..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Selasa, 12 Agustus 2008

SPT Masa PPN 1108 berlaku di Lingkungan Kanwil Jakarta Selatan

Bagi Anda yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga memiliki kewajiban menyampaikan SPT Masa PPN, maka sejak masa Pajak Agustus 2008 ditetapkan suatu ketentuan baru. Bagi PKP yang terdaftar di lingkungan Kanwil Jakarta Selatan dan memenuhi syarat untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara manual (yaitu dalam satu bulan menerbitkan Faktur Pajak tidak melebihi 30 Faktur Pajak), maka Formulir SPT yang harus digunakan adalah Formulir SPT Masa PPN 1108 (formulir ini dapat di-download di sini).

Ketentuan untuk menggunakan formulir SPT Masa PPN ini diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 127/PJ/2008 tanggal 11 Agustus 2008.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang saat ini terdaftar di KPP yang bersangkutan dan memenuhi syarat untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara manual, maka sejak masa pajak Agustus 2008 harus menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan Formulir SPT Masa PPN Formulir 1108.

Daftar Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam lingkungan Kanwil Jakarta Selatan
  1. KPP Madya Jakarta Selatan
  2. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu
  3. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua
  4. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga
  5. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu
  6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Dua
  7. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga
  8. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama
  9. KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan
  10. KPP Pratama Jakarta Tebet
  11. KPP Pratama Jakarta Cilandak
  12. KPP Pratama Jakarta Pasar Minggu
  13. KPP Pratama Jakarta Pancoran
Sebelumnya, penggunaan formulir SPT Masa PPN 1108 ini telah diujicobakan dan diterapkan pada 9 (sembilan) Kantor Pelayanan Pajak dan sampai saat ini masih tetap berlaku yaitu:
  1. KPP Pratama Jakarta Gambir Satu
  2. KPP Pratama Jakarta Gambir Dua
  3. KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga
  4. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat
  5. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
  6. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua
  7. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga
  8. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu
  9. KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua
Sehingga saat ini total KPP yang telah menerapkan penggunaan formulir 1108 ini berjumlah 22 KPP.

Artikel mengenai awal diujicobakannya SPT Masa PPN ini dapat dibaca di sini.


0 Comments

Posting Komentar