10%.

Jadi perhitungan PPh-nya adalah:
((Omzet setahun x 10%)-PTKP) x Tarif Pasal 17 UU PPh.

Perlu diingat bahwa perhitungan dan penggunaan PTKP ini hanya berlaku untuk usaha yang berstatus orang pribadi, dan tidak berlaku untuk usaha yang dilakukan oleh badan.

Anonim

Yth. Pak Anto


Saya punya usaha palet kayu , kami PKP bahan baku nya terdiri dari Kayu bundar ( Tidak terhutang PPN ) dan kayu olahan / sawtimber nota bene terhutang PPN tetapi saya saya belinya dari petani/pedagang kecil Non PKP jadi mereka tidak memungut PPN, apa ada pengaruhnya bagi saya sebagai pembelinya ?


Terima kasih

Anto 26 Februari 2009 pukul 07.30

Tidak ada pajak masukan (yang berasal dari pembelian bahan baku) yang dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang Anda pungut, sehingga seluruh pajak keluaran yang telah Anda pungut dari para pembeli harus disetorkan ke kas negara.
Sebenarnya tidak ada pengaruhnya, karena pada saat pembelian Anda tidak pernah dipungut PPN (=tidak membayar).

Anonim

saya mau tanya, untuk agen properti bagaimana ya perlakuan perpajakannya? terima kasih

Anto 2 Maret 2009 pukul 14.12

Perlakuannya hampir sama seperti agen asuransi di atas.

Anonim

Mohon bantuan,
saya seorang pegawai bank dan juga agen asuransi. tahun 2008 saya telah membuat NPWP dan telah dipotong pajak oleh Bank. Oleh perusahaan asuransi juga telah dipotong pajak namun bukti pemotongannya/rekap jumlah pajak yang dipotong tidak ada arsipnya dan tidak pernah diberikan pada saya.
yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana pelaporan pajak saya tahun 2008? Apakah penghasilan asuransi mesti dimasukkan ataukan boleh tidak?
2. Bila mesti dimasukkan tetapi tidak saya masukkan sebgai penghasilan, apakah sanksinya?
Trimakasih atas bantuannya.

Anto 4 Maret 2009 pukul 07.04

Seluruh penghasilan yang Anda peroleh baik dari pekerjaan sebagai pegawai bank maupun agen asuransi harus dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda. Karena setiap Wajib Pajak harus mengisi dan melaporkan SPTnya secara jujur, benar, dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika ada laporan yang tidak benar atau yang tidak dilaporkan maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 39 UU KUP yang dapat berupa sanksi pidana.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-15/PJ/2006, setiap pegawai berhak meminta bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan setiap pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 tersebut kepada karyawannya. Anda masih dapat meminta bukti-bukti pemotongan PPh Pasal 21 tersebut kepada perusahaan asuransi tempat Anda bekerja, karena bukti-bukti tersebut masih disimpan dan wajib disimpan oleh perusahaan tersebut selama 10 tahun.

Anonim

Pak Anto,

Adik saya sebagai agen asuransi sejak sept 2008. s/d Des 2008 jumlah penghasilannya Rp. 798.000. sudah dipotong oleh perusahaan asuransi Rp. 39.000. mohon bantuannya untuk pelaporan SPT 2008, karena penghasilannya kurang dari PTKP.

Anto 5 Maret 2009 pukul 17.15

Penghasilan tersebut haruslah digabung dengan penghasilan lainnya yang diterima selama tahun 2008, terutama untuk periode Januari s.d. Agustus 2008.
Jika ternyata memang penghasilan yang diterima tersebut masih di bawah PTKP, dan tidak terdapat pajak yang terutang, maka potonga PPh Pasal 21 yang telah dilakukan tersebut telah mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak. Sesuai dengan ketentuan, maka kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diminta restitusikan melalui SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Namun sebelum direstitusi, terlebih dahulu terhadap SPT tersebut harus dilakukan pemeriksaan pajak.

Anonim

Terima kasih pak anto atas jawabannya.
saya sering dengar, lebih baik SPT kurang bayar atau nihil dari pada lebih bayar karena menghindari pemeriksaan pajak tersebut. apakah hal ini benar pak? bagaimana mensiasati nya? mohon pencerahannya.
untuk agen asuransi dgn SPT di laporkan dengan form 1770 pak? di mana saya melaporkan nilai penghasilan saya selama setahun? apakah di 1770-I halaman 2 bagian B - penghasilan lainnya.

Anonim

saya dagang bahan bangunan ditoko milik ortu saya dan izin usahanya atas nama kakak saya, ortu saya dan kakak saya sudah tidak aktif lagi ( tidak ada penghasilan ) jadi tokonya saya yang olah, tapi pemasukannya pas-pas an utk biaya hidup, jadi saya harus bagaimana melaporkan pajaknya.

Anonim

saya tidak punya perusahaan dan tidak bekerja, saya hanya hidup dari bunga tabungan ( tabungan saya +/- 5 Milyar dari warisan ), dibank bunga tabungan saya sudah dipotong pajak, apa saya masih harus bayar pajak lagi, kalo ada bagaimana perhitungannya.

Anonim

Saya seorang programmer yang juga buat website, instalasi jaringan, mengelola server serta maintenace, dan domain untuk client2 saya. Nah, norma perhitungan untuk pekerjaan saya berapa ya? Termasuk golongan apa yang paling dekat, karena di Undang2 Norma perhitungan nggak ada kategori pekerjaan saya. Apa bisa masuk digolongkan pada "Pekerjaan Bebas Teknis Lainnya".

Anto 3 April 2009 pukul 17.18

Menjawab pertanyaan March 6, 2009 9:52 AM:
Memang jika SPT yang dilaporkan tersebut statusnya adalah lebih bayar, maka sebelum kelebihan bayar tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak haruslah diperiksa oleh aparat pajak. Proses pegembalian kelebihan pembayaran pajak ini harus dilakukan paling lama adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak SPT tersebut disampaikan oleh Wajib Pajak. Jadi untuk SPT Lebih Bayar sudah pasti akan diprioritaskan untuk diperiksa.

Menjawab pertanyaan March 6, 2009 10:52 AM
Karena Anda berdagang, maka Anda dikategorikan sebagai Wajib Pajak Usaha bebas. Anda harus mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770.
Jika peredaran usaha Anda selama tahun 2008 kurang dari Rp 1,8 milyar, maka Anda dapat menggunakan metode pencatatan dalam menghitung pajak Anda.
Dalam menghitung pajak Anda, harus membuat pencatatan mengenai peredaran usaha (omzet) yang Anda terima selama setahun. Peredaran usaha ini adalah jumlah bruto sebelum dikurangkan dengan HPP dan biaya. PPh terutang dihitung dengan cara:
- menentukan Penghasilan neto yang diperoleh dari peredaran usaha dikalikan dengan tarif penghasilan neto (yang disebut norma, tabelnya dapat Anda download pada menu: DOWNLOAD: Tabel Norma Penghitungan Penghasilan Neto, di sebelah kanan posting ini). Besarnya norma adalah untuk kode norma 62440.
- Penghasilan neto yang diperoleh ini dikurangkan dengan PTKP sehingga diperoleh Penghasilan Kena Pajak.
- PPh terutang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak dikalikan dengan tarif progresif PPh Pasal 17 (UU PPh).

Menjawab pertanyaan March 6, 2009 11:10 AM:
Penghasilan bunga dari tabungan di bank telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Artinya pada akhir tahun Anda tidak perlu lagi menghitung besarnya penghasilan neto dari bunga tersebut dan berapa PPh terutangnya. Namun penghasilan yang telah dipotong PPh Final ini tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada bagian Penghasilan yang telah dikenakan pemotongan PPh yang bersifat Final (Form 1770 S-II). Jika Anda memang tidak mempunyai/memperoleh penghasilan lainnya, maka Anda tidak perlu membayar pajak lagi.

Menjawab pertanyaan March 26, 2009 2:56 PM:
Sebenarnya bisa saja pekerjaan Anda ini dikategorikan sebagai "Pekerjaan Bebas Teknis Lainnya" (namun jenis pekerjaan ini lebih bersifat teknis). Sebenar, praktek di lapangan sering pihak fiskus akan menggunakan Jenis Jasa dengan Kode Norma 82300 ”Jasa Pengolahan Data dan Tabulasi”.

Anonim

Selamat siang P. Syafri

Beberapa bulan yg lalu saya ikut program sunset policy, namun ternyata SPT th 2005 ada kesalahan penerapan tafif psl 17, sehingga ada kurang bayar lagi sekarang, apabila saya melakukan penyetoran lagi apa satus sunset saya gugur ? atau hanya kurang bayar terakhir ini saja yang kena denda ? mohon dijelaskan beserta dasar aturanya. trimakasih

Anonim

Saya sekarang tidak punya pekerjaan, beberapa bulan yang lalu, saya memiliki usaha budidaya lele, akan tetapi mengalami kerugian. Jadi selama ini saya tidak punya penghasilan, Bagamana pengisian SPT nya? Istri saya bekerja dan punya npwp sendiri (tapi status npwp istri jadi tidak kawin). Saya memiliki sebuah rumah yang disewakan, dan mobil yang hanya dipakai sendiri). Jadi bagaimana pengisian SPT tahunannya? Mohon bantuannya Pak. Terimakasih

Anto 21 Mei 2010 pukul 16.25

Apabila Anda menyelenggarakan pembukuan, maka kerugian tersebut dapat dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda. Selain itu, Anda juga memiliki penghasilan dari sewa rumah yang dilaporkan pada bagian Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final. Apabila PPh Finalnya belum dipotong oleh penyewa rumah, maka Anda harus menyetorkan sendiri PPh tersebut. Sedangkan mobil, rumah, modal usaha budidaya lele serta harta2 lainnya yang Anda miliki, dilaporkan pada bagian Daftar Harta.

anto 4 Juli 2010 pukul 09.51

Pak Salam Kenal sebelumnya,

pak saya mau nanya, terimakasih sebelumnya atas bantuannya dan tanggapanya.
kalau bos saya punya lapangan futsal dan yang memakai lapangan tersebut di kenakan biaya misalnya 200rb / per jam, maka atas pendapatan tersebut apa terhutang pph pasal 4 ayat 2 final dengan tarif 10% ?, seperti pph atas sewa tanah dan bangunan. mohon penjelasan ?

terima kasih
wariyanto

Galaxy 3 Maret 2015 pukul 06.32

Tanya mas
pada saat perhitung pajak untuk agen dikali 50% tidak PTKP kemudian dilaporan SPT tahunan 1770 ada kolom PTKP, apa yang harus dilakukan apakah PTKP tetap diisi atau dikosongkan saja
Thanks

Anto 15 Maret 2015 pukul 15.14

Menjawab pertanyaan Wariyanto:
Sewa lapangan futsal tersebut adalah merupakan objek 5 pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari nilai sewa. Apabila pihak penyewa tidak memotong PPh final ini, maka sebagai penerima penghasilan sewa, harus menyetorkan sendiri PPh final sebesar 10% dari nilai sewa yang diperoleh.

Menjawab pertanyaan Galaxi:
Perhitungan PPh untuk agen properti atas komisi yang diterimanya adalah sebesar 50% dari komisi tersebut adalah untuk keperluan penghitungan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja atau pembayar komisi.

Sedangkan untuk agen asuransi sebagai pribadi yang harus memenuhi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, maka PPh-nya harus dihitung ulang. Caranya adalah:
Seluruh penghasilan bruto dari komisi yang diterima selama setahun dijumlahkan (jangan diambil nilai yang sudah dikalikan 50%). Kemudian jumlah penghasilan bruto ini dikurangi dengan PTKP kemudian dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 untuk Orang Pribadi.

Praktek di lapangan ada pendapat yang mengatakan bahwa untuk penghasilan yang diterima agen properti atau agen asuransi yang bersifat usaha bebas, maka penghasilan netonya dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto. Apabila seperti ini, maka dari jumlah penghasilan bruto yang diperoleh dikalikan dengan persentase norma penghitungan penghasilan neto baru kemudian dikurangkan dengan PTKP dan dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17.

joe

selamat siang...saya mau tanya .. saya seorang karyawan tetap dari perusahaan A dan saya jg seorang freelance agen asuransi di perusahaan B. saya mendapatkan bukti potong pajak penghasilan pasa 21 (tidak final). yg saya mau tanya : saya menginput penhasilan bruto dan pph dipotong serta dasar pengenaan pajak atau penghasilan netto sesuai bukti potong pajak form 1721-vi . namun hasil akhirnya dikatakan kurang bayar. padahal komisi yg sdh saya peroleh telah dipotong pajak oleh pihak B. mohon penjelasannya. apakah penginputan saya salah jika saya input penghasilan dari B saya masukkan di penghasilan dalam negeri lainnya ?? terimakasih

Anto 31 Maret 2018 pukul 18.14

Menjawab pertanyaan Sdr. Joe:
Untuk penghasilan agen asuransi yang bersifat freelance, pemotongan PPh-nya adalah menggunakan formula tarif PPh Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto).

Sedangkan dalam penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan, perhitungannya adalah Tarif PPh Pasal 17 x (Penghasilan Bruto dikurangi PTKP).

Apabila seorang agen asuransi menerima komisi dari beberapa sumber pemberi kerja, maka ketika digabungkan, dapat menyebabkan kekurangan bayar PPh, akibat penghasilannya telah dikenakan tarif pajak untuk bracket yang lebih tinggi.

Sebagaimana kita ketahui bahwa tarif PPh Pasal 17 adalah bersifat progresif yaitu:
-penghasilan kena pajak s.d. Rp 50 juta tarifnya 5%;
-penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta tarifnya 15%;
-penghasilan kena pajak di atas Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta tarifnya 25%;
-penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarifnya 30%.

Oleh sebab itu, ketika digabungkan, total penghasilannya dapat memasuki lapisan tarif pajak yang lebih tinggi sehingga akan mengakibatkan kurang bayar PPh.

Posting Komentar