..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 23 Oktober 2008

Konsultasi Pajak Gratis: Aspek Pajak dari Pembubaran Perusahaan

Tanya:
Bp. Syafrianto, saya mau tanya2 :
1. perusahaan berdiri desember 2007 dan akan di tutup bulan november 2008. selama kurun waktu tersebut blm ada pendapatan yg dihasilkan. selama ini perusahaan hanya melaporkan pph 21 saja. perusahaan belum pkp.
pertanyaannya:
- laporan pajak apa saja yg harus dilaporkan?
- untuk penutupan npwp, syarat yg diperlukan apa saja & prosedurnya bagaimana?
- apabila perusahaan dalam setiap transaksinya tidak menggunakan rek bank (selalu Cash), apakah bisa saldo kas yg tersisa dalam laporan keuangan yg akan diperiksa nantinya, uangnya dalam bentuk tunai.
- kemudian, bukti modal awal yg disetor apakah bisa berupa kwitansi bermaterai saja?


2. perusahaan baru berdiri agustus 2008, belum pkp.
pertanyaannya:
- laporan pajak apa saja yang hrs dilaporkan?
- apabila perusahaan akan membuat tagihan ke vendor, apakah bisa ditambah PPN?
- apabila perusahaan ditagih oleh suplier, apakah bisa ditambah ppn?

sekian pertanyaan saya, mohon bantuan penjelasannya. terima kasih banyak.
October 22, 2008 10:12 AM
Savira

Jawab:
1. Kewajiban perpajakan telah dimulai sejak perusahaan (badan usaha) terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP. Pada saat pendaftaran NPWP tersebut, Wajib Pajak akan diberikan sebuah kartu NPWP (berukuran sebesar kartu kredit/kartu ATM) dan selembar Surat Keterangan Terdaftar (SKT; yang berukuran kertas A4). Dalam SKT tersebut dapat diketahui kewajiban perpajakan apa saja yang harus dipenuhi sebagai Wajib Pajak.
- Jadi dari sana dapat diketahui laporan pajak apa saja yang harus disampaikan ke kantor pajak.
- Untuk pencabutan NPWP, persyaratannya antara lain: mengisi formulir pencabutan NPWP (formnya sama dengan waktu pendaftaran), dengan melampirkan Asli Kartu NPWP, Asli SKT, Fotokopi Akta Pembubaran Perusahaan, Fotokopi KTP salah satu pengurus perusahaan, serta dokumen-dokumen lainnya yang terkait (ini tergantung dari kasus).
- (pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan pajak): Perusahaan yang tidak menggunakan transaksi melalui rekening bank, namun tetap saja nanti hasil penerimaan uangnya akan disetor ke bank kan? Apalagi jika jumlah uangnya cukup besar, sepertinya tidak mungkin untuk jaman sekarang ini uang masih disimpan dalam bentuk tunai (kecuali jika hanya petty cash saja).
- (pertanyaan ini tidak ada kaitannya dengan pajak): Bukti setoran modal awal perusahaan harus dapat dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah (sesuai dengan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Jadi pembuktian sah atau tidaknya harus dikembalikan kepada ketentuan legalitas yang berlaku di Indonesia. Dari sisi pajak, saya tidak menjelaskan permasalahan ini.
Modal dasar Perseroan berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 2007 tersebut disebutkan bahwa paling sedikit adalah Rp 50 juta. Jadi tampaknya secara logika adalah tidak mungkin uang sebanyak itu tidak disetorkan melalui rekening bank.
2. Untuk kasus perusahaan yang baru berdiri Agustus 2008:
- Untuk mengetahui kewajiban pelaporan pajak, seperti pada jawaban nomor 1, kembali lihat ke SKT-nya.
- Karena perusahaan ini belum PKP (artinya belum memiliki kewajiban untuk memungut PPN), maka semua tagihan ke vendor tidak boleh dibuatkan Faktur Pajak dan tidak boleh memungut PPN-nya (lihat ketentuan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000).
Berbeda dengan pembelian yang dilakukan oleh perusahaan dari para supplier. Jika suppliernya tersebut sudah PKP, maka perusahaan Anda akan dipungut PPN oleh para supplier walaupun perusahaan Anda belum PKP.

3 Comments

Anonim

Bapak Safriyanto

mau tambah pertanyaan ya Pak? terkait dengan pertanyaan diatas:

apabila ada 2 perusahaan yang akan menggabungkan diri dan atau mengakuisisi, apa yang harus diperhatikan dalam rang Tax Palnningnya?

Terima kasih
hendro susilo

Anto 27 Oktober 2008 pukul 13.03

Salah satu usaha melakukan tax planning dalam proses akuisisi atau merger adalah dengan mengajukan permohonan penggunaan nilai buku, supaya dapat dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuannya silakan pelajari di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ./2008.

Unknown 12 November 2019 pukul 17.34

Assalamualaikum Pak Safriyanto,
Apabila saya ingin berkonsultasi langsung apakah bisa dibantu?

Terimakasih
indri.a8e@gmail.com

Posting Komentar