..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 08 Oktober 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Omzet menurut SPT PPN berbeda dengan menurut SPT PPh Badan

Tanya:
Mohon advicenya Pak,
Saya bekerja diperusahaan PMA yang bergerak dalam bidang galangan kapal. Perusahaan induknya di Singapore
Perusahaan ini menerima bahan material dari perusahaan induknya melalui impor dan setelah selesai dikerjakan maka perusahaan ini akan mengekspor kembali barang jadi. Maka perusahaan ini telah diterbitkan PIB dan PEB dari Dirjen Bea dan Cukai.
Biasanya pelaporan PPN, perlu dicantumkan semua PIB dan PEB pada lampiran 1107 A dan B
Akan tetapi, perusahaan ini hanya menerima fee pabrikasi sesuai dengan proyek yang dilakukannya. Jadi omset perusahaan ini hanya sekedar fee atas jasa pabrikasi bukan dari nilai ekspor.
Jika saya laporkan PIB dan PEBnya dalam SPT PPN, akan berbeda nilainya dengan omset yang ada pada laporan PPh perusahaan.
Bagaimana caranya?
Apakah ada peraturan yang mengatur tentang tatacara pelaporan PPN dan PPh ini?
Tolong minta penjelasannya donk.
Akhir kata, Terima kasih yach.....

Jawab:
Jika dilihat dari cerita Anda di atas, tampaknya bahwa usaha pekerjaan yang dilakukan ini sejenis dengan usaha yang disebut sebagai jasa maklon, dimana perusahaan Anda dipesan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan order dari pihak pemberi kerja dengan bahan-bahan telah disediakan. Seharusnya jika pekerjaan seperti ini dilakukan antar perusahaan di dalam negeri, tidak akan menjadi masalah karena dalam akuntansi (komersial), pengakuan pendapatan yang dibukukan adalah hanya atas fee pabrikasi yang dibayarkan oleh pemberi kerja sedangkan barang-barang yang disediakan oleh pihak pemberi kerja tidak diakui sebagai pembelian serta pada saat penyerahan barang juga tidak akan diakui sebagai penjualan.
Namun yang menjadi permasalahan adalah pada saat transaksi ini terjadi antara perusahaan dalam negeri dengan perusahaan di luar negeri sebagai pengguna jasa. Pengiriman bahan baku dan hasil pabrikasi ke dalam negeri dan luar negeri (impor dan ekspor). Masalahnya untuk kedua transaksi ini diperlukan dokumen pendukung berupa dokumen PIB dan PEB. Pada saat impor barang dilakukan, juga akan terutang PPN Impor. Atas transaksi ekspor barang keluar negeri akan dilaporkan sebagai penyerahan ekspor dalam SPT Masa PPN.
Sehingga pada akhir tahun akan timbul selisih pengakuan peredaran usaha antara yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan (Laporan Keuangan). Timbulnya selisih ini (selisih hasil ekualisasi omzet) adalah wajar terjadi dan kelak harus dapat dijelaskan oleh Wajib Pajak pada saat diteliti atau diperiksa oleh fiskus (petugas pajak).

2 Comments

Anonim

Pak, tanya ya..kalau biaya adminitrasi dari bank itu kena koreksi fiskal gak ya Pak waktu lapor SPT..Thx

Anto 5 Maret 2009 pukul 15.05

Jika biaya administrasi bank tersebut adalah sehubungan dengan rekening tabungan bank yang digunakan dan berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan (yang sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPh), maka biayanya tersebut adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan (deductible expense).

Posting Komentar