..Hubungi kami jika ingin script iklan Anda di Sini....

Kamis, 07 Agustus 2008

Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008

Formulir SPT Tahunan untuk tahun pajak 2008 ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008 tanggal 5 Juni 2008.
Pada dasarnya Formulir SPT Tahunan yang digunakan untuk tahun pajak 2008 ini tidak berbeda dengan yang digunakan untuk tahun pajak 2007. Hanya saja untuk tahun 2008 ini sudah tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dimana dalam Pasal ini ketentuan penyampaian SPT Tahunan hanya diatur untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (yang paling lambat disampaikan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun pajak berakhir), serta untuk SPT Tahunan PPh Badan (yang paling lambat disampaikan adalah 4 (empat) bulan setelah tahun pajak berakhir). Dengan demikian, maka secara implisit UU KUP telah meniadakan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Dan hal ini diperkuat dengan keluarnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2008.
Namun ternyata dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2008 sehingga menegaskan kepada Wajib Pajak untuk tetap menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 khusus untuk tahun pajak 2008. Hal ini tentunya bertolak belakang dengan ketentuan yang diatur dalam UU KUP. Baca ulasan selengkapnya di sini.
Formulir SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 dan Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770 S, 1770 SS) untuk tahun 2008 dapat di-download pada bagian berikut ini yang terdiri dari:
  1. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Form 1770)
  2. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sederhana (Form 1770 S)
  3. Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (Form 1770 SS)
  4. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Rupiah (Form 1771)
  5. Formulir SPT Tahunan PPh Badan Dolar (Form 1771 $)


Sedangkan jika hingga batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh, namun ternyata Wajib Pajak masih tidak dapat memenuhi kewajibannya tersebut, maka Wajib Pajak dapat mengajukan pemberitahuan untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dengan menggunakan formulir sebagai berikut:
  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, menggunakan Formulir 1770-Y
  2. Bagi Wajib Pajak Badan (Rupiah), menggunakan Formulir 1771-Y
  3. Bagi Wajib Pajak Badan (US Dolar), menggunakan Formulir 1771 $-Y

11 Comments

Anonim

Salam Pak Syafrianto, jadi bagaimana kalau ada selisih antara pajak bulanan dan penghasilan setahun yang diperoleh karyawan, mengingat seluruh dasar ketentuan perpajakannya menggunakan asumsi satu tahun, seperti biaya jabatan, PTKP dst.

Mohon bimbingannya yah Pak

Heny (Atma/91)

Anto 3 Januari 2009 pukul 08.34

Salam Sdri Heny

Seharusnya untuk tahun 2008 ini, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2008 tentang KUP, Kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasl 21 telah ditiadakan. Namun untuk mengantisipasi masa transisi supaya tidak menyebabkan kebingungan masyarakat, Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan nomor PER-39/PJ/2008 yang menyatakan bahwa untuk tahun pajak 2008 masih perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21.
http://syafrianto.blogspot.com/2008/10/spt-tahunan-pph-pasal-21-tahun-2008.html
Seharusnya jika kita menghitung pemotongan PPh Pasal 21 dengan menggunakan pedoman PER-15/PJ/2006, maka jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan akan sesuai dengan PPh Pasal 21 yang terutang selama setahun. Biasanya ada penyesuaian beban gaji pada akhir tahun (accounting adjusment), maka adjustment ini dapat disesuaikan dan dipotong pada bulan Desember, atau melalukan pembetulan SPT Masa pada masa terjadinya selisih tersebut.

Anonim

pak anto, kalau tidah ada SPT tahunan PPh 21 lalu bukti potong ke karyawan apa dong?? ada formnya/tidak?? lalu diberikan tiap bulan atau di des?? mohon pencerahannya. Tks

Kristy

Anto 27 Februari 2009 pukul 14.35

Untuk tahun 2008 ini SPT Tahunan PPh Pasal 21 masih diwajibkan untuk disampaikan (walaupun tidak ada ketentuan mengenai sanksi bagi yang tidak melaksanakan), baca artikelnya di sini.
Mulai tahun pajak 2009, SPT Tahunan PPh Pasal 21 memang dihapuskan (berdasarkan UU No 28 Tahun 2007).
Kelak sistem penghitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan akan dirampungkan pada setiap bulan Desember tahun pajak yang bersangkutan, jadi kemungkinan form sejenis 1721 A1 akan diberikan setiap bulan Desember. Hal ini sesuai Pasal 13 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008. Artikel lengkapnya baca di sini.
Namun hingga hari ini, Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur tentang tata cara penghitungan serta bentuk SPT Masa atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini masih belum diterbitkan. Jadi kita tunggu saja, dan tetaplah mengikuti blog ini untuk mengetahui perkembangan selanjutnya.

Anonim

ok deh tks pak atas jawabannya, & ditunggu selalu updatenya, selanjutnya pak saya ada pertanyaan nih selama ini kantor kami kalau membayar pph 21 tiap bulan itu tidak penuh, jadi misal pajak terhutangnya 15.500.000 kita membayar 15 jt saja, untuk mengurangi resiko lebih bayar baru setelah akhir tahun kita lunasi kekurangan bayar tersebut, nah untuk tahun 2009 ini sebaiknya bagaimana ya? tks

kristy

Anto 2 Maret 2009 pukul 13.33

Praktek yang dilakukan selama ini, seharusnya tidak diperbolehkan.
Dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 terutang pada saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan. PPh Pasal 21 ini bagi pemotong pajak terutang untuk setiap masa pajak yaitu pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
Sehingga konsekuensinya jika pemotong pajak mengurangi jumlah PPh Pasal 21 seperti motif yang dilakukan oleh kantor Anda tersebut dapat dikenakan sanksi.

Anonim

Salam sejahtera, pa Anto saya ada pertanyaan bagaimana melaporkan pajak Pribadi bagi yang sudah berhenti kerja sbg karyawan pada agustus 2007, yang sampai sekarang 2009 ini belum ada pekerjaan menetap lagi. apa saja yg harus dilaporkan? mohon pencerahannya juga... tks

Santo

Anto 19 Maret 2009 pukul 16.07

Salam Sejahtera,
Anda harus melaporkan seluruh penghasilan yang Anda terima sepanjang tahun. Penghasilan yang dilaporkan ini terdiri dari penghasilan sebagai karyawan (untuk tahun 2007 sampai dengan bulan Agustus 2007), Penghasilan lainnya di luar imbalan sebagai karyawan baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin (sejak memiliki NPWP sampai dengan sekarang dalam setiap tahun pajak yang dilaporkan).
Selain itu, Anda juga harus melaporkan penghasilan-penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final (misalkan, penghasilan bunga tabungan/deposito, penghasilan sewa rumah, dsb). Anda juga harus melaporkan seluruh Harta dan Kewajiban yang Anda miliki dalam Daftar Harta dan Daftar Kewajiban.

Anonim

Salam
Kmaren saya sudah dapat bukti pembayaran pph 21 dari kantor tp cuma 1 lembar.....nah untuk nanti pelaporan ke pajak, saya harus mengisi form yang lain atau hanya satu lembar itu saja untuk saya kirim ke kantor pajak.

trimakasih infonya.
trisia

Anonim

Dear Pak Syafrianto,

Saya mau tanya kebetulan per September 2008 kemarin saya sudah berhenti kerja dan ikut suami ke Singapore jadi ibu rumah tangga saja.
Nah Maret 2009 ini kan saya masih melaporkan ke kantor pajak dan melampirkan spt 21 di tempat saya bekerja dahulu..
Nah pertanyaan saya bagaimana dengan pelaporan pajak tahun 2010 nanti ? form pajak mana yang saya gunakan ? secara saya sudah tidak memiliki pengahasilan sendiri lagi.

Terima kasih sebelumnya.
Gita

Anto 3 April 2009 pukul 17.12

Salam Sdri. Trisia, mohon maaf saya baru sempat menjawab pertanyaan Anda (mungkin sudah terlambat).
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diterima dari kantor pemberi kerja adalah merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh pemberi kerja dan merupakan bukti kredit pajak (pengurang pajak) atas pajak yang terutang dari seluruh penghasilan yang Anda terima selama setahun. Anda harus mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi milik Anda (salah satu dari Formulir 1770 atau Formulir 1770 S atau 1770 SS sesuai dengan ketentuan formulir apa yang harus Anda gunakan). Data yang harus diisikan pada SPT Anda tersebut salah satunya adalah penghasilan yang diterima dari perusahaan (datanya dikutip dari bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja). Setelah SPT Anda telah terisi, maka Anda laporkan ke Kantor Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dengan dilampirkan fotokopi bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja tersebut.

Dear Ibu Gita,
Karena di tahun 2010 Anda sudah ikut suami ke Singapura dan diasumsikan sudah tidak ada penghasilan yang akan diperoleh di Indonesia, maka Anda tidak akan terutang Pajak. Sesuai ketentuan, jika Anda tidak tinggal lagi di Indonesia lebih dari 183 hari dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia, maka Anda tidak perlu lagi memenuhi kewajiban pajak Anda di Indonesia.

Posting Komentar