..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 08 Oktober 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Melaporkan SPT, manfaatkan Sunset Policy

Tanya:
Pak, saya seorang karyawan disebuah perusahaan. Saya masih awam mengenai pajak walau saya sudah memiliki NPWP sejak 3 th lalu. Saya sejak 4 tahun lalu memiliki sidejob yang hitungannya membuat saya seharusnya menjadi PKP namun pada pelaporan tahunan saya tidak menyertakan penghasilan side job saya ini. Nah dengan adanya Sunset Policy ini, apakah saya harus melaporkan untuk menjadi PKP dan membuat laporan ulang SPT tahunan saya dengan membayar kekurangan setoran selama 4 tahun atau hanya 1 tahun terakhir?
Terima kasih

Jawab:
Kebijakan sunset policy hanya untuk melaporkan kewajiban SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan, dan tidak berlaku untuk jenis kewajiban pajak lainnya termasuk juga untuk PPN.
Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berarti nantinya harus memenuhi kewajiban jenis pajak PPN.
Secara ketentuan, seharusnya Anda telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 1 bulan setelah diperkirakan peredaran usaha setahun telah mencapai ketentuan sebagai PKP (peredaran usaha minimal Rp 600 juta setahun). Namun karena sampai saat ini Anda belum mendaftarkan diri, maka disarankan agar Anda segera memenuhi ketentuan sebagai PKP mulai saat ini. Memang kelak konsekuensinya adalah jika diperiksa untuk tahun-tahun pajak sebelumnya Anda akan ditetapkan secara jabatan atas PPN yang seharusnya sudah dipungut namun belum atau tidak dilakukan pemungutan. Dan memang menjadi dilema juga, karena jika saat ini Anda ingin melakukan pemungutan PPN untuk 4 tahun lalu, sudah tidak boleh karena pada saat itu Anda belum PKP (karena syarat untuk dapat melakukan pemungutan PPN dan membuat Faktur Pajak adalah harus sudah PKP).
Namun dengan adanya fasilitas sunset policy ini, mungkin Anda dapat memanfaatkan kesempatan dan peluang yang ada untuk meminimalisasikan kesalahan yang telah Anda perbuat tersebut, dengan jalan melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda untuk 4 tahun ke belakang dan melakukan pembayaran PPh yang kurang bayar tersebut. Dengan demikian maka atas kekurangan bayar tersebut akan dibebaskan dari pengenaan Sanksi Administrasi berupa bunga atas keterlambatan membayar pajak yang kurang bayar tersebut.
Dengan memanfaatkan fasilitas sunset policy ini, membuka peluang bagi Anda untuk tidak dilakukan pemeriksaan pajak untuk jenis kewajiban pajak lainnya dan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas sunset policy ini, sepanjang tidak ditemukan data lain yang belum/tidak Anda laporkan pada SPT yang mendapatkan fasilitas sunset policy ini.
Namun semua keputusan dan pertimbangan untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy tersebut dikembalikan lagi kepada Anda.

4 Comments

Lorong Waktu 11 Desember 2008 pukul 19.52

saya mau melaporkan pajak badan (PPh)kebetulan bos saya orang asing bergerak dibidang furniture. saya mau memmanfaatkan sunset policy dengan saya membayar PPh apakah saya juga kena PPN? karena saya takut dikemudian hari muncul masalah mengenai PPN. bos saya memiliki NPWP bagaimana perhitungannya???
trims!

yanti
mitrekasetata@yahoo.co.id

Anto 24 Desember 2008 pukul 11.05

Berdasarkan ketentuan dalam PMK 66/PMK.03/2008 dan Per Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2008 serta penegasan dalam SE Dirjen Pajak Nomor SE-34/PJ/2008, ditegaskan bahwa sepanjang data yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan yang diberikan fasilitas sunset policy, maka tidak dapat dijadikan data/dasar untuk dilakukan pemeriksaan. Kecuali jika terjadi selisih objek yang tidak dilaporkan (misalnya peredaran usaha yang masih disembunyikan dan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka ketika data ini ditemukan, dapat dilakukan pemeriksaan.

Anonim

Saya membuka usaha toko sejak tahun 2002 dan baru tahun 2008 kemarin saya memiliki NPWP,dan sebelumnya saya tidak menyetorkan pajak.Dengan adanya sunset policy ini apa yang seharusnya saya lakukan?Terus terang saya tidak paham mengenai pembayaran pajak ini,mohon bantuannya,terima kasih.

Anonim

Anda dapat memanfaatkan sunset policy yang akan berakhir tgl 28 Pebruari 2009. Program ini memberikan fasilitas kepada Anda dimana Anda cukup membayar pajak yang terutang, sedangkan denda bunga akibat Anda terlambat membayar pajak tersebut akan dibebaskan.
Anda laporkan seluruh penghasilan yang diterima sejak tahun 2002. Jika Anda berdagang dan Peredaran Usaha (Penjualan kotor) setahunnya tidak mencapai Rp 600 juta, maka Anda dapat menggunakan norma penghitungan (saat ini ketentuannya sudah berubah menjadi batasan Rp 1,8 milyar)

Posting Komentar