..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Senin, 01 September 2008

Pokok-pokok Perubahan Undang-undang PPh Tahun 2009 (Seri-3)

Draft UU PPh

Mulai edisi ini, akan disajikan mengenai pembahasan atas draft RUU PPh yang telah disepakati dalam rapat Panja RUU tanggal 17 Juli 2008 dan akan segera disahkan sebagai Undang-undang dalam Rapat Paripurna. Semoga kelak ketika disahkan sebagai Undang-undang PPh, draft RUU yang telah disepakati dalam rapat Panja ini sudah tidak mengalami perubahan lagi.

Pembahasan yang dilakukan ini tidak diurutkan seusai dengan urutan Pasal dalam UU tersebut, namun penulis akan memilih sesuai dengan keperluan dan topik yang menarik. Silakan untuk terus mengikuti ulasan mengenai draft UU PPh melalui situs ini.

Pembahasan berikut ini adalah pendapat pribadi dari penulis dan dilarang untuk mengutip, memperbanyak tanpa seijin dari penulis.


PEREDARAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO ADALAH Rp 4,8 MILIAR

Dalam UU PPh ini telah menetapkan batasan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dapat menentukan penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yaitu untuk yang memperoleh peredaran usaha dalam setahun tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Ketentuan ini ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (2).


Ikuti terus pembahasan isi dari UU PPh di situs ini.

Copyright (c) syafrianto 01092008


http://syafrianto.blogspot.com



Lihat Pembahasan UU PPh 2008 selengkapnya.



0 Comments

Posting Komentar