..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Rabu, 08 Oktober 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Maksud Pengenaan PPh Pasal 21 Lebih Tinggi 20% Dalam UU PPh Baru

Tanya:
Pak, pada RUU PPh tersebut pada Pasal 21 ayat 5 a yang menyebutkan :
"Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap WajibPajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluhpersen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkanNomor Pokok Wajib Pajak."

Tarif yang akan diterapkan sebesar 25 % atau 6 % ( 5% + ( 5% x 20% ))?
Bingung saya Pak.
Terima kasih

Jawab:
Sebenarnya penjelasan lebih rinci cara perhitungan PPh Pasal 21 menurut ayat (5a) dapat dibaca pada bagian penjelasan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh yang baru tersebut (dapat Anda baca di sini: http://syafrianto.blogspot.com/2008/08/pokok-pokok-perubahan-undang-undang-pph.html).
Maksud dari bunyi ayat tersebut: "diterapkan terhadap yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 20% daripada tarif normal" adalah bahwa jika karyawan yang tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan pajak dengan tarif 20% (ini bukanlah nilai tarif PPh-nya) lebih tinggi dari tarif seharusnya (kita asumsikan tarif seharusnya nilai persentasenya adalah 100%). Maka pengenaan PPh Pasal 21 untuk yang tidak memiliki NPWP menjadi 120% dari PPh Pasal 21 yang dipotong terhadap karyawan yang memiliki NPWP.
Jadi rumus matematika untuk Besarnya PPh bagi yang tidak punya NPWP adalah:
= Besarnya PPh umum + Tambahan 20% dari PPh umum
= (n % x Penghasilan Kena Pajak) + (20% x (n % x Penghasilan Kena Pajak)
= 120% x n % x Penghasilan Kena Pajak
Sehingga jika karyawan yang seharusnya dikenakan tarif pajak untuk lapisan pertama yaitu 5 %, maka bagi karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 menjadi sebesar:
= 120 % x 5 % x Penghasilan Kena Pajak
= 6 % x Penghasilan Kena Pajak

Contoh perhitungannya:
Penghasilan Kena Pajak Rp 75.000.000,00

Pajak Pengahsilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:

5% x Rp 50.000.000,00

Rp 2.500.000,00

15% x Rp 25.000.000,00

Rp 3.750.000,00

Jumlah

Rp 6.250.000,00

PPh yang harus dipotong jika Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP adalah:

5% x 120% x Rp 50.000.000,00

Rp 3.000.000,00

15% x 120% x Rp 25.000.000,00

Rp 4.500.000,00

Jumlah

Rp 7.500.000,00



4 Comments

Anonim

Pak,

Apakah tarif lebih tinggi 20% berlaku untuk perhitungan PPh 21 final (pesangon) ?
Thanks.

Anto 5 November 2008 pukul 17.35

Benar, pemotongan PPh Pasal 21 untuk pesangon di tahun 2009 nanti adalah juga akan dikenakan tarif lebih tinggi 20% bagi yang tidak memiliki NPWP

Anonim

pak klo yg di bawah PTKP apa di kenai Aturan tersebut,,,
Thanks

Anto 20 November 2008 pukul 17.49

Kalau penghasilan Anda di bawah PTKP, maka tidak ada penghasilan yang akan dikenakan PPh sehingga tidak akan dikenakan ketentuan tersebut.

Posting Komentar