..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 20 Oktober 2008

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang/Bahan Industri Sorbitol

Dalam rangka meningkatkan daya saing industri pembuat sorbitol di dalam negeri, Pemerintah telah menerbitkan insentif fiskal untuk industri pembuatan sorbitol berupa pemberian fasilitas berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan yang dijadikan sebagai penolong dalam memproduksi sorbitol melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008. Peraturan ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2008.
Pemerintah memberikan fasilitas berupa Bea Masuk yang Ditanggung Pemerintah ini dengan batasan pagu anggaran sebesar Rp 470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah), yang berdasarkan penetapan dari Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian selaku kuasa pengguna anggaran.
Perusahaan yang ingin mendapatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. Dalam RIB tersebut, minimal harus memuat elemen data sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.011/2008 tersebut.
Apakah sorbitol itu? Sorbitol adalah suatu poliol (alkohol gula), merupakan senyawa kimia monosaccharide polyhydric alcohol, dengan rumus kimiawi: C6H14O6 yang umumnya dapat kita temukan pada buah-buahan. Sorbitol biasanya digunakan sebagai pemanis pada industri makanan rendah kalori (makanan bagi orang yang diet) serta pemanis makanan untuk para penderita diabetes. Selain itu, sorbitol juga dapat digunakan sebagai bahan untuk industri farmasi dan kosmetik. Sorbitol ini pertama kali ditemukan oleh seorang ahli kimia dari Prancis pada tahun 1872 yang berasal dari biji tanaman bunga ros.


0 Comments

Posting Komentar